OJK Panggil Manajemen Mandiri Tunas Finance Imbas Kekerasan Debt Collector : Okezone Economy Advertisement Advertisement Advertisement Home Hot Issue Market Update Smart Money Inspirasi Bisnis Property Glossary Oke Promo Indeks Search Okezone Okezone.com Untuk Anda Viral TV Scope Kanal Beranda News Finance Women Celebrity Bola Sport Muslim Edukasi Haji Ototekno Digital Indeks Network Sindonews iNews IDX Channel MNC Trijaya Mister Aladin RCTI+ Vision+ Just For Kids Highend Media Sosial Instagram Facebook X Youtube Tiktok About Us Company Profile Advertisement HOME FINANCE HOT ISSUE OJK Panggil Manajemen Mandiri Tunas Finance Imbas Kekerasan Debt Collector Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 25 Februari 2026 |19:23 WIB OJK (Foto: Okezone) A A A Share https://economy.okezone.com/read/2026/02/25/320/3203679/ojk-panggil-manajemen-mandiri-tunas-finance-imbas-kekerasan-debt-collector-nbsp Share on mail Link successfully copied JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih (debt collector) yang digunakan perusahaan tersebut. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, pemanggilan dilakukan pada Rabu ini guna meminta penjelasan secara lengkap terkait kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah tindak lanjut yang telah dan akan ditempuh oleh MTF menyikapi peristiwa tersebut. Ismail Riyadi menyampaikan bahwa dari permintaan keterangan yang telah dilakukan, OJK saat ini tengah mendalami informasi yang disampaikan oleh manajemen MTF dengan menyesuaikan pada ketentuan yang berlaku. Baca Juga: DJP Luncurkan Coretax Form, Lapor SPT Nihil Kini Lebih Mudah “Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku maka OJK akan memberikan sanksi tegas kepada MTF sesuai ketentuan,” ujar Ismail dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026). OJK menegaskan bahwa proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam proses penagihan oleh pihak ketiga, tidak dapat dibenarkan. Baca Juga: Purbaya: Belum Ada Anggota DPR yang Daftar Calon Dewan Komisioner OJK Halaman: 1 2 Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari Follow Topik Artikel : Debt Collector Ditangkap debt collector Mandiri Tunas Finance Otoritas Jasa Keuangan (OJK) OJK Share https://economy.okezone.com/read/2026/02/25/320/3203679/ojk-panggil-manajemen-mandiri-tunas-finance-imbas-kekerasan-debt-collector-nbsp Share on mail Link successfully copied Follow Okezone di Google News Berita Terkait OJK Denda Belvin Tannadi Rp5,3 Miliar Imbas Goreng Saham AYLS, FILM dan BSML OJK Bakal Tampilkan Identitas Pemegang Saham Jumbo OJK Tindak Tegas Jual Beli Rekening Bank di Medsos Anggota Parpol Boleh Ikut Bursa Calon Bos OJK, Ini Syaratnya Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan OJK Temui Moody's Usai Turunkan Outlook 5 Bank di Indonesia Jadi Negatif Telusuri berita finance lainnya Advertisement Advertisement Terpopuler BGN Tegaskan Anggaran MBG Rp8.000-Rp10.000 per Porsi, Bukan Rp15.000 Berikut Daftar Lengkap Lokasi ATM Pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 Sosok Pemilik Mie Sedaap Usai PHK Ratusan Pekerja Ini Dia Pemilik Mie Sedaap yang PHK Massal Jelang Lebaran Ini Daftar Lokasi ATM BNI dan Bank Mandiri Pecahan Rp10.000-Rp20.000 Terbaru 2026 Daerah Jabodetabek Advertisement KANAL News Finance Women Celebrity Bola Sport Ototekno Highend Muslim Edukasi Digital Index MNC PORTAL Sindonews iNews IDX Channel COMPANY PROFILE About Us Redaksi Privacy Policy Kotak Pos Karier Info Iklan Disclaimer MNC Peduli Profile MNC Group MNC Group Bisnis © 2007 – 2026 Okezone.com, All Rights Reserved Advertisement
OJK Panggil Manajemen Mandiri Tunas Finance Imbas Kekerasan Debt Collectoramp;nbsp;
