[SALAH] Peraturan Baru 2026, Denda Tilang Naik hingga 150 persen

[SALAH] Peraturan Baru 2026, Denda Tilang Naik hingga 150 persen – Tribratanews Polda Jabar No Result View All Result Berita Nasional Internasional Hukum Sosial Budaya Keamanan Kesehatan Olahraga CEK FAKTA No Result View All Result No Result View All Result Berita Nasional Internasional Hukum Sosial Budaya Keamanan Kesehatan Olahraga CEK FAKTA Home Berita [SALAH] Peraturan Baru 2026, Denda Tilang Naik hingga 150 persen Maret 2, 2026 in Berita, CEK FAKTA Reading Time: 2 mins read [SALAH] Peraturan Baru 2026, Denda Tilang Naik hingga 150 persen Pada Rabu (18/02/2026) akun Facebook “Ujang ULen” mengunggah video [arsip] dengan narasi :“Kapolri buka aturan tilang untuk tahun 2026 🤔😱 Kapolri Listyo Sigit telah mengajukan proposal ke Mahkamah DPR untuk aturan tilang baru, Kapolri ingin aturan tilang manual diberlakukan kembali dan kenaikan denda tilang sebesar 150% dari sebelumnya.”Hingga Kamis (26/02/2026) unggahan tersebut disukai dilihat 1.800 kali, disukai lebih dari 1.900, dan menuai lebih dari 1.000 komentar. PenjelasanTim Pemeriksa Fakta menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “aturan baru tilang 2026” di mesin pencarian Google. Namun tidak ditemukan informasi yang membenarkan klaim. Baca Juga  Strategi Rekayasa Lalu Lintas Puncak Bogor Dipantau Melalui CCTV dan Data Okupansi HotelDilansir dari Kompas.com, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan sejauh ini, belum ada perubahan nominal denda dari pelanggaran lalu lintas. Besaran denda tilang masih merujuk pada aturan lama, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang dapat diakses di pusiknas.polri.go.id. KesimpulanTidak ada kebijakan resmi dari Polri terkait kenaikan denda tilang. Unggahan dengan narasi “Peraturan baru 2026, denda tilang naik hingga 150 persen” merupakan konten palsu (fabricated content). Referensihttps://turnbackhoax.id/articles/30146-salah-mahfud-md-usul-hapuskan-tilang-lalu-lintashttps://turnbackhoax.id/articles/30056-salah-aturan-tilang-2026-diberlakukan-denda-manual-150-&https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/11/14/132300682/-hoaks-kapolri-berlakukan-tilang-manual-dengan-kenaikan-denda-150?page=allhttps://pusiknas.polri.go.id/web_pusiknas/PPP/Ketentuan dan Denda Resmi Pelnggaran Lalu Lintas.pdfhttps://www.facebook.com/share/r/1bvUGUiajx/https://archive.ph/wip/6NWqu ShareTweetSend Previous Post Kurma: Sumber Energi Alami dan Nutrisi Lengkap untuk Jaga Stamina Selama Ramadan BeritaTerkait Berita Kurma: Sumber Energi Alami dan Nutrisi Lengkap untuk Jaga Stamina Selama Ramadan Maret 2, 2026 Berita 6.047 Jemaah Umrah Kembali ke Indonesia di Tengah Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Prioritaskan Keselamatan Maret 2, 2026 Berita Persib Bandung Ditahan Imbang Persebaya, Persita Raih Kemenangan Gemilang di Makassar: Persaingan Super League Semakin Memanas! Maret 2, 2026 Discussion about this post Berita Terbaru Berita [SALAH] Peraturan Baru 2026, Denda Tilang Naik hingga 150 persen Maret 2, 2026 Kurma: Sumber Energi Alami dan Nutrisi Lengkap untuk Jaga Stamina Selama Ramadan Maret 2, 2026 6.047 Jemaah Umrah Kembali ke Indonesia di Tengah Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Prioritaskan Keselamatan Maret 2, 2026 Persib Bandung Ditahan Imbang Persebaya, Persita Raih Kemenangan Gemilang di Makassar: Persaingan Super League Semakin Memanas! Maret 2, 2026 Satbrimob Polda Jabar Gelar Apel Gabungan, Dansat Beri Penghargaan Kenaikan Pangkat Pengabdian Maret 2, 2026 Polres Garut Gencarkan Patroli Dialogis, Jaga Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat di Pusat Keramaian Maret 2, 2026 Bandung         Indramayu Powered by Evermos Tentang Kami Pedoman Media Siber Kontak Indeks No Result View All Result Berita Nasional Internasional Hukum Sosial Budaya Keamanan Kesehatan Olahraga CEK FAKTA © 2025 Tribratanews Polda Jabar – Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *