Apakah Iuran Bisa Dicairkan Jika BPJS Kesehatan Tak Pernah Dipakai?

Apakah Iuran Bisa Dicairkan Jika BPJS Kesehatan Tak Pernah Dipakai? : Okezone Economy Advertisement Advertisement Advertisement Home Hot Issue Market Update Smart Money Inspirasi Bisnis Property Glossary Oke Promo Indeks Search Okezone Okezone.com Untuk Anda Viral TV Scope Kanal Beranda News Finance Women Celebrity Bola Sport Muslim Edukasi Haji Ototekno Digital Indeks Network Sindonews iNews IDX Channel MNC Trijaya Mister Aladin RCTI+ Vision+ Just For Kids Highend Media Sosial Instagram Facebook X Youtube Tiktok About Us Company Profile Advertisement HOME FINANCE HOT ISSUE Apakah Iuran Bisa Dicairkan Jika BPJS Kesehatan Tak Pernah Dipakai? Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 22 Februari 2026 |20:13 WIB Apakah iuran bisa dicairkan jika BPJS Kesehatan tak pernah dipakai? (Foto: Okezone.com) A A A Share https://economy.okezone.com/read/2026/02/22/320/3202215/apakah-iuran-bisa-dicairkan-jika-bpjs-kesehatan-tak-pernah-dipakai Share on mail Link successfully copied JAKARTA – Apakah iuran bisa dicairkan jika BPJS Kesehatan tak pernah dipakai? Masyarakat harus tahu bahwa BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang sifatnya gotong royong untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dana iuran yang dibayarkan peserta digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta lain yang sedang membutuhkan. Dalam sistem gotong royong ini, peserta sehat membantu menanggung biaya peserta yang sedang sakit. Jadi, meskipun seseorang tidak menggunakan layanan kesehatan selama bertahun-tahun, iurannya tetap bermanfaat untuk keberlangsungan sistem secara keseluruhan. Baca Juga: Impor Jagung dari AS Dipastikan Hanya untuk Industri Oleh karena itu, jika ada masyarakat atau peserta yang tidak pernah menggunakan layanan BPJS Kesehatan, apakah iuran yang sudah dibayarkan bisa dicairkan kembali? Jawabannya adalah tidak. BPJS Kesehatan tidak memiliki mekanisme pengembalian dana bagi peserta yang tidak menggunakan layanan. Semua iuran yang telah dibayarkan bersifat kolektif dan langsung masuk ke kas BPJS untuk dikelola serta digunakan membiayai klaim layanan kesehatan bagi peserta lain. Hal ini berbeda dengan asuransi jiwa atau dana pensiun, di mana ada kemungkinan pencairan nilai tunai atau manfaat lain di kemudian hari. Baca Juga: Lupa Nomor BPJS Kesehatan? Ini Cara Ceknya Dengan NIK KTP  Meski tidak bisa mencairkan dana iuran karena tidak menggunakan layanan, ada situasi tertentu di mana peserta dapat mengajukan pengembalian dana, misalnya: Jika terjadi duplikasi pembayaran iuran (misalnya sistem secara tidak sengaja mendebet dua kali). Jika peserta salah membayar kelas dan ingin mengoreksi statusnya. Baca Juga: Cek Status BPJS Kesehatan PBI di Sini! Jika ada kelebihan pembayaran denda administrasi.   Halaman: 1 2 Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari Follow Topik Artikel : Klaim BPJS Peserta BPJS Kesehatan Iuran BPJS Kesehatan Iuran BPJS BPJS Kesehatan Share https://economy.okezone.com/read/2026/02/22/320/3202215/apakah-iuran-bisa-dicairkan-jika-bpjs-kesehatan-tak-pernah-dipakai Share on mail Link successfully copied Follow Okezone di Google News Berita Terkait Berapa Lama BPJS Kesehatan Tidak Aktif Jika Tidak Dibayar? Bisakah Bayar BPJS Kesehatan Hanya 1 Orang dalam 1 KK? Ini Pendidikan Dirut BPJS Kesehatan Baru Prihati Pujowaskito, Eks Dokter Kopassus yang Pernah Jadi Dekan Unhan Ternyata Ini Alasan Prabowo Tunjuk Eks Dokter Kopassus Prihati Pujowaskito Jadi Dirut BPJS Kesehatan Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai BPJS Kesehatan Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito Telusuri berita finance lainnya Advertisement Advertisement Terpopuler 4 Bank Bangkrut hingga Februari 2026, Ada Praktik Fraud Debt Collector Bisa Penjarakan Nasabah yang Galbay Pinjol? Ternyata Ini Alasan Prabowo Tunjuk Eks Dokter Kopassus Prihati Pujowaskito Jadi Dirut BPJS Kesehatan Profil Belvin Tannadi, Influencer yang Didenda Rp5,3 Miliar karena Goreng Saham Bisakah Bayar BPJS Kesehatan Hanya 1 Orang dalam 1 KK? Advertisement KANAL News Finance Women Celebrity Bola Sport Ototekno Highend Muslim Edukasi Digital Index MNC PORTAL Sindonews iNews IDX Channel COMPANY PROFILE About Us Redaksi Privacy Policy Kotak Pos Karier Info Iklan Disclaimer MNC Peduli Profile MNC Group MNC Group Bisnis © 2007 – 2026 Okezone.com, All Rights Reserved Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *