Pahami Aturannya, Tidak Semua Acara Seni Dikenai Pajak

Pahami Aturannya, Tidak Semua Acara Seni Dikenai Pajak   Get SindoNews App Baca berita lebih mudah Scan QR Code untuk download aplikasi: Log in     Home Nusantara Jabodetabek Cerita Pagi Indeks Home Nusantara Jabodetabek Cerita Pagi Indeks   Log in     Kanal Beranda Nasional Internasional Daerah Lifestyle Sports Ekonomi Bisnis Teknologi Otomotif Edukasi Kalam Multimedia SINDOnews TV Indeks Today’s HI-LITE More SindoScope More Live TV RCTI GTV MNC TV iNews Radio Live MNC Trijaya Global Radio V Radio RDI MNC Networks RCTI+ Vision+ MotionPay Motion Life Motion Trade Motion Banking Mister Aladin Home Jabodetabek Pahami Aturannya, Tidak Semua Acara Seni Dikenai Pajak Atik Untari Minggu, 15 Februari 2026 – 09:00 WIBloading… Ilustrasi pertunjukan seni dan budaya di Jakarta (Dok. Sindonews) A A A JAKARTA – Di tengah ramainya perbincangan mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), masih banyak masyarakat dan pelaku seni yang perlu mendapatkan informasi yang lebih tepat. Muncul anggapan bahwa setiap pertunjukan seni atau acara hiburan di Jakarta otomatis akan dipajaki oleh pemerintah. Namun, faktanya tidak demikian.Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah justru memberikan ruang hijau bagi kegiatan yang bersifat non-komersial. Pajak hiburan hanya menyasar kegiatan yang memungut biaya masuk atau komersial.Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Dany, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan daerah dan dukungan terhadap kreativitas masyarakat.”Kami ingin meluruskan bahwa pajak tidak dipungut secara menyeluruh tanpa pengecualian. Berdasarkan Pasal 49 ayat (2), jasa kesenian dan hiburan yang tidak dipungut bayaran atau bersifat gratis sepenuhnya dikecualikan dari objek pajak. Ini adalah bentuk dukungan Pemprov DKI agar ekosistem seni dan sosial di Jakarta tetap hidup tanpa terbebani pajak yang tidak seharusnya,” ujar Morris Dany.Kategori Hiburan Bebas PajakPemerintah secara spesifik memberikan pengecualian bagi kegiatan yang bertujuan untuk kepentingan umum dan pelestarian budaya. Berikut adalah beberapa contoh kegiatan yang bebas dari pajak hiburan:- Promosi budaya tradisional, seperti pagelaran seni daerah atau pertunjukan budaya yang bertujuan melestarikan budaya yang tidak dipungut tiket masuk- Kegiatan layanan masyarakat, misalnya acara hiburan gratis dalam rangka kegiatan sosial atau kemasyarakatan.- Kegiatan seni dan hiburan masyarakat lainnya yang tidak memungut pembayaran dari penonton.Keadilan dalam Pemungutan PajakAlasan di balik pengecualian ini adalah prinsip keadilan. Pajak hanya dikenakan pada penyelenggaraan hiburan yang bersifat profit atau bisnis. Dengan aturan ini, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan pegiat budaya serta memberikan kepastian hukum bagi para penyelenggara acara. Halaman :12 Lihat Juga : Pajak Parkir Berlaku untuk Kantor? Ini Penjelasannya Lapor Jual Kendaraan Jadi Kunci Menghindari Pajak Progresif Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari Follow Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga! bapenda dki jakarta pajak pajak hiburan Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkait Pajak Parkir Berlaku untuk Kantor? Ini Penjelasannya Lapor Jual Kendaraan Jadi Kunci Menghindari Pajak Progresif Pemprov DKI Jelaskan Panduan Proses Pembayaran BBNKB Kendaraan Baru Pajak Restoran Berubah Jadi PBJT, Apa Dampaknya bagi Konsumen? Warga Jakarta Perlu Tahu: Ini Perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lupa Bayar Pajak Kendaraan? Ini Langkah Preventif yang Bisa Dilakukan OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin, KPK: Momentum Pembenahan Sistem Perpajakan Restitusi Pajak Terus Meningkat, Golkar Desak Pengawasan DPR dan Audit BPK Diperkuat Produksi Emas RI Mandek, Pajak Tinggi Disebut Salah Satu Penyebabnya Rekomendasi Senator AS: Mohammed bin Salman Harus Hentikan Perseteruan Arab Saudi dengan UEA Sule Asyik Ikut Nyanyi di Konser Tunggal Mahalini, Nyeletuk Soal Warisan di Panggung Lawan Ancam Rusia, Inggris Akan Kerahkan Kapal Induk dan Jet Tempur Siluman F-35 ke Atlantik Utara Selengkapnya 252 Unit Huntara Diserahkan ke Warga Terdampak Bencana di Ketol Pramono Larang Ormas Keagamaan Sweeping Warung Makan saat Ramadan Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran 6 Km Berita Terkini Selengkapnya Lemkapi Desak Eks Kapolres Bima Dipecat karena Titipkan Koper Berisi Narkoba ke Polwan Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Maluku Tenggara Barat Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Badung, Disambut Rampai Nusantara Bali Pahami Aturannya, Tidak Semua Acara Seni Dikenai Pajak 252 Unit Huntara Diserahkan ke Warga Terdampak Bencana di Ketol Aceh Tengah 3 Maling Beraksi di Pameran Inacraft JCC, Batik Tulis Senilai Rp1,3 Miliar Raib Selengkapnya Noel Terjerat Rasuah, Saatnya Bersihkan Pejabat Serakah RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelah Reses? Terpopuler 1 Jenderal Sigit Instruksikan Segera Tangkap Pelaku Penembakan Pilot Smart Air 2 Polda Metro Jaya Panggil Dokter Richard Lee 19 Februari 2026 3 Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran 6 Km 4 Penahanan Habib Bahar bin Smith Ditangguhkan, Polisi: Kondisi Sakit Habis Tabrakan 5 Di Hadapan Kader GP Ansor-Banser, Kapolri: Jaga Persatuan Jangan Mudah Dipecah Belah Infografis Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak Shares Selengkapnya Kanal Nasional Daerah Lifestyle Ekonomi Bisnis Teknologi Edukasi Multimedia   Internasional Sports Otomotif Kalam Hi-Lite Sindoscope MNC Portal Okezone.com iNews.id IDX Channel About Us Tentang Kami Redaksi Privacy Policy Kode Etik Sitemap Disclaimer Term of Service Kontak Kami Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *