Pengamat Ingatkan Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Tak Bebani Pedagang Kecil

Pengamat Ingatkan Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Tak Bebani Pedagang Kecil Get iNews App with new looks! Scan this QR or download app from: Search Mode Gelap Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri Anda di sini Dashboard Logout Login Network Advertisement Home Nasional Internasional Megapolitan Ramadan Your browser does not support the audio tag. Listen A A Aa Text Comment Share: copy link article Link Copied! Read Next : Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku  Baca Selengkapnya Advertisement . Scroll to see content News Megapolitan Detail Berita Pengamat Ingatkan Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Tak Bebani Pedagang Kecil Minggu, 22 Februari 2026 – 23:39:00 WIB Share copy link article Link Copied! Danandaya Arya Putra Pengamat mengingatkan agar implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok tidak membebani ekonomi masyarakat, khusus pedagang UMKM. (Foto: Ilustrasi/IMG) Advertisement . Scroll to see content JAKARTA, iNews.id – Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengingatkan agar implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) perlu dilakukan dengan prinsip penuh kehati-hatian. Hal ini agar aturan anyar ini tidak membebani ekonomi masyarakat, khusus pedagang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).Pasalnya, Trubus menyebut Perda KRT DKI Jakarta tak hanya sekadar mengatur di mana boleh dan tidak boleh merokok. Melainkan ada perluasan sampai pengaturan penjualan pada pedagang kelontong, pedagang pasar, pedagang keliling  Baca Juga 7 Strategi Iran Menyerang Daratan AS, dari Rudal ICBM hingga Mengaktifkan Sel Tidur “Perluasan jangkauan pengaturan itulah yang bisa memicu resistensi publik menjadi besar. Pemerintah harus mengetahui dinamika ini,” ujar Trubus saat dihubungi, Minggu (22/2/2026).Dia menekankan bahwa penegakan Perda KTR tidak bisa serta merta dilaksanakan secara ketat, karena harus memperhitungkan dampaknya terhadap keberlangsungan ekonomi dan keberlangsungan usaha.  Baca Juga Ali Lubis Minta Raperda Kawasan Tanpa Rokok Ditunda, Selamatkan Ribuan UMKM Jakarta “Tidak sedikit pelaku usaha yang berada dalam ekosistem pertembakauan yang juga menjadi bagian dari ekosistem ekonomi. Oleh sebab itu, semua kebijakan ataupun peraturan daerah yang berisi pelarangan sering harus dibarengi solusi,” tuturnya.Dia menilai, peraturan daerah yang sarat dengan pelarangan total pun tidak selalu efektif dalam praktiknya. Maka dari itu, aturannya harus dibuat secara terbatas mengatur kawasan tanpa rokok, bukan melebar ke aspek ekonomi.”Menurut saya, dalam penerapannya, buat saja tegas tetapi lebih terbatas. Misalnya, fokus pada tempat ibadah, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, dan tempat pendidikan. Jangan diperluas ke pasar tradisional atau ruang-ruang ekonomi rakyat kecil,” ucapnya. Page: 1 2 Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow Tags: kawasan tanpa rokok pedagang umkm dilarang merokok pengamat peraturan daerah dki jakarta pramono anung Related News Nasional Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku  Megapolitan Raperda KTR Ditinjau Ulang, Asosiasi Pedagang Pasar Minta Pasal Larangan Penjualan Dihapus Megapolitan Ratusan Pedagang Demo di DPRD DKI, Protes Larangan Jual Rokok di Raperda KTR Megapolitan Asosiasi PKL dan Warteg di Jakarta Tolak Raperda KTR, Khawatir Omzet Berkurang Megapolitan Raperda KTR, Pramono: Pemilik Karaoke Harus Siapkan Tempat Merokok Buletin Lapangan Padel Bikin Bising, Pramono Anung Siap Cabut Izin Lihat Berita Lainnya Advertisement Advertisement Advertisement Logo Inews Part of Instagram Facebook Twitter Youtube Tiktok Download App from Play Store Download App from Play Store Company Profile Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Disclaimer Terms of Services Privacy Policy Kontak Kami Informasi MNC Group Business Profile MNC Group MNC portal Okezone SINDOnews IDX Channel Copyright ©2024 iNews.id. All Rights Reserved   Kanal Beranda iNews TV News Daerah Finance Sport Lifestyle Travel Otomotif Techno Multimedia Indeks MNC Portal Okezone IDX Channel SINDOnews Live TV iNews TV RCTI MNC TV GTV iNews Network Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut Sumatra Jawa Kalimantan Sulawesi Papua Kepulauan Nusa Tenggara Kepulauan Maluku Network Updates News updates from 99+ regions Personalize Your News Get your customized localnews Close Ads X x

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *