Gerakan Pengawasan Eksploitasi Air Tanah di Jakarta demi Keberlanjutan Kota

Gerakan Pengawasan Eksploitasi Air Tanah di Jakarta demi Keberlanjutan Kota   Get SindoNews App Baca berita lebih mudah Scan QR Code untuk download aplikasi: Log in     Home Nusantara Jabodetabek Cerita Pagi Indeks Home Nusantara Jabodetabek Cerita Pagi Indeks   Log in     Kanal Beranda Nasional Internasional Daerah Lifestyle Sports Ekonomi Bisnis Teknologi Otomotif Edukasi Kalam Multimedia SINDOnews TV Indeks Today’s HI-LITE More SindoScope More Live TV RCTI GTV MNC TV iNews Radio Live MNC Trijaya Global Radio V Radio RDI MNC Networks RCTI+ Vision+ MotionPay Motion Life Motion Trade Motion Banking Mister Aladin Home Jabodetabek Gerakan Pengawasan Eksploitasi Air Tanah di Jakarta demi Keberlanjutan Kota Sujoni Kamis, 26 Februari 2026 – 10:20 WIBloading… Presidium Koalisi Jaga Air Tanah Jakarta (JATA) menggelar deklarasi dukungan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Foto: Ist A A A JAKARTA – Presidium Koalisi Jaga Air Tanah Jakarta (JATA) menggelar deklarasi dukungan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Presidium JATA terdiri dari Pemuda Cinta Tanah Air (PITA), Santri Bakti Nusantara, Jaringan Pemuda Penggerak (JAMPER), Komunitas Penggiat Lingkungan Hidup untuk Perubahan, Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan, BAPEGESIS, serta Koalisi Jakarta Present.Deklarasi sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan ini mengusung tema “Selamatkan Air Tanah Jakarta, Selamatkan Masa Depan Kota”. Baca juga: 2 Alasan Hotel di Jakarta Dilarang Pakai Air Tanah Koordinator Presidium Koalisi JATA La Ode Kamaludin mengatakan, eksploitasi air tanah di Jakarta selama bertahun-tahun telah menimbulkan berbagai dampak serius, terutama akibat penggunaan oleh bangunan berskala besar seperti apartemen, hotel, ruko, dan kawasan industri.”Pemanfaatan air tanah secara berlebihan berkontribusi terhadap penurunan muka tanah yang berdampak pada meningkatnya risiko banjir musiman, banjir rob, serta kerusakan infrastruktur yang merugikan masyarakat luas,” ujar Kamal saat deklarasi di Posko Jata, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).Menurut dia, larangan penggunaan air tanah pada gedung dan industri merupakan langkah penting dalam mewujudkan kota yang aman dan layak huni. Pembangunan kota dinilai tidak seharusnya membebankan risiko lingkungan kepada masyarakat, sementara keuntungan hanya dinikmati oleh sebagian pihak.”Kami menyatakan dukungan penuh terhadap Pergub Nomor 5 Tahun 2026 dan siap mengawal implementasinya agar berjalan konsisten. Keberhasilan kebijakan tersebut dinilai sangat bergantung pada pengawasan yang kuat serta penerapan sanksi secara tegas,” katanya. Halaman :12 Lihat Juga : Pramono Dukung Agenda dan Program PW Hima Persis DKI Jakarta Sebut 3 Masalah Utama Jakarta, Rano Karno: Banjir, Macet, dan Kemiskinan Kota Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari Follow Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga! air tanah eksploitasi air dki jakarta lingkungan Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkait Pramono Dukung Agenda dan Program PW Hima Persis DKI Jakarta Sebut 3 Masalah Utama Jakarta, Rano Karno: Banjir, Macet, dan Kemiskinan Kota Waketum MUI Dukung Larangan Sweeping Rumah Makan saat Ramadan di Jakarta Sambut Ramadan dan Idulfitri, Pramono akan Bikin Jakarta Lebih Meriah Waspadai Banjir Pesisir Jakarta Mulai 11-16 Februari 2026 Pemprov DKI Jakarta Tertibkan Manusia Gerobak yang Sering Muncul Saat Ramadan Dirjen Polpum Kemendagri Ajak Masyarakat Bela Negara melalui Ketahanan Pangan Dana KJP Cair Mulai 5 Februari 2026, Ini Jumlah Penerima dan Besaran Bantuan Kabar Baik, Dana KJP Plus Bulan Februari 2026 Sudah Cair Secara Bertahap Rekomendasi Semprot Parfum di Leher Berisiko Kanker Tiroid? Pakar IPB Bilang Begini Panjat Tebing Indonesia Diterpa Isu Pelecehan Seksual, Coach Hendra Basir Dicopot Akhirnya Buka Mulut Renault Ambil Alih Kendali Penuh Flexis, Volvo Trucks Tetap Dipertahankan Selengkapnya Pemprov DKI Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Perumahan Bus Transjakarta Tabrakan di Jalur Langit Cipulir Pagi Ini Gempa M7,2 Guncang Sabah Malaysia, Terasa hingga Tarakan Berita Terkini Selengkapnya Anis Byarwati Beri Bantuan Meja dan Kursi Posyandu Lansia dan Balita RW 03 Batu Ampar Pasokan Biodesel Dukung Pengembangan Swasembada Energi 6 AKBP Dimutasi Kapolda Metro Jaya, 2 di Antaranya Jadi Kapolsek Jadwal Salat dan Imsakiyah Kota Medan, 8 Ramadan 1447 H Jadwal Salat dan Imsakiyah Kota Palembang, 8 Ramadan 1447 H Jadwal Salat dan Imsakiyah Kota Denpasar Hari Ini, 8 Ramadan 1447 H Selengkapnya Alih Penyelenggara Ibadah Haji, Apa Saja Tantangannya? Umrah Mandiri Dilegalkan, Jemaah Bakal Booming? Terpopuler 1 KRL Gangguan di Stasiun Buaran, Perjalanan Lintas Bekasi Dilakukan Penyesuaian 2 Kapolda Metro Jaya Mutasi 42 Kompol pada Februari 2026, Kapolsek hingga Kasat Lantas 3 Polda Metro Jaya Tangkap Debt Collector yang Tusuk Advokat di Tangsel 4 Banjir Rob Bakal Melanda 12 Wilayah Pesisir Jakarta hingga 1 Maret 2026, Ini Daftar Lokasinya 5 Warga Negara Amerika Pelaku Pembunuhan dalam Koper Dideportasi Infografis 11 Bandara Papua Ditutup Sementara Imbas Penembakan Pesawat Smart Air Shares Selengkapnya Kanal Nasional Daerah Lifestyle Ekonomi Bisnis Teknologi Edukasi Multimedia   Internasional Sports Otomotif Kalam Hi-Lite Sindoscope MNC Portal Okezone.com iNews.id IDX Channel About Us Tentang Kami Redaksi Privacy Policy Kode Etik Sitemap Disclaimer Term of Service Kontak Kami Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *