MKD Pastikan Tak Ada Pelanggaran Prosedur Soal Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III

MKD Pastikan Tak Ada Pelanggaran Prosedur Soal Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III : Okezone News Advertisement Advertisement Advertisement home nasional megapolitan international nusantara infografis indeks Search Okezone Okezone.com Untuk Anda Viral TV Scope Kanal Beranda News Finance Women Celebrity Bola Sport Muslim Edukasi Haji Ototekno Digital Network Sindonews iNews IDX Channel MNC Trijaya Mister Aladin RCTI+ Vision+ Just For Kids Highend Media Sosial Instagram Facebook X Youtube Tiktok About Us Company Profile INFOGRAFIS INDEKS Advertisement HOME NEWS NASIONAL MKD Pastikan Tak Ada Pelanggaran Prosedur Soal Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III Felldy Utama , Jurnalis-Minggu, 22 Februari 2026 |10:16 WIB DPR RI (Foto: Okezone) A A A Share https://news.okezone.com/read/2026/02/22/337/3202986/mkd-pastikan-tak-ada-pelanggaran-prosedur-soal-sahroni-jadi-pimpinan-komisi-iii Share on mail Link successfully copied JAKARTA – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, buka suara ihwal perdebatan mengenai kembalinya anggota DPR Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, yang langsung menjabat kembali sebagai pimpinan Komisi III DPR RI. Perdebatan tersebut berkaitan dengan sanksi yang harus dijalani Sahroni setelah diputuskan penjatuhan sanksi nonaktif selama enam bulan. Baca Juga: Dibantu AS, Arab Saudi Segera Kembangkan Senjata Nuklir Ia menjelaskan, bahwa Ahmad Sahroni telah selesai menjalani sanksi sehingga dapat kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III DPR. Ia menegaskan seluruh proses telah sesuai dengan keputusan yang berlaku. “Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” kata Nazaruddin Dek Gam, , Minggu (22/2/2026). Baca Juga: Jadi Waka Komisi III Usai Sanksi MKD, Sahroni: Mudah-mudahan Saya Jadi Lebih Baik Lebih lanjut, legislator PAN ini menjelaskan bahwa MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025. Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai. “MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” ujarnya. Baca Juga: Ahmad Sahroni Kembali Duduki Pucuk Komisi III DPR   Halaman: 1 2        Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari Follow Topik Artikel : MKD DPR RI Sahroni Share https://news.okezone.com/read/2026/02/22/337/3202986/mkd-pastikan-tak-ada-pelanggaran-prosedur-soal-sahroni-jadi-pimpinan-komisi-iii Share on mail Link successfully copied Follow Okezone di Google News Berita Terkait Bertemu Pimpinan DPR, Menteri Ara Soroti Penggunaan Anggaran Rumah Subsidi  Wakil Ketua DPR Tegaskan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK Tak Tergoyahkan! Ahmad Sahroni Kembali Duduki Pucuk Komisi III DPR Paripurna DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Soal Penetapan Adies Kadir Jadi Waka Komisi III Usai Sanksi MKD, Sahroni: Mudah-mudahan Saya Jadi Lebih Baik Ahmad Sahroni Kembali Duduki Pucuk Komisi III DPR Telusuri berita news lainnya Advertisement Advertisement Terpopuler Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kebon Jeruk, Sita 18 Kg Ganja Perombakan Besar-Besaran di Polda Metro Jaya, 175 Perwira Dimutasi Wali Kota Jakpus Bakal Tindak Tegas Parkir Liar di Pasar Senen hingga Tanah Abang Tindak Tegas TPPU Tambang Ilegal, Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspada! Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Advertisement KANAL News Finance Women Celebrity Bola Sport Ototekno Highend Muslim Edukasi Digital Index MNC PORTAL Sindonews iNews IDX Channel COMPANY PROFILE About Us Redaksi Privacy Policy Kotak Pos Karier Info Iklan Disclaimer MNC Peduli Profile MNC Group MNC Group Bisnis © 2007 – 2026 Okezone.com, All Rights Reserved Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *