Polresta Cirebon Ungkap Tiga Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal dalam Semalam, Sita Ribuan Butir dan Uang Jutaan Rupiah

Polresta Cirebon Ungkap Tiga Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal dalam Semalam, Sita Ribuan Butir dan Uang Jutaan Rupiah – Tribratanews Polda Jabar No Result View All Result Berita Nasional Internasional Hukum Sosial Budaya Keamanan Kesehatan Olahraga CEK FAKTA No Result View All Result No Result View All Result Berita Nasional Internasional Hukum Sosial Budaya Keamanan Kesehatan Olahraga CEK FAKTA Home Berita Polresta Cirebon Ungkap Tiga Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal dalam Semalam, Sita Ribuan Butir dan Uang Jutaan Rupiah April 13, 2026 in Berita Reading Time: 2 mins read Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin dalam kurun waktu satu malam. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (9/4/2026) di tiga lokasi berbeda, petugas mengamankan tiga tersangka beserta ribuan butir obat keras terbatas dan uang tunai jutaan rupiah. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen jajarannya dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan obat keras ilegal. Operasi dilakukan di wilayah Susukan, Gempol, dan Pabedilan. Tersangka berinisial HS (29 tahun) ditangkap di rumahnya pada pukul 18.00 WIB dengan barang bukti 525 butir Tramadol dan uang tunai Rp 400.000. Tersangka A (22) diamankan di pinggir jalan raya Pantura, depan Alfamart Desa Gempol, pada pukul 20.00 WIB, dengan barang bukti 465 butir Trihexyphenidyl dan 100 butir Tramadol. Sementara tersangka AMM (31) ditangkap di halaman rumahnya pada pukul 21.30 WIB, dengan barang bukti 89 butir Tramadol, 41 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai Rp 8.250.000. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka meliputi 714 butir Tramadol, 506 butir Trihexyphenidyl, uang tunai total senilai Rp 8.730.000, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kombes Pol Imara Utama mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat, mengetahui, atau mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar. Ia memastikan jajarannya tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat keras ilegal lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas maupun tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” kata dia. ShareTweetSend Previous Post Polres Karawang Berikan Apresiasi kepada Personel TNI-Polri Berkinerja Unggul Next Post Jembatan Balasipun Diresmikan, Polres Tasikmalaya Perkuat Akses Vital Warga Linggawangi BeritaTerkait Berita Bertolak ke Rusia, Langkah Presiden Prabowo Memperkokoh Ketahanan dan Perdamaian Dunia April 14, 2026 Berita Setan Merah MU Tumbang dari Tamunya lawan Leeds United 1-2 April 14, 2026 Berita Bukan Hanya Nasi, Inilah Makanan Pengganti Sebelum Minum Obat April 14, 2026 Discussion about this post Berita Terbaru Berita Bertolak ke Rusia, Langkah Presiden Prabowo Memperkokoh Ketahanan dan Perdamaian Dunia April 14, 2026 Setan Merah MU Tumbang dari Tamunya lawan Leeds United 1-2 April 14, 2026 Bukan Hanya Nasi, Inilah Makanan Pengganti Sebelum Minum Obat April 14, 2026 [SALAH] Prabowo dan Purbaya Sepakat Turunkan Harga Pertalite April 14, 2026 Timnas Indonesia U-17 Pesta Gol ke Gawang Timor Leste, Puncaki Klasemen Grup A Piala AFF April 13, 2026 Indonesia Siapkan Strategi Hadapi Sidang IMO ke-84 di London, Fokus pada Perlindungan Lingkungan Maritim dan Kepentingan Nasional April 13, 2026 Bandung         Indramayu Powered by Evermos Tentang Kami Pedoman Media Siber Kontak Indeks No Result View All Result Berita Nasional Internasional Hukum Sosial Budaya Keamanan Kesehatan Olahraga CEK FAKTA © 2025 Tribratanews Polda Jabar – Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *