Pria Ini Bisa Tak Bayar Pajak Seumur Hidup, Ini Caranya!

Pria Ini Bisa Tak Bayar Pajak Seumur Hidup, Ini Caranya! login HOME MARKET MY MONEY NEWS TECH LIFESTYLE SHARIA ENTREPRENEUR CUAP CUAP CUAN CNBC TV Search Search Search History Loading… RESEARCH OPINION PHOTO VIDEO INFOGRAPHIC BERBUATBAIK.ID MARKET DATA MAJOR INDEXES INDO-FX USD-FX COMMODITIES BONDS CNBC Indonesia News Berita Pria Ini Bisa Tak Bayar Pajak Seumur Hidup, Ini Caranya! Comment SHARE url telah tercopy Thea Arbar,  CNBC Indonesia 15 February 2026 09:19 Foto: Adolf Hitler (AP Photo) Jakarta, CNBC Indonesia – Seorang pria pernah mencatatkan keistimewaan yang nyaris tak masuk akal: hidup seumur hidup tanpa membayar pajak dan tetap sah di mata negara. Hal itu terjadi bukan karena celah administratif biasa, melainkan lantaran negaranya sendiri mengubah aturan hukum demi membebaskannya dari seluruh kewajiban pajak. Sosok tersebut adalah Adolf Hitler, Kanselir Jerman pada periode 1933-1945. Ia tercatat sebagai satu-satunya manusia dalam sejarah modern yang secara resmi dibebaskan dari kewajiban pajak seumur hidup. Kebijakan itu bukan muncul karena Hitler kekurangan harta. Justru sebaliknya, ia termasuk salah satu figur terkaya di Jerman pada masanya. Sumber utama kekayaannya berasal dari penjualan buku Mein Kampf yang terbit pada 1925 dan laris terjual jutaan eksemplar di berbagai negara. Baca: Purbaya Menduga Ada Oknum Bea Cukai Terlibat Kasus Tiffany & Co Dari penjualan buku tersebut, Hitler diperkirakan mengantongi sekitar 1,2 juta Reichsmark atau setara US$8 juta. Dengan kurs terkini, nilai itu setara sekitar Rp130 triliun. Sebagai perbandingan, gaji tahunan seorang guru di Jerman kala itu hanya sekitar 4.800 mark, sementara gaji Hitler sebagai kanselir tercatat 44 ribu Reichsmark per tahun. “Pendapatan sebesar 1,232 juta Reichsmark pada tahun 1933 adalah angka yang luar biasa,” ujar sejarawan Klaus-Dieter Dubon yang menemukan bukti pajak Hitler, dikutip dari CNBC International, Minggu (15/2/2026). Dengan penghasilan sebesar itu, Hitler seharusnya wajib membayar pajak hingga sekitar 600 ribu Reichsmark atau setara US$8 juta. Jika dikonversi ke rupiah saat ini, nilainya sekitar Rp132 miliar. Namun, dalam praktiknya, Hitler menolak menyetor pajak tersebut. Dalam riset Was Nazi Germany an “Accommodating Dictatorship”? A Comparative Perspective on Taxation of the Rich in World War II (2023), Hitler diketahui mengakali laporan pajak. Ia antara lain mengklaim mobil pribadi sebagai kendaraan perusahaan, mengurangi pencatatan aset, serta memanipulasi laporan keuangan. Cara-cara ini membuatnya lama berselisih dengan kantor pajak Munich. Baca: Daftar 10 Perang Paling Ganas di Dunia, Makan Korban Puluhan Juta Jiwa Perselisihan tersebut berakhir ketika Hitler berkuasa pada 1933. Ia kemudian mengubah aturan perpajakan melalui Undang-Undang Pemberdayaan Pajak. Dampaknya, seluruh tagihan pajaknya dihapus. Setahun kemudian, kantor pajak secara resmi menyatakan Hitler bebas pajak seumur hidup. Sebagai balasan, Hitler mempromosikan kepala kantor pajak Munich yang membantunya, Ludwig Mirre, menjadi Kepala Kantor Pajak Jerman dengan kenaikan gaji sebesar 41%. Keputusan itu menjadi ironi besar. Pada saat yang sama, rezim Hitler melalui menteri keuangannya justru tengah sibuk mencari berbagai sumber pemasukan negara untuk membiayai program pemulihan ekonomi Jerman dan ambisi-ambisi politiknya. Pajak yang seharusnya ia bayarkan semestinya dapat menjadi simbol kontribusi seorang warga negara, sekaligus teladan bagi masyarakat luas.   (mfa/haa) [Gambas:Video CNBC] Next Article Tolak Tax Amnesty, Purbaya: Insentif Orang Kibul-Kibul Tags #adolf hitler #pajak #sejarah perpajakan #kebijakan pajak #penghindaran pajak #kekayaan #jerman #mein kampf #rezim nazi #hukum perpajakan Related Articles Bos Pajak Respons Fatwa MUI Soal PBB: Tak Bertentangan Tapi Menantang NEWS Jurus Bos Pajak Lawan Pengusaha Nakal yang Akali Omzet Demi PPh 0,5% NEWS Purbaya Pede Tax Ratio Bisa Naik ke 11%: Tanpa Saya Ngapa-ngapain NEWS Purbaya Bakal Beri Insentif ke PNS Pajak & Cukai Jika Tax Ratio 12% NEWS Recommendation SHOW MORE Most Popular Features Loading… part of Connect With Us ©2026 CNBC Indonesia, A Transmedia Company Kategori Market My Money News Tech Lifestyle Sharia Entrepreneur Cuap Cuap Cuan Research Opinion Photo Video Infographic Berbuatbaik.id Layanan berbuatbaik.id Pasangmata Adsmart detikEvent Trans Snow World Trans Studio Informasi Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Karir Disclaimer CNBC Indonesia My Investment Jaringan Media CNN Indonesia CNBC Indonesia Haibunda Insertlive Beautynesia Female Daily CXO Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *