Negatif Narkoba, Sopir Mobil Ugal-ugalan di Gunung Sahari Terancam 4 Tahun Penjara

Negatif Narkoba, Sopir Mobil Ugal-ugalan di Gunung Sahari Terancam 4 Tahun Penjara   Get SindoNews App Baca berita lebih mudah Scan QR Code untuk download aplikasi: Log in     Home Nusantara Jabodetabek Cerita Pagi Indeks Home Nusantara Jabodetabek Cerita Pagi Indeks   Log in     Kanal Beranda Nasional Internasional Daerah Lifestyle Sports Ekonomi Bisnis Teknologi Otomotif Edukasi Kalam Multimedia SINDOnews TV Indeks Today’s HI-LITE More SindoScope More Live TV RCTI GTV MNC TV iNews Radio Live MNC Trijaya Global Radio V Radio RDI MNC Networks RCTI+ Vision+ MotionPay Motion Life Motion Trade Motion Banking Mister Aladin Home Jabodetabek Negatif Narkoba, Sopir Mobil Ugal-ugalan di Gunung Sahari Terancam 4 Tahun Penjara Ari Sandita Murti Kamis, 26 Februari 2026 – 14:53 WIBloading… Sopir mobil yang melawan arah dan menabrak sejumlah pengendara di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat telah dites urine dengan hasil negatif narkoba. Namun, sopir terancam hukuman 4 tahun penjara. Foto: Ist A A A JAKARTA – Sopir mobil yang melawan arah dan menabrak sejumlah pengendara di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat telah dilakukan tes urine dengan hasil negatif narkoba . Namun, sopir dijerat pasal UU Lalu Lintas sehingga terancam hukuman 4 tahun penjara.”Kepada yang bersangkutan dikenakan Pasal 311 Ayat 1, 2, 3 dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp8 juta,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin, Kamis (26/2/2026).Baca juga: Kronologi Pengemudi Mobil Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Saat kejadian, pengemudi mobil tidak sendirian, tapi bersama satu perempuan sebagai penumpang yang mana perempuan itu merupakan kekasihnya. Saat kejadian, polisi sempat menggeledah mobil tersebut. Di dalam mobil ditemukan 4 pasang TNKB berlainan, 1 senjata api mainan, dan 2 senjata tajam jenis golok dan badik.”Sementara ini dari hasil tes urine yang kami lakukan memang didapati hasilnya negatif. Saat kejadian memang pengendara tidak sendiri, ada satu penumpang wanita bersamanya,” tuturnya.Dari sisi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan, polisi menjerat pengemudi dengan Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3. Pengemudi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain kemudian mengakibatkan kerugian materiil dan membuat korban luka.”Selanjutnya mengingat ada rangkaian, termasuk alat bukti yang kami temukan di kendaraan, kami limpahkan ke Reserse Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman,” kata Komarudin.(jon) Lihat Juga : Kronologi Pengemudi Mobil Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari 124 Anggota Polres Jakpus Jalani Tes Urine, Satu Orang Positif Zat Codeine Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari Follow Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga! sopir ugalugalan narkoba jakarta pusat tabrak penjara Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkait Kronologi Pengemudi Mobil Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari 124 Anggota Polres Jakpus Jalani Tes Urine, Satu Orang Positif Zat Codeine Bea Cukai-Bareskrim Polri Bongkar Laboratorium Sabu di Sunter, 13 Kg Narkoba Disita 300 Lampu Penerangan Jalan Bakal Dibangun di Jakarta Pusat Belum Tahan Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, Polri: Masih Jalani Patsus Terungkap, Mantan Kapolres Bima Kota Dapat Narkoba dari Bandar sejak Agustus 2025 Sidang Memanas, Ammar Zoni Gagal Tunjukkan Bukti Oknum Polisi Minta Rp300 Juta Ammar Zoni Kecewa Saksi Tak Hadir, Bukti Dugaan Kekerasan Akan Disertakan di Pledoi Bagaimana Pasukan Khusus Meksiko Membunuh Gembong Kartel El Mencho? Rekomendasi Kisah Teladan Puasa Ramadan : Jasad Abu Talhah Tetap Utuh dan Tak Bau karena Kebiasaan Berpuasa KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Bea Cukai Hizbullah Ancam Ikut Perang Jika Pemimpin Tertinggi Iran Khamenei Diserang Selengkapnya Pemprov DKI Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Perumahan Bus Transjakarta Tabrakan di Jalur Langit Cipulir Pagi Ini Gempa M7,2 Guncang Sabah Malaysia, Terasa hingga Tarakan Berita Terkini Selengkapnya PDIP Temukan Ketidaksingkronan Data untuk Pemulihan Bencana Sumatera Semarak Ramadan, Belanja Bareng Yatim dan Salurkan 4.500 Paket Sembako Berbagi Berkah di Bulan Ramadan Bersama Anak Yatim dan Dhuafa di Jakarta Komitmen Suli Beri Bantuan Seumur Hidup untuk Guru Honorer di Kupang NTT Perda KTR DKI Dinilai Berpotensi Ganggu Ekosistem Usaha, Hippindo Minta Implementasi Bijak Larangan Truk Sumbu 3 saat Momen Lebaran Berpotensi Ganggu Industri Manufaktur Selengkapnya Alih Penyelenggara Ibadah Haji, Apa Saja Tantangannya? Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya? Terpopuler 1 6 AKBP Dimutasi Kapolda Metro Jaya, 2 di Antaranya Jadi Kapolsek 2 Kapolda Metro Jaya Mutasi 42 Kompol pada Februari 2026, Kapolsek hingga Kasat Lantas 3 KRL Gangguan di Stasiun Buaran, Perjalanan Lintas Bekasi Dilakukan Penyesuaian 4 Polda Metro Jaya Tangkap Debt Collector yang Tusuk Advokat di Tangsel 5 Kronologi Pengemudi Mobil Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Infografis 4 Fakta Ratu Suthida, Navigator Tim Layar Thailand di SEA Games 2025 Shares Selengkapnya Kanal Nasional Daerah Lifestyle Ekonomi Bisnis Teknologi Edukasi Multimedia   Internasional Sports Otomotif Kalam Hi-Lite Sindoscope MNC Portal Okezone.com iNews.id IDX Channel About Us Tentang Kami Redaksi Privacy Policy Kode Etik Sitemap Disclaimer Term of Service Kontak Kami Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *