MA Tolak Gugatan BYD, Putuskan Worcas Menangi Sengketa Merek Denza : Okezone Ototekno Advertisement Advertisement Advertisement Home Otomotif Techno Indeks Search Okezone Okezone.com Untuk Anda Viral TV Scope Kanal Beranda News Finance Women Celebrity Bola Sport Muslim Edukasi Haji Ototekno Digital Indeks Network Sindonews iNews IDX Channel MNC Trijaya Mister Aladin RCTI+ Vision+ Just For Kids Highend Media Sosial Instagram Facebook X Youtube Tiktok About Us Company Profile Advertisement HOME OTOTEKNO OTOMOTIF MA Tolak Gugatan BYD, Putuskan Worcas Menangi Sengketa Merek Denza Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Senin, 13 April 2026 |11:15 WIB MA Tolak Gugatan BYD, Putuskan Worcas Menangi Sengketa Merek Denza (Ilustrasi/Okezone) A A A Share https://ototekno.okezone.com/read/2026/04/13/15/3212103/ma-tolak-gugatan-byd-putuskan-worcas-menangi-sengketa-merek-denza Share on mail Link successfully copied JAKARTA – Sengketa merek antara Worcas Group dan produsen otomotif listrik asal China, BYD, terkait penggunaan nama Denza, telah berakhir. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan Worcas dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini. Sebagaimana diketahui, sejak Januari 2025, BYD memperkenalkan lini kendaraan listrik premium dengan merek Denza di pasar Indonesia. Hal ini kemudian memicu sengketa hukum. Dalam gugatannya, BYD mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain pengakuan sebagai pendaftar dan pemilik sah merek Denza secara global, penetapan Denza sebagai merek terkenal, serta klaim adanya persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar Nomor IDM001176306 kelas 12 milik PT Worcas Nusantara Abadi. Baca Juga: Denza D9 Tabrak Separator Busway di Slipi, Lalu Lintas Macet Selain itu, BYD menuding pendaftaran merek oleh pihak Worcas dilakukan dengan itikad tidak baik, serta meminta pembatalan atas merek tersebut. Namun, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menegaskan menolak gugatan BYD untuk seluruhnya dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000. Putusan kasasi ini menegaskan penerapan prinsip first to file tetap menjadi landasan utama dalam hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Prinsip ini mengandung arti hak atas suatu kekayaan intelektual diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran dan menggunakan merek tersebut. Baca Juga: Denza B5 Siap Meluncur di Indonesia, Intip Bocorannya Halaman: 1 2 Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari Follow Topik Artikel : Mahkamah Agung BYD Denza D9 Denza Share https://ototekno.okezone.com/read/2026/04/13/15/3212103/ma-tolak-gugatan-byd-putuskan-worcas-menangi-sengketa-merek-denza Share on mail Link successfully copied Berita Terkait Irfan Hakim Dihadiahi Raffi Ahmad Mobil Listrik Seharga Nyaris Rp1 Miliar, Intip Spesifikasinya Denza D9 Tabrak Separator Busway di Slipi, Lalu Lintas Macet BYD PHK 100 Ribu Karyawan demi Efisiensi Operasional BYD Luncurkan Mobil Listrik Baru Jarak Tempuhnya hingga 710 Km, Isi Daya Cuma 5 Menit BYD Kembangkan Baterai Baru, Isi Daya 10–70 Persen Cuma 5 Menit Viral BYD Atto 3 Tetap Utuh Usai Terdampak Ledakan Rudal Balistik di Yerusalem Telusuri berita ototekno lainnya Advertisement Advertisement Terpopuler Strategi Fuso Tingkatkan Efisiensi Kendaraan Komersial Pelaku Usaha > Advertisement KANAL News Finance Women Celebrity Bola Sport Ototekno Highend Muslim Edukasi Digital Index MNC PORTAL Sindonews iNews IDX Channel COMPANY PROFILE About Us Redaksi Privacy Policy Kotak Pos Karier Info Iklan Disclaimer MNC Peduli Profile MNC Group MNC Group Bisnis © 2007 – 2026 Okezone.com, All Rights Reserved Advertisement
MA Tolak Gugatan BYD, Putuskan Worcas Menangi Sengketa Merek Denza
