Pemerintah Bakal Atur Status Karyawan PKWT dan Outsourcing di UU Ketenagakerjaan Baru

Pemerintah Bakal Atur Status Karyawan PKWT dan Outsourcing di UU Ketenagakerjaan Baru : Okezone Economy Advertisement Advertisement Advertisement Home Hot Issue Market Update Smart Money Inspirasi Bisnis Property Glossary Oke Promo Indeks Search Okezone Okezone.com Untuk Anda Viral TV Scope Kanal Beranda News Finance Women Celebrity Bola Sport Muslim Edukasi Haji Ototekno Digital Indeks Network Sindonews iNews IDX Channel MNC Trijaya Mister Aladin RCTI+ Vision+ Just For Kids Highend Media Sosial Instagram Facebook X Youtube Tiktok About Us Company Profile Advertisement HOME FINANCE HOT ISSUE Pemerintah Bakal Atur Status Karyawan PKWT dan Outsourcing di UU Ketenagakerjaan Baru Rohman Wibowo , Jurnalis-Sabtu, 28 Februari 2026 |09:47 WIB Menko Airlangga (Foto: Okezone) A A A Share https://economy.okezone.com/read/2026/02/28/320/3204157/pemerintah-bakal-atur-status-karyawan-pkwt-dan-outsourcing-di-uu-ketenagakerjaan-baru Share on mail Link successfully copied JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku saat ini Pemerintah tengah menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru pasca kesepakatan tarif dengan Amerika Serikat. Menko Airlangga menjelaskan, di dalam UU tersebut nantinya akan mengakomodir permintaan dari AS menyoal pembatasan penggunaan tenaga kerja outsourcing, hingga pembatasan masa kontrak karyawan maksimal 1 tahun. “Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker (Ketenagakerjaan) yang baru ya, sedang disusun. Jadi nanti itu (kesepakatan permintaan AS) akan masuk di dalam undang-undang Naker yang baru,” ujarnya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/2/2026). Baca Juga: Raih Suntikan Modal Rp23 Triliun, Garuda Lunasi Utang Perawatan Armada dan Avtur Menko Airlangga juga mengatakan, UU baru tersebut nantinya juga sekaligus mengakomodir beberapa pasal yang dibatalkan oleh MK terhadap beberapa pasal di Undang-Undang Cipta Kerja. “Nanti kita akan monitor beberapa pasal dari UU CK yang dibatalkan oleh MK. Sehingga semuanya akan diintegrasikan di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru,” katanya. Sebelumnya, dalam perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia – Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyoroti isi klausul dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang menyangkut pembatasan pekerja kontrak dan outsourcing. Baca Juga: Menko Airlangga Proyeksi Ekonomi Capai 8 Persen di 2028  Menurut Said Iqbal, pihaknya perlu memahami maksud di balik pasal yang disebut meminta pembatasan masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun serta pembatasan tenaga alih daya. Ia menilai klausul tersebut bisa memiliki dua kemungkinan tujuan.   Halaman: 1 2 Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari Follow Topik Artikel : Airlangga Hartarto PKWT status karyawan Menko Airlangga Hartarto Menko Airlangga Karyawan Share https://economy.okezone.com/read/2026/02/28/320/3204157/pemerintah-bakal-atur-status-karyawan-pkwt-dan-outsourcing-di-uu-ketenagakerjaan-baru Share on mail Link successfully copied Follow Okezone di Google News Berita Terkait Ini 10 Cara Memecat Karyawan dengan Baik Viral! Aksi Karyawan Beri Laporan Cuaca di Depan Kantornya saat Hujan Deras 6 Fakta Perppu Ciptaker, Karyawan Menikah dengan Teman Sekantor Tak Bisa Dipecat hingga Penjelasan Kemnaker Diatur di Perppu Ciptaker, Karyawan Menikah dengan Teman Sekantor Tak Bisa Dipecat BKN Tetapkan Keterwakilan Pegawai di Kantor Maksimal 50% Pandemi Covid-19, Ratusan CEO Rela Tak Digaji Telusuri berita finance lainnya Advertisement Advertisement Terpopuler Ini Jadwal dan Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen PLN hingga Maret 2026 Hitung-hitungan Dana Beasiswa yang Harus Dikembalikan Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas Harga Emas Antam Hari Ini 27 Februari Naik Rp6.000 Jadi Rp3.045.000 per Gram! Cek Daftar Terbarunya DEN: Biodiesel Berkontribusi untuk Ketahanan Pangan Nasional THR PNS dan Pensiunan Cair 1 Maret 2026? Ini Jadwalnya  Advertisement KANAL News Finance Women Celebrity Bola Sport Ototekno Highend Muslim Edukasi Digital Index MNC PORTAL Sindonews iNews IDX Channel COMPANY PROFILE About Us Redaksi Privacy Policy Kotak Pos Karier Info Iklan Disclaimer MNC Peduli Profile MNC Group MNC Group Bisnis © 2007 – 2026 Okezone.com, All Rights Reserved Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *