Polres Cimahi Bongkar Sindikat Pengedar Ganja 100 Kilogram, Amankan Tiga Tersangka di Cipondoh

Polres Cimahi Bongkar Sindikat Pengedar Ganja 100 Kilogram, Amankan Tiga Tersangka di Cipondoh – Tribratanews Polda Jabar No Result View All Result Berita Nasional Internasional Hukum Sosial Budaya Keamanan Kesehatan Olahraga CEK FAKTA No Result View All Result No Result View All Result Berita Nasional Internasional Hukum Sosial Budaya Keamanan Kesehatan Olahraga CEK FAKTA Home Berita Polres Cimahi Bongkar Sindikat Pengedar Ganja 100 Kilogram, Amankan Tiga Tersangka di Cipondoh Februari 24, 2026 in Berita Reading Time: 2 mins read Jajaran Sat Res Narkoba Polres Cimahi berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jenis ganja siap edar dengan barang bukti seberat 100 kilogram. Ketiga tersangka tersebut, yakni KRA (34), DEB (34), dan RAA, diamankan pihak kepolisian di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah perkara narkotika yang sebelumnya telah dirilis. “Kita berhasil mengamankan dua koper ganja dengan berat total kurang lebih 100 kilogram. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa kasus yang pernah kami rilis sebelumnya,” katanya. Penangkapan bermula saat KRA bersama DEB menerima titipan ganja melalui sistem tempel dari sebuah akun Instagram. “Ganja ini dikemas dalam dua koper besar, dengan masing-masing paket memiliki berat bervariasi antara 1 kilogram hingga 3.125 gram, dengan total keseluruhan sekitar 100 kilogram,” jelas Kapolres. Ganja tersebut rencananya akan diserahkan kepada pembeli berinisial RAA dengan sistem pertemuan langsung atau cash on delivery (COD). Namun, sebelum transaksi terjadi, RAA lebih dulu diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Cimahi. “RAA sudah lebih dahulu kami amankan. Dari situ, anggota melakukan teknik control delivery dan menunggu kedatangan KRA serta DEB di lokasi yang telah disepakati,” katanya. Baca Juga  Polres Kuningan Gelar Operasi Keselamatan Lodaya-2026, Fokus Kamseltibcarlantas dan Tekan Angka Kecelakaan Jelang LebaranKedua tersangka mengambil ganja tersebut dari Medan, Sumatera Utara. DEB menaikkan dua koper berisi ganja ke dalam bus antarkota antarprovinsi tujuan Tangerang, lalu kembali menggunakan pesawat. Sementara itu, KRA mengawal koper tersebut selama perjalanan darat. Untuk mengelabui petugas, ganja di dalam koper ditaburi bubuk kamper guna menyamarkan aroma menyengat khas narkotika tersebut. “Setibanya di Tangerang, keduanya langsung menuju lokasi yang telah disepakati untuk serah terima. Di titik itulah petugas yang telah menunggu bersama RAA langsung melakukan penangkapan terhadap KRA dan DEB,” kata Kapolres. Dari hasil pemeriksaan, KRA dan DEB mengaku telah membantu akun Instagram tersebut mengedarkan ganja sejak akhir Desember 2025. Keduanya memperoleh keuntungan sebesar Rp80 juta, atau sekitar Rp800 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diedarkan. “Polisi juga masih memburu pemilik akun Instagram yang diduga menjadi pengendali utama jaringan peredaran ganja tersebut,” jelas Kapolres. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. ShareTweetSend Previous Post Polres Cimahi Hadirkan Berkah Ramadhan, Bagikan Takjil dan Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Masyarakat Next Post Kurniawan Dwi Yulianto Panggil 42 Pemain untuk Seleksi Timnas Indonesia U-17 di Yogyakarta BeritaTerkait Berita Menjaga Pintu Gerbang Nusantara: Komitmen BNN dalam Menangkal Jaringan Narkotika Global Februari 25, 2026 Berita Menikmati Manisnya Alam: Panduan Memilih Buah yang Aman bagi Penderita Diabetes Februari 25, 2026 Berita Inter Milan Petik Pelajaran Berharga Usai Jamu Bodo/Glimt di San Siro Februari 25, 2026 Discussion about this post Berita Terbaru Berita Menjaga Pintu Gerbang Nusantara: Komitmen BNN dalam Menangkal Jaringan Narkotika Global Februari 25, 2026 Menikmati Manisnya Alam: Panduan Memilih Buah yang Aman bagi Penderita Diabetes Februari 25, 2026 Inter Milan Petik Pelajaran Berharga Usai Jamu Bodo/Glimt di San Siro Februari 25, 2026 Tips Jaga Stamina Selama Puasa Ramadhan: Pilih Makanan Tepat Saat Sahur dan Berbuka Februari 24, 2026 Menlu Sugiono Pastikan Palestina Pahami Peran Indonesia dalam Stabilisasi Gaza, Fokus pada Kemanusiaan Februari 24, 2026 Kurniawan Dwi Yulianto Panggil 42 Pemain untuk Seleksi Timnas Indonesia U-17 di Yogyakarta Februari 24, 2026 Bandung         Indramayu Powered by Evermos Tentang Kami Pedoman Media Siber Kontak Indeks No Result View All Result Berita Nasional Internasional Hukum Sosial Budaya Keamanan Kesehatan Olahraga CEK FAKTA © 2025 Tribratanews Polda Jabar – Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *