Sidang Lahan PTPN II, Ahli Ungkap Kewajiban Ganti Rugi Negara Get SindoNews App Baca berita lebih mudah Scan QR Code untuk download aplikasi: Log in Home Nusantara Jabodetabek Cerita Pagi Indeks Home Nusantara Jabodetabek Cerita Pagi Indeks Log in Kanal Beranda Nasional Internasional Daerah Lifestyle Sports Ekonomi Bisnis Teknologi Otomotif Edukasi Kalam Multimedia SINDOnews TV Indeks Today’s HI-LITE More SindoScope More Live TV RCTI GTV MNC TV iNews Radio Live MNC Trijaya Global Radio V Radio RDI MNC Networks RCTI+ Vision+ MotionPay Motion Life Motion Trade Motion Banking Mister Aladin Home Nusantara Sidang Lahan PTPN II, Ahli Ungkap Kewajiban Ganti Rugi Negara Abdul Malik Mubarok Selasa, 14 April 2026 – 16:08 WIBloading… Sidang di Pengadilan Negeri Medan. FOTO/IST A A A MEDAN – Sidang perkara dugaan penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II di Pengadilan Negeri Medan mengungkap fakta penting terkait kewajiban penyerahan lahan kepada negara. Saksi ahli menyatakan bahwa penyerahan 20% lahan harus disertai dengan pemberian ganti rugi oleh negara.Hal itu disampaikan pakar hukum tanah yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nurhasan Ismail saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara dugaan penjualan aset PTPN ke Ciputra Land di PN Medan, Senin (13/4/2026). Saksi lain yang memberikan keterangan adalah pakar hukum bisnis Nindyo Pramono dari Universitas Diponegoro dan Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya.Dalam keterangannya, Nurhasan menyatakan negara tetap wajib memberikan ganti rugi atas penyerahan 20% lahan dalam perubahan hak guna usaha (HGU) menjadi hak guna bangunan (HGB). Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 165 Tahun 2021 tapi belum disertai petunjuk teknis.”Kewajiban 20% itu tidak hanya bisa dipahami dalam Pasal 165, karena tidak disertai tentang bagaimana dan seperti apa penyerahannya. Ini harus dilihat dari Pepres Nomor 86 Tahun 2018 yang digantikan Nomor 62 Tahun 2023 dalam konteks reforma agraria,” kata Nurhasan.Selain itu, Nurhasan juga merujuk pada Pasal 30 ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi atas lahan yang diserahkan dalam perubahan hak penggunaan.”Bersamaan subtansi tentang penyerahan kewajiban 20% sesuai dengan 30 ayat 2 PP 16 tahun 2021 dan penjelasannya. Jika ada perubahan HGU menjadi HGB, ada kewajiban penyerahan 20% dengan ganti kerugian. Jadi, penyerahan 20% itu negara harus wajib ganti rugi sebagai bentuk hak dan tanggung jawab,” ujarnya. Halaman :123 Lihat Juga : Selamatkan Aset Negara, UIN Syarif Hidayatullah Amankan Gedung SMA dan SMK Triguna Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo Memanas, Kuasa Hukum 2 Kubu Debat Sengit Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari Follow Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga! ptpn ii sidang aset negara ganti rugi Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkait Selamatkan Aset Negara, UIN Syarif Hidayatullah Amankan Gedung SMA dan SMK Triguna Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo Memanas, Kuasa Hukum 2 Kubu Debat Sengit Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo, Rekan Seangkatan di Fakultas Kehutanan UGM Ungkap Fakta Ini Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Saksi Persidangan, Kuasa Hukum Jokowi Angkat Bicara Said Didu: Morowali adalah Pusat Perampokan Aset Negara yang Dilegalisasi Kuasa Hukum Christiano di PN Sleman: Unsur Kelalaian Tak Terpenuhi Bareskrim Lacak Aset Tersangka Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Trilun Bareskrim Polri Minta Korban Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Triliun Ajukan Ganti Rugi ke LPSK Mantan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara Rekomendasi Saling Ancam AS-Iran di Selat Hormuz, Rupiah Sentuh Level Terlemah Baru ke Rp17.127 Kendalikan Limbah PLTU, IWIP Ubah Fly Ash Jadi Bahan Konstruksi China Ngebut, Jepang Bertahan, Eropa Ragu: Nasib Mobil Hidrogen Terpecah Selengkapnya Prabowo dan Macron akan Bertemu di Istana Elysee Jaksa Agung Mutasi Dirtut Jampidsus hingga 14 Kajati, Ini Namanya Prabowo Terima Kasih ke Putin Bantu Indonesia Masuk BRICS Berita Terkini Selengkapnya 5 Pelaku Begal Anggota Damkar Ditangkap, 4 Orang Lainnya Masih Diburu Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ternyata Ini Alasannya Ikuti Donor Darah MNC Peduli, Peserta: Sekalian Cek Kesehatan Tinjau Kapal Hasil Rampasan Negara di Batam, Kejagung Percepat Lelang Tanker Iran Layanan Publik di Aceh Pulih Pascabencana, Safrizal Sebut Kolaborasi Jadi Kunci Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka Selengkapnya Polemik Alumni LPDP, Perlukah Sistem Seleksi Dievaluasi? Anak-anak Dilarang Main Medsos, Efektifkah? Terpopuler 1 Pemkab Bogor Ajak Warga Dukung Pembangunan Puncak 2 untuk Atasi Kemacetan 2 Preman Tanah Abang Pemalak Sopir Bajaj Ditangkap Polisi 3 Mobil Listrik Tabrak Separator Busway di Slipi, Lalin Padat 4 46.000 Siswa Tahun Ini Ditampung di Sekolah Rakyat 5 Apresiasi Lebaran Betawi, Fahira Idris: Dari Hajatan Lokal Mampu Jadi Produk Wisata Global Infografis 10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia Shares Selengkapnya Kanal Nasional Daerah Lifestyle Ekonomi Bisnis Teknologi Edukasi Multimedia Internasional Sports Otomotif Kalam Hi-Lite Sindoscope MNC Portal Okezone.com iNews.id IDX Channel About Us Tentang Kami Redaksi Privacy Policy Kode Etik Sitemap Disclaimer Term of Service Kontak Kami Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved
Related Posts
LPSK Turun Tangan Kawal Dugaan Perdagangan Anak di Tamansari Jakbar
- CSNBro
- 16 Februari 2026
- 0
LPSK Turun Tangan Kawal Dugaan Perdagangan Anak di Tamansari Jakbar
Lebih Dahulukan Istri atau Ibu dalam Islam? Ini Anjuran Hadis
- CSNBro
- 15 April 2026
- 0
Lebih Dahulukan Istri atau Ibu dalam Islam? Ini Anjuran Hadis
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
- CSNBro
- 7 Maret 2026
- 0
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
