Titik Cerah Perjuangan Hak atas Merek Arc’teryx di Indonesia Get SindoNews App Baca berita lebih mudah Scan QR Code untuk download aplikasi: Log in Home Makro Bursa Finansial Sektor Riil Indeks Home Makro Bursa Finansial Sektor Riil Indeks Log in Kanal Beranda Nasional Internasional Daerah Lifestyle Sports Ekonomi Bisnis Teknologi Otomotif Edukasi Kalam Multimedia SINDOnews TV Indeks Today’s HI-LITE More SindoScope More Live TV RCTI GTV MNC TV iNews Radio Live MNC Trijaya Global Radio V Radio RDI MNC Networks RCTI+ Vision+ MotionPay Motion Life Motion Trade Motion Banking Mister Aladin Home Sektor Riil Titik Cerah Perjuangan Hak atas Merek Arc’teryx di Indonesia Anto Kurniawan Minggu, 29 Maret 2026 – 12:37 WIBloading… Putusan ini juga mencerminkan pengakuan Indonesia terhadap perlindungan merek terkenal. Foto/Dok A A A JAKARTA – Arc’teryx Equipment, suatu divisi dari Amer Sports Canada Inc. (Arc’teryx) dan perusahaan desain global dengan spesialisasi pada pakaian dan perlengkapan berkualitas tinggi, menyampaikan apresiasinya atas putusan yang mengabulkan gugatan pembatalan kedua yang diajukan oleh Arc’teryx di Pengadilan Niaga terkait pendaftaran merek Logo Arc’teryx di Indonesia atas nama perusahaan asal Tiongkok yang tidak mendapatkan persetujuan dari Arc’teryx.Pada putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa merek Arc’teryx tersebut adalah merek terkenal dan pendaftaran merek di Indonesia atas nama perusahaan asal Tiongkok tersebut memiliki persamaan dengan merek milik Arc’teryx, dan juga menyatakan pendaftaran tersebut dilakukan dengan iktikad tidak baik.Baca Juga: Menilik Keaslian Brand Produk Outdoor Arc’teryx di Indonesia Putusan gugatan pembatalan kedua yang dikeluarkan pada akhir Februari 2026 memberikan penilaian lebih substantif terhadap pokok perkara yang diajukan oleh Arc’teryx. Hal ini berbeda dengan putusan gugatan pembatalan merek pertama pada akhir Desember 2025, yang menolak gugatan dari Arc’teryx terhadap perusahaan asal Tiongkok yang kini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.“Kami menyambut baik putusan ini sebagai bentuk pengakuan yang jelas atas hak Arc’teryx sebagai pemilik asli merek. Hasil saat ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap merek terkenal dari pendaftaran dengan iktikad tidak baik oleh pihak ketiga, serta mencerminkan penilaian yang adil dan menyeluruh oleh pengadilan. Kami berkomitmen untuk terus melindungi kekayaan intelektual kami sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang positif di Indonesia,” ucap Vice President of Legal, Arc’teryx, Cameron Clark.Baca Juga: Apparel Olahraga Arc’teryx Bakal Hadirkan Perlengkapan Outdoor Resmi di Indonesia Arc’teryx berharap putusan yang adil saat ini dapat terus dipertahankan dalam proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Niaga, termasuk kasasi di Mahkamah Agung maupun pendaftaran lainnya yang dilakukan tanpa izin oleh pihak ketiga mana pun. Putusan ini juga mencerminkan pengakuan Indonesia terhadap perlindungan merek terkenal dan diharapkan dapat menjadi rujukan bagi perkara serupa.(akr) Lihat Juga : KARA Raih Pengakuan Bergengsi di Level Nasional usai Sabet IBEICV 2026 Raih Top Brand Award 2026, Centrepark Perkuat Posisi Pengelola Parkir Berbasis Teknologi Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari Follow Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga! brand pelanggaran merek brand pakaian kekayaan intelektual Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkait KARA Raih Pengakuan Bergengsi di Level Nasional usai Sabet IBEICV 2026 Raih Top Brand Award 2026, Centrepark Perkuat Posisi Pengelola Parkir Berbasis Teknologi Ekspansi Bisnis, Brand Furnitur ATRIA Buka Toko Baru ke-31 Layanan Merek Indonesia: Durasi Tersingkat dengan Biaya Paling Terjangkau DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual melalui Video Call Konsisten Jaga Kualitas, KARA Raih IBBA Platinum 2025 Butuh Jas Wisuda? Ini Solusi Praktis untuk Tampil Maksimal di Hari Kelulusan Sidang SCCR Ke-47, Proposal Indonesia Didukung Banyak Negara dan Kelompok Regional Besar Indonesia Memimpin Perjuangan Global untuk Royalti Digital Secara Adil Rekomendasi Iran Peringatkan Negara-negara Tetangga Tak Biarkan Musuh Beraksi dari Wilayah Mereka Wapres AS Yakin Alien adalah Iblis, Janji Selidiki UFO Rudal Iran Membabi Buta! Volkswagen Berniat Produksi Iron Dome Selengkapnya Menhaj: Persiapan Operasional Haji Capai 100%, Jadwal On Track SBY Kenang Sosok Juwono Sudarsono: Pemikirannya Cemerlang 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret 2026! Berita Terkini Selengkapnya Indonesia 70% Masih Impor LPG, Bahlil Minta Masyarakat Berhemat Titik Cerah Perjuangan Hak atas Merek Arcteryx di Indonesia Imbas Krisis Energi Global, Rupiah Pekan Depan Terancam Tembus Rp17.100 Bahaya Perang AS-Iran ke Kantong Warga RI: Harga BBM hingga Bahan Pokok Naik di Depan Mata Lazada dan Pemkot Medan Kolaborasi Perkuat Digitalisasi UMKM 10 Negara yang Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI Selengkapnya Rihlah Mudik, Merawat Tradisi Anak-anak Dilarang Main Medsos, Efektifkah? Terpopuler 1 Imbas Krisis Energi Global, Rupiah Pekan Depan Terancam Tembus Rp17.100 2 10 Negara yang Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI 3 Krisis Avtur Hantam Vietnam, Maskapai Pangkas Massal Jadwal Penerbangan 4 Nilai Transaksi Melonjak Rp23,3 Triliun, IHSG Sepekan Pasca Libur Lebaran 2026 Naik Tipis 5 Robert Marbun Jabat Sekjen Baru Kemenkeu, Purbaya Sebut Penyegaran Infografis 7 Negara Penghafal Alquran Terbanyak di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa? Shares Selengkapnya Kanal Nasional Daerah Lifestyle Ekonomi Bisnis Teknologi Edukasi Multimedia Internasional Sports Otomotif Kalam Hi-Lite Sindoscope MNC Portal Okezone.com iNews.id IDX Channel About Us Tentang Kami Redaksi Privacy Policy Kode Etik Sitemap Disclaimer Term of Service Kontak Kami Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved
Titik Cerah Perjuangan Hak atas Merek Arcteryx di Indonesia
