Aturan Terbaru Bagasi Penumpang Kereta untuk Mudik 2026 login HOME MARKET MY MONEY NEWS TECH LIFESTYLE SHARIA ENTREPRENEUR CUAP CUAP CUAN CNBC TV Search Search Search History Loading… RESEARCH OPINION PHOTO VIDEO INFOGRAPHIC BERBUATBAIK.ID CNBC Indonesia Lifestyle Berita Lifestyle Aturan Terbaru Bagasi Penumpang Kereta untuk Mudik 2026 Comment SHARE url telah tercopy Fergi Nadira, CNBC Indonesia 25 February 2026 10:45 Foto: Ilustrasi mudik (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Jakarta, CNBC Indonesia – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menetapkan aturan tegas terkait batas ukuran dan berat koper yang boleh dibawa masuk ke dalam kabin kereta api. Ketentuan ini perlu diperhatikan penumpang agar tidak dikenakan biaya tambahan hingga penolakan bagasi. Mengutip unggahan resmi akun Instagram @kai121_, KAI menjelaskan, volume maksimal bagasi yang diizinkan masuk ke kabin adalah 100 desimeter kubik (dm3) dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. Adapun berat maksimal yang diperbolehkan sebesar 20 kilogram (kg). Baca: 6 Makanan Terburuk Buat Sahur, Bikin Cepat Lapar dan Haus Saat Puasa Dengan ketentuan tersebut, koper yang dapat dibawa masuk ke dalam kabin maksimal berukuran 26 inci dan diletakkan di rak bagasi. Namun, bagaimana jika koper melebihi 26 inci atau beratnya lebih dari 20 kg? KAI menyebut, penumpang yang membawa koper di atas 26 inci tetap dapat membawanya ke dalam kabin selama dimensinya tidak melebihi 100 dm3. Meski begitu, penumpang akan dikenakan ketentuan kelebihan bagasi. Sementara itu, apabila dimensi koper melebihi 200 dm3 atau setara dengan ukuran 70 cm x 48 cm x 60 cm, maka koper tersebut tidak diperkenankan masuk ke dalam kereta. Penumpang disarankan menggunakan jasa pengiriman atau ekspedisi untuk membawa barang tersebut. Biaya kelebihan bagasi Terkait biaya kelebihan bagasi, besarannya berbeda tergantung kelas layanan kereta yang digunakan. Untuk kelas eksekutif dikenakan tarif Rp10.000 per kg, kelas bisnis Rp6.000 per kg, dan kelas ekonomi Rp2.000 per kg. “Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kenyamanan seluruh pelanggan dalam menggunakan rak bagasi, sekaligus menjamin keselamatan perjalanan,” kata KAI. Baca: Ternyata Kata ‘Mudik’ Itu Singkatan, Banyak Orang Tak Tahu Artinya (hsy/hsy) Add as a preferred source on Google [Gambas:Video CNBC] Tags #aturan bagasi #kereta api #mudik 2026 #pt kereta api indonesia #batas ukuran koper #biaya kelebihan bagasi #perjalanan kereta Recommendation SHOW MORE Most Popular Features Loading… part of Add as a preferred source on Google Connect With Us ©2026 CNBC Indonesia, A Transmedia Company Kategori Market My Money News Tech Lifestyle Sharia Entrepreneur Cuap Cuap Cuan Research Opinion Photo Video Infographic Berbuatbaik.id Layanan berbuatbaik.id Pasangmata Adsmart detikEvent Trans Snow World Trans Studio Informasi Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Karir Disclaimer CNBC Indonesia My Investment Jaringan Media CNN Indonesia CNBC Indonesia Haibunda Insertlive Beautynesia Female Daily CXO Media
Related Posts
Polemik PBI JK, Aktivis Akan Laporkan Wali Kota Denpasar ke Polisi
- CSNBro
- 17 Februari 2026
- 0
Polemik PBI JK, Aktivis Akan Laporkan Wali Kota Denpasar ke Polisi
Hasil Lengkap Super League: Persebaya Tumbang, Madura United Vs Arema FC Imbang
- CSNBro
- 21 Februari 2026
- 0
Hasil Lengkap Super League: Persebaya Tumbang, Madura United Vs Arema FC Imbang
Persis vs Madura United Berakhir Imbang, Lini Depan Laskar Sambernyawa Disorot
- CSNBro
- 15 Februari 2026
- 0
Persis vs Madura United Berakhir Imbang, Lini Depan Laskar Sambernyawa Disorot
