Pemprov DKI Wajibkan Seluruh Tempat Hiburan Malam Tutup pada Hari Pertama Ramadan Get SindoNews App Baca berita lebih mudah Scan QR Code untuk download aplikasi: Log in Home Nusantara Jabodetabek Cerita Pagi Indeks Home Nusantara Jabodetabek Cerita Pagi Indeks Log in Kanal Beranda Nasional Internasional Daerah Lifestyle Sports Ekonomi Bisnis Teknologi Otomotif Edukasi Kalam Multimedia SINDOnews TV Indeks Today’s HI-LITE More SindoScope More Live TV RCTI GTV MNC TV iNews Radio Live MNC Trijaya Global Radio V Radio RDI MNC Networks RCTI+ Vision+ MotionPay Motion Life Motion Trade Motion Banking Mister Aladin Home Jabodetabek Pemprov DKI Wajibkan Seluruh Tempat Hiburan Malam Tutup pada Hari Pertama Ramadan Danandaya Aria Putra Selasa, 17 Februari 2026 – 20:38 WIBloading… Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan tempat hiburan malam wajib tutup pada hari pertama puasa Ramadan. Foto/SindoNews A A A JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) pada hari pertama puasa. Adapun pemerintah telah menetapkan awal puasa atau satu Ramadan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.”Hari pertama tutup dulu, kemudian dua hari menjelang itu tutup dulu. Artinya itu sudah, Pak Sekda juga sudah memberikan edaran kepada semuanya,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Selasa (17/2/2026) malam.Perihal penutup THM selama bulan suci Ramadan, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran nomor e-0001 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H /2026 M.Baca juga: Operasi Tempat Hiburan Malam, Imigrasi Amankan DJ dan Dancer Asing Dalam surat tersebut disebutkan THM atau jenis usaha pariwisata yang akan ditutup dalam momentum Ramadan seperti kelab malam; diskotek; mandi uap; rumah pijat; arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa; dan bar atau rumah minum yang berdiri sendiriAkan tetapi terdapat pengecualian untuk THM yang tetap beroperasi dengan catatan diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima. Serta kawasan hotel tersebut tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, rumah sakit. Halaman :123 Lihat Juga : Suasana Salat Tarawih Perdana Warga Muhammadiyah di Masjid At Tanwir JYFF 2026 Dorong Inovasi Generasi Muda melalui Sinema Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari Follow Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga! pemprov dki jakarta tempat hiburan malam puasa ramadan rano karno idulfitri Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkait Suasana Salat Tarawih Perdana Warga Muhammadiyah di Masjid At Tanwir JYFF 2026 Dorong Inovasi Generasi Muda melalui Sinema Pantauan Hilal Bukit Condrodipo Gresik Masih di Bawah Ufuk Kota Tua Jakarta Siapkan Transisi Budaya usai Imlek Jelang Ramadan Operasi Tempat Hiburan Malam, Imigrasi Amankan DJ dan Dancer Asing Sambut Ramadan dan Idulfitri, Pramono akan Bikin Jakarta Lebih Meriah Asia Tenggara Kompak, 1 Ramadan 1447 Hijriah Dimulai Kamis, 19 Februari 2026 1 Ramadan 1447 Hijriah Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026, Begini Penjelasan Menag BREAKING NEWS! Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 1447 H pada Kamis, 19 Februari 2026 Rekomendasi 3 Penentu Awal Bulan Hijriah: Mustahil, Pasti Terlihat, dan Imkanur Rukyat Dedolarisasi Kian Nyata, BRICS Uji Sistem Pembayaran Baru Tanpa Dolar AS Penentuan Awal Puasa, Yenny Wahid Ikut Pantau Hilal dan Sampaikan Pesan Persatuan Bangsa Selengkapnya Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 1447 H pada Kamis, 19 Februari Ngeri, Perang Masa Depan Sedang Dirancang di Israel Prabowo Terbang ke Amerika Serikat, Bakal Bertemu Trump Berita Terkini Selengkapnya Suasana Salat Tarawih Perdana Warga Muhammadiyah di Masjid At Tanwir Pemprov DKI Wajibkan Seluruh Tempat Hiburan Malam Tutup pada Hari Pertama Ramadan Gelar Tangerang Taxpo, Bapenda Permudah Masyarakat Urus Pajak hingga Perbankan Ramadan, The Margo Hotel Hadirkan Menu Buka Puasa Bercita Rasa Timur Tengah JYFF 2026 Dorong Inovasi Generasi Muda melalui Sinema Polemik PBI JK, Aktivis Akan Laporkan Wali Kota Denpasar ke Polisi Selengkapnya Akhir Kisah 5 Menteri di Kabinet Merah Putih Umrah Mandiri Dilegalkan, Jemaah Bakal Booming? Terpopuler 1 Sindir Polemik Ijazah, Rocky Gerung: Tut Wuri Malsuin Ijazah 2 34 Desa di Grobogan Terendam Banjir, 5.214 KK Terdampak 3 IKA ITS Jakarta Raya Rumuskan Kepemimpinan Naik Kelas di Era AI 4 Maling Laptop Spesialis Kegiatan Seminar, Pelaku Pakai Batik Bak Peserta 5 Video Mapping Budaya Tionghoa Sambut Perayaan Imlek di Kota Tua Jakarta Infografis 5 Makanan yang Berbahaya jika Dikonsumsi pada Malam Hari Shares Selengkapnya Kanal Nasional Daerah Lifestyle Ekonomi Bisnis Teknologi Edukasi Multimedia Internasional Sports Otomotif Kalam Hi-Lite Sindoscope MNC Portal Okezone.com iNews.id IDX Channel About Us Tentang Kami Redaksi Privacy Policy Kode Etik Sitemap Disclaimer Term of Service Kontak Kami Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved
Pemprov DKI Wajibkan Seluruh Tempat Hiburan Malam Tutup pada Hari Pertama Ramadan
