Pemkab Bogor Ajak Warga Dukung Pembangunan Puncak 2 untuk Atasi Kemacetan

Pemkab Bogor Ajak Warga Dukung Pembangunan Puncak 2 untuk Atasi Kemacetan   Get SindoNews App Baca berita lebih mudah Scan QR Code untuk download aplikasi: Log in     Home Nusantara Jabodetabek Cerita Pagi Indeks Home Nusantara Jabodetabek Cerita Pagi Indeks   Log in     Kanal Beranda Nasional Internasional Daerah Lifestyle Sports Ekonomi Bisnis Teknologi Otomotif Edukasi Kalam Multimedia SINDOnews TV Indeks Today’s HI-LITE More SindoScope More Live TV RCTI GTV MNC TV iNews Radio Live MNC Trijaya Global Radio V Radio RDI MNC Networks RCTI+ Vision+ MotionPay Motion Life Motion Trade Motion Banking Mister Aladin Home Jabodetabek Pemkab Bogor Ajak Warga Dukung Pembangunan Puncak 2 untuk Atasi Kemacetan Sucipto Senin, 13 April 2026 – 23:05 WIBloading… Kepala DPKP Kabupaten Bogor Eko Mujiarto mengajak masyarakat mendukung pembangunan Puncak 2 untuk atasi kemacetan. Foto/istimewa A A A BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung pembangunan Puncak II. Pembangunan akses jalan alternatif dari Taman Budaya menuju Puncak 2 dinilai sebagai solusi jangka panjang dalam mengurai kemacetan, sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi warga di sekitar kawasan tersebut.Ajakan ini muncul setelah adanya protes dari sejumlah warga Perumahan Vepasamo terkait penggunaan lahan cadangan efektif Sentul City yang digunakan untuk pembangunan jalan alternatif tersebut.Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor Eko Mujiarto menegaskan seluruh proses pembangunan telah berjalan sesuai aturan. Eko menjelaskan, penggunaan lahan cadangan efektif di Vepasamo mengacu pada Site Plan 2023 yang telah disahkan.Baca juga: Jalan Utama Puncak Dua Tertutup Longsor, Pengendara Diminta Cari Jalan Alternatif Menurut Eko, langkah yang ditempuh pemerintah bersama pihak Sentul City tidak lepas dari prinsip kepentingan publik. Eko juga menegaskan perubahan site plan merupakan bagian dari mekanisme perizinan resmi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.Eko juga menyoroti perubahan posisi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) adalah hal yang dimungkinkan, selama telah melalui kajian dan tetap memenuhi rasio yang dipersyaratkan oleh regulasi.“PSU termasuk RTH bukan berarti harus berada di satu titik selamanya. Yang diatur pemerintah adalah total luasnya tetap terpenuhi. Lokasinya bisa saja bergeser, tetapi fungsinya tetap ada bahkan dapat ditingkatkan kualitasnya,” ujarnya, Senin (13/4/2026). Halaman :123 Lihat Juga : Mobil Dinas Pemprov DKI Dipakai Jalan-jalan ke Puncak, Pelat Merah Diganti Pelat Putih Long Weekend, 37.224 Kendaraan Serbu Wisata Puncak Bogor Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari Follow Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga! pemkab bogor kemacetan puncak bogor jalur puncak puncak Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkait Mobil Dinas Pemprov DKI Dipakai Jalan-jalan ke Puncak, Pelat Merah Diganti Pelat Putih Long Weekend, 37.224 Kendaraan Serbu Wisata Puncak Bogor Libur Panjang Akhir Pekan, Jalur ke Puncak Bogor Ditutup Siang Ini Tak Kuat Nanjak di Lingkar Gentong, Bus Rute Pangandaran-Cikarang Mogok Lingkar Gentong Macet Arus Balik 2026, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif Sukaresik Lingkar Gentong Macet di H+2 Lebaran, Polisi Terapkan One Way dari Sukamantri hingga Pasar Lewo Garut Jalur Ketapang-Gilimanuk Lumpuh, Legislator Kritik Tajam Manajemen Logistik Nasional DPR Dorong Pemerintah Bangun Akses Laut Baru Urai Kemacetan ke Bali Kurang Saldo E-Toll Bikin Macet Gerbang Tol, Teknologi MLFF Dinilai Bisa Jadi Solusi Rekomendasi Jaksa Agung Mutasi Dirtut Jampidsus hingga 14 Kajati, Ini Daftar Namanya Ditahan KPK, Ajudan Gubernur Riau Berperan Kumpulkan Uang Hasil Pemerasan BGN Sangkal Pengadaan 32.000 Unit Laptop hingga Alat Makan MBG Senilai Rp4 Triliun Selengkapnya Jaksa Agung Mutasi Dirtut Jampidsus hingga 14 Kajati, Ini Namanya Prabowo Terima Kasih ke Putin Bantu Indonesia Masuk BRICS Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jubirnya Buka Suara Berita Terkini Selengkapnya Rem Blong, Truk Tabrak 8 Kendaraan di Tambun Bekasi Pemkab Bogor Ajak Warga Dukung Pembangunan Puncak 2 untuk Atasi Kemacetan Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah Pengamat: Kemasan Guna Ulang Bisa Jadi Alternatif Solusi Kenaikan Harga Plastik Program JKN Tanggung Biaya Pengobatan Anak Yunita di RSU Cempaka Lima Banda Aceh Resmi Pimpin PPP Banten, Neng Siti Julaiha Fokus Konsolidasi hingga Akar Rumput Selengkapnya Sisi Gelap Game Online Intai Pelajar Anak-anak Dilarang Main Medsos, Efektifkah? Terpopuler 1 Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan seusai Unjuk Rasa Berujung Anarki 2 Pramono Bakal Ajak Bang Yos Resmikan Penataan Kawasan Rasuna Said 3 Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek hingga 16 April 2026: Hujan Lebat-Sangat Lebat 4 Aksi Pemalakan Kembali Terjadi di Tanah Abang, Preman Palak Sopir Bajaj Rp100 Ribu 5 Hujan Badai di Bekasi, Pohon Tumbang hingga Atap Rumah Hancur Infografis 3 Anggota NATO Tolak Gagasan Trump untuk Mengusir Warga Gaza Shares Selengkapnya Kanal Nasional Daerah Lifestyle Ekonomi Bisnis Teknologi Edukasi Multimedia   Internasional Sports Otomotif Kalam Hi-Lite Sindoscope MNC Portal Okezone.com iNews.id IDX Channel About Us Tentang Kami Redaksi Privacy Policy Kode Etik Sitemap Disclaimer Term of Service Kontak Kami Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *