Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Peradilan Militer di MK

Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Peradilan Militer di MK Get iNews App with new looks! Scan this QR or download app from: Search Mode Gelap Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri Anda di sini Dashboard Logout Login Network Advertisement Home Nasional Internasional Megapolitan Ramadan Your browser does not support the audio tag. Listen A A Aa Text Comment Share: copy link article Link Copied! Read Next : Anwar Usman usai Pingsan di Wisuda Purnabakti MK: Kurang Tidur Habis Begadang Baca Selengkapnya Advertisement . Scroll to see content News Nasional Detail Berita Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Peradilan Militer di MK Selasa, 14 April 2026 – 20:19:00 WIB Share copy link article Link Copied! Jonathan Simanjuntak Gedung Mahkamah Konstitusi (dok. IMG) Advertisement . Scroll to see content JAKARTA, iNews.id – Aktivis KontraS, Andrie Yunus mengajukan permohonan menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini sebelumnya teregister dalam nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025.Permohonan ini diajukan melalui Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan. Permohonan diajukan sebab Andrie merupakan warga negara yang menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota TNI. Baca Juga 5 Alasan Donald Trump Menutup Selat Hormuz, Salah Satunya Persiapan Menyerang Iran Lagi Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, peristiwa penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum. Namun, penanganan perkaranya justru diarahkan ke peradilan militer. “Kondisi ini menyingkap persoalan mendasar dalam konstruksi hukum peradilan militer di Indonesia, khususnya terkait Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer yang menggunakan frasa ‘tindak pidana’ tanpa membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum,” ujar kuasa hukum Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Fadhil Alfathan, dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026). Baca Juga TAUD Temukan Indikasi Pihak Sipil Terlibat Teror Air Keras Aktivis KontraS Fadhil menilai, ketidakjelasan norma tersebut telah membuka ruang perluasan yurisdiksi peradilan militer secara berlebihan. Akibatnya, prajurit yang melakukan kejahatan umum tetap diadili dalam forum militer, bukan di peradilan umum yang lebih independen dan terbuka.  Page: 1 2 Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow Tags: aktivis kontras Andrie Yunus mahkamah konstitusi peradilan militer Related News Nasional Anwar Usman usai Pingsan di Wisuda Purnabakti MK: Kurang Tidur Habis Begadang Nasional Anwar Usman usai Pensiun dari MK: Putusan 90 Bukan Pintu untuk Gibran Buletin Pingsan Usai Wisuda Purnabakti di MK, Anwar Usman Dibopong Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Guntur Hamzah Nasional Anwar Usman Pingsan usai Wisuda Purnabakti di MK, Dibopong Saldi Isra dan Guntur Hamzah Nasional 4 Pelaku Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dijerat Pasal Berlapis Nasional MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman Sore Ini Lihat Berita Lainnya Advertisement Advertisement Advertisement Logo Inews Part of Instagram Facebook Twitter Youtube Tiktok Download App from Play Store Download App from Play Store Company Profile Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Disclaimer Terms of Services Privacy Policy Kontak Kami Informasi MNC Group Business Profile MNC Group MNC portal Okezone SINDOnews IDX Channel Copyright ©2024 iNews.id. All Rights Reserved   Kanal Beranda iNews TV News Daerah Finance Sport Lifestyle Travel Otomotif Techno Multimedia Indeks MNC Portal Okezone IDX Channel SINDOnews Live TV iNews TV RCTI MNC TV GTV iNews Network Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut Sumatra Jawa Kalimantan Sulawesi Papua Kepulauan Nusa Tenggara Kepulauan Maluku Network Updates News updates from 99+ regions Personalize Your News Get your customized localnews Close Ads X x

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *