Eks Menag Yaqut Beberkan Pertimbangan Bagi Rata Kuota Haji Tambahan

Eks Menag Yaqut Beberkan Pertimbangan Bagi Rata Kuota Haji Tambahan Get iNews App with new looks! Scan this QR or download app from: Search Mode Gelap Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri Anda di sini Dashboard Logout Login Network Advertisement Home Nasional Internasional Megapolitan Ramadan Your browser does not support the audio tag. Listen A A Aa Text Comment Share: copy link article Link Copied! Read Next : KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda Sepekan Baca Selengkapnya Advertisement . Scroll to see content News Nasional Detail Berita Eks Menag Yaqut Beberkan Pertimbangan Bagi Rata Kuota Haji Tambahan Selasa, 24 Februari 2026 – 14:31:00 WIB Share copy link article Link Copied! Ari Sandita Murti Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai mengikuti sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). (Foto: Ari Sandita) Advertisement . Scroll to see content JAKARTA, iNews.id – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membeberkan pertimbangan dalam memutuskan membagi rata kuota haji tambahan tahun 2024. Dia menyebut, pembagian kuota haji untuk menjaga keselamatan jemaah haji.Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Gus Yaqut usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). Baca Juga Bergaji Rp540 Juta per Tahun, Warga Kelas Pekerja AS Berbondong-bondong Gabung Militer “Saya perlu sampaikan persoalan yang menimpa saya ini, kita tahu semua tentang kuota haji, satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” ucap Gus Yaqut kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).Gus Yaqut menambahkan, ibadah haji sejatinya menjadi yurisdiksi dari Arab Saudi, di mana penetapan bukan semata-mata menjadi kewenangan Pemerintah Indonesia. Karena itu, Indonesia sangat terikat dengan Arab Saudi terkait peraturan haji. Baca Juga Eks Menag Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka, Dikawal Banser “Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MoU (nota kesepahaman) yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA, itu MoU,” ujarnya.Dia menuturkan, kasus yang dialaminya menjadi pembelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil suatu kebijakan. Pasalnya, meski kebijakan yang diambil telah mempertimbangkan kemanusiaan, belum tentu kebijakan itu tidak dipersoalkan. Baca Juga KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda Sepekan “Ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan, kebijakan yang diambil meskipun itu dengan melakukan pertimbangan kemanusiaan, belum tentu tidak dipersoalkan,” kata Yaqut.  Baca Juga Eks Menag Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel   Page: 1 2 Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow Tags: sidang praperadilan yaqut cholil qoumas korupsi kuota haji kuota haji pn jakarta selatan arab saudi nota kesepahaman Related News Nasional KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda Sepekan Nasional Eks Menag Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel   Nasional Eks Menag Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan Perdana di PN Jakarta Selatan, Puluhan Banser Berjaga Nasional KPK Minta Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda, Ini Alasannya Nasional Momen Hakim Tegur Simpatisan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel   Buletin Eks Menag Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka, Dikawal Banser Lihat Berita Lainnya Advertisement Advertisement Advertisement Logo Inews Part of Instagram Facebook Twitter Youtube Tiktok Download App from Play Store Download App from Play Store Company Profile Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Disclaimer Terms of Services Privacy Policy Kontak Kami Informasi MNC Group Business Profile MNC Group MNC portal Okezone SINDOnews IDX Channel Copyright ©2024 iNews.id. All Rights Reserved   Kanal Beranda iNews TV News Daerah Finance Sport Lifestyle Travel Otomotif Techno Multimedia Indeks MNC Portal Okezone IDX Channel SINDOnews Live TV iNews TV RCTI MNC TV GTV iNews Network Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut Sumatra Jawa Kalimantan Sulawesi Papua Kepulauan Nusa Tenggara Kepulauan Maluku Network Updates News updates from 99+ regions Personalize Your News Get your customized localnews Close Ads X x

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *