Perda KTR DKI Dinilai Berpotensi Ganggu Ekosistem Usaha, Hippindo Minta Implementasi Bijak

Perda KTR DKI Dinilai Berpotensi Ganggu Ekosistem Usaha, Hippindo Minta Implementasi Bijak   Get SindoNews App Baca berita lebih mudah Scan QR Code untuk download aplikasi: Log in     Home Nusantara Jabodetabek Cerita Pagi Indeks Home Nusantara Jabodetabek Cerita Pagi Indeks   Log in     Kanal Beranda Nasional Internasional Daerah Lifestyle Sports Ekonomi Bisnis Teknologi Otomotif Edukasi Kalam Multimedia SINDOnews TV Indeks Today’s HI-LITE More SindoScope More Live TV RCTI GTV MNC TV iNews Radio Live MNC Trijaya Global Radio V Radio RDI MNC Networks RCTI+ Vision+ MotionPay Motion Life Motion Trade Motion Banking Mister Aladin Home Jabodetabek Perda KTR DKI Dinilai Berpotensi Ganggu Ekosistem Usaha, Hippindo Minta Implementasi Bijak Danandaya Aria Putra Kamis, 26 Februari 2026 – 17:18 WIBloading… Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) berharap Perda DKI Jakarta mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilaksakan secara adil dan rasional. Foto/Dok.SindoNews A A A JAKARTA – Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) berharap Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilaksakan secara adil dan rasional. Karena, Perda KTR juga mengatur produk tembakau yang sifatnya legal, serta telah diatur oleh sederet regulasi lainnya. “Selama ini kan sudah ada aturan yang mengendalikan produk tembakau. Siapa yang berhak membeli, pembatasan umur, cara pemajangan, dan lainnya, semuanya sudah diatur. Tegakkan saja aturan yang sudah ada selama ini. Pemerintah harus bersikap bijak dalam implementasi Perda KTR ini ke depan,” kata Ketua Dewan Penasihat Hippindo, Tutum Rahanta di Jakarta, Kamis (26/2/2026).Baca juga: Pramono Diminta Pertimbangkan Nasib Pedagang Sebelum Terapkan Perda KTR Ia berharap Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan segala aspek ketika mengimplementasikan Perda KTR tersebut. Sebab bila tidak bijak, akan berpotensi menganggu ekosistem usaha.”Tolong dipertimbangkan bahwa ada orang, ada UMKM, yang menghidupi anak dan keluarganya dari ekosistem pertembakauan. Ada serapan tenaga kerja dan sumbangsih penerimaan negara yang harus dipikirkan,” tuturnya. Tutumberharap Pemprov berdiri di tengah dalam penegakan Perda KTR DKI Jakarta. Pihaknya meminta Gubernur DKI Jakarta juga untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan UMKM yang nantinya akan terdampak. Halaman :12 Lihat Juga : Gerakan Pengawasan Eksploitasi Air Tanah di Jakarta demi Keberlanjutan Kota Pramono Dukung Agenda dan Program PW Hima Persis DKI Jakarta Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari Follow Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga! hippindo peraturan daerah dki jakarta kawasan tanpa rokok Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkait Gerakan Pengawasan Eksploitasi Air Tanah di Jakarta demi Keberlanjutan Kota Pramono Dukung Agenda dan Program PW Hima Persis DKI Jakarta Sebut 3 Masalah Utama Jakarta, Rano Karno: Banjir, Macet, dan Kemiskinan Kota Pramono Diminta Pertimbangkan Nasib Pedagang Sebelum Terapkan Perda KTR Waketum MUI Dukung Larangan Sweeping Rumah Makan saat Ramadan di Jakarta Sambut Ramadan dan Idulfitri, Pramono akan Bikin Jakarta Lebih Meriah Dirjen Polpum Kemendagri Ajak Masyarakat Bela Negara melalui Ketahanan Pangan Dana KJP Cair Mulai 5 Februari 2026, Ini Jumlah Penerima dan Besaran Bantuan Kabar Baik, Dana KJP Plus Bulan Februari 2026 Sudah Cair Secara Bertahap Rekomendasi UI Buka Pendaftaran SIMAK KKI 2026 Mulai 2 Maret, Cek Jadwal dan Persyaratan Kampus 4 Untar akan Usung School of Engineering Berbasis Teknologi Masa Depan Angkatan Laut AS Tarik Semua Kapalnya dari Pangkalan di Bahrain di Tengah Ketegangan dengan Iran Selengkapnya Pemprov DKI Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Perumahan Bus Transjakarta Tabrakan di Jalur Langit Cipulir Pagi Ini Gempa M7,2 Guncang Sabah Malaysia, Terasa hingga Tarakan Berita Terkini Selengkapnya Berbagi Berkah di Bulan Ramadan Bersama Anak Yatim dan Dhuafa di Jakarta Komitmen Suli Beri Bantuan Seumur Hidup untuk Guru Honorer di Kupang NTT Perda KTR DKI Dinilai Berpotensi Ganggu Ekosistem Usaha, Hippindo Minta Implementasi Bijak Larangan Truk Sumbu 3 saat Momen Lebaran Berpotensi Ganggu Industri Manufaktur Partai Perindo dan Pemprov Jateng Bersinergi Entaskan Kemiskinan Safari Ramadhan di Pulau Laut Selatan, Bupati Kotabaru Disambut Meriah Selengkapnya Belajar dari Bencana Sumatera Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya? Terpopuler 1 6 AKBP Dimutasi Kapolda Metro Jaya, 2 di Antaranya Jadi Kapolsek 2 Kapolda Metro Jaya Mutasi 42 Kompol pada Februari 2026, Kapolsek hingga Kasat Lantas 3 KRL Gangguan di Stasiun Buaran, Perjalanan Lintas Bekasi Dilakukan Penyesuaian 4 Polda Metro Jaya Tangkap Debt Collector yang Tusuk Advokat di Tangsel 5 Kronologi Pengemudi Mobil Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Infografis Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen Shares Selengkapnya Kanal Nasional Daerah Lifestyle Ekonomi Bisnis Teknologi Edukasi Multimedia   Internasional Sports Otomotif Kalam Hi-Lite Sindoscope MNC Portal Okezone.com iNews.id IDX Channel About Us Tentang Kami Redaksi Privacy Policy Kode Etik Sitemap Disclaimer Term of Service Kontak Kami Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *