Media Nasional Terancam, SPS Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang RI-AS Terkait Digital

Media Nasional Terancam, SPS Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang RI-AS Terkait Digital   Get SindoNews App Baca berita lebih mudah Scan QR Code untuk download aplikasi: Log in     Home Makro Bursa Finansial Sektor Riil Indeks Home Makro Bursa Finansial Sektor Riil Indeks   Log in     Kanal Beranda Nasional Internasional Daerah Lifestyle Sports Ekonomi Bisnis Teknologi Otomotif Edukasi Kalam Multimedia SINDOnews TV Indeks Today’s HI-LITE More SindoScope More Live TV RCTI GTV MNC TV iNews Radio Live MNC Trijaya Global Radio V Radio RDI MNC Networks RCTI+ Vision+ MotionPay Motion Life Motion Trade Motion Banking Mister Aladin Home Sektor Riil Media Nasional Terancam, SPS Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang RI-AS Terkait Digital Nanang Wijayanto Rabu, 25 Februari 2026 – 08:55 WIBloading… Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah di Washington, D.C., Amerika Serikat, Kamis (19/02/2026). FOTO/BPMI Setpres A A A JAKARTA – Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyatakan keprihatinan terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026. Organisasi perusahaan pers tertua di Indonesia itu menilai perjanjian tersebut berpotensi mengancam kedaulatan digital serta keberlangsungan industri media nasional.”Konsekuensi dimaksud yakni terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia,” ujar Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026).Baca Juga: Tarif Trump Dibatalkan MA AS, Prabowo: Kita Siap Hadapi Segala Kemungkinan SPS menilai kesepakatan tersebut bukan sekadar perjanjian dagang, melainkan memiliki implikasi luas terhadap tata kelola ruang digital nasional. Ketentuan mengenai perdagangan digital, arus data lintas batas, serta pembatasan kebijakan fiskal dinilai berpotensi mengunci ruang regulasi nasional, menghambat kebijakan pajak digital yang adil, dan memperkuat dominasi korporasi teknologi global atas distribusi informasi dan pendapatan iklan.Menurut SPS, selama ini perusahaan pers nasional wajib mematuhi regulasi, membayar pajak, dan menjalankan fungsi publik, sementara platform global menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban setara. Kondisi tersebut dinilai menciptakan ketimpangan struktural yang dilegalkan melalui perjanjian internasional.SPS juga menyoroti ketentuan dalam Article 3.1, 3.2, dan 3.3 yang dinilai berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights. Regulasi tersebut dirancang untuk menciptakan keadilan ekonomi antara platform digital global dan perusahaan pers nasional, termasuk melalui mekanisme pembagian nilai ekonomi yang lebih proporsional. Halaman :12 Lihat Juga : Meski 4 Tahun di Sanksi AS, Ekspor Minyak Rusia Lampaui Level Sebelum Perang Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, India Tunda Kunjungan Dagang ke Washington Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari Follow Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga! media massa transaksi dagang amerika serikat indonesia Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkait Meski 4 Tahun di Sanksi AS, Ekspor Minyak Rusia Lampaui Level Sebelum Perang Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, India Tunda Kunjungan Dagang ke Washington Haikal Hasan Pastikan Produk AS Masuk Indonesia Wajib Berlabel Halal Kekacauan Tarif Trump, Dolar AS Babak Belur di Pasar Asia Industri Tekstil Kurang Happy dengan Tarif Ekspor 0% ke AS, Ini Alasannya Tak Hanya Beras Ribuan Ton, Indonesia Setujui Impor 580.000 Ekor Ayam dari AS AMSI Harap Ada Keseimbangan Kepentingan Perdagangan Internasional dan Perlindungan Industri Media Nasional 12 Jet Tempur F-22 AS Mendarat di Israel di Tengah Ketegangan dengan Iran Anggota Parlemen Iran: Tentara AS Berisiko Neraka jika Perundingan Nuklir Gagal Rekomendasi Iran Segera Beli Rudal Jelajah Anti-Kapal Supersonik dari China Anggota Parlemen Iran: Tentara AS Berisiko Neraka jika Perundingan Nuklir Gagal MotoGP Finalisasi Aturan Gaji Pembalap Minimal Rp9,9 Miliar per Musim Selengkapnya CIA Rekrut Informan Iran Besar-besaran 13 Perwira Tinggi Dimutasi Jadi Stafsus KSAD, Ini Namanya Kunjungan Prabowo Disambut Sukacita Diaspora di Amman Yordania Berita Terkini Selengkapnya BRI Gelar Imlek Prosperity 2026, Hadirkan Pengalaman Eksklusif Sambut Tahun Kuda Api Tegaskan Dominasi Global, InJourney Airports Sabet 32 Penghargaan Customer Experience dari ACI Turun Rp45.000 per Gram, Cek Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Media Nasional Terancam, SPS Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang RI-AS Terkait Digital Mantan Direktur Pertamina Achmad Muchtasyar Pimpin Pelindo, Ini Profilnya Cari Bos Baru OJK, Purbaya Blak-blak Soal Beberapa Pelamar Selengkapnya Belajar dari Bencana Sumatera Sisi Gelap Game Online Intai Pelajar Terpopuler 1 Klarifikasi Dirut Agrinas soal Impor 105.000 Pikap India: Produsen Lokal Tak Sanggup, Harga Mahal 2 Respons Isu Mie Sedaap PHK Massal, Dasco: Seharusnya Tidak saat Puasa dan Lebaran 3 Dirut Agrinas Balas Desakan Dasco: Impor 105.000 Unit Pikap India Sudah DP 30% 4 Agrinas Klaim Efisiensi Rp46,5 T dari Impor 105.000 Mobil Pikap India untuk Kopdes 5 DJP Blokir Saham Dua Penunggak Pajak dengan Aset Rp2,6 Miliar Shares Selengkapnya Kanal Nasional Daerah Lifestyle Ekonomi Bisnis Teknologi Edukasi Multimedia   Internasional Sports Otomotif Kalam Hi-Lite Sindoscope MNC Portal Okezone.com iNews.id IDX Channel About Us Tentang Kami Redaksi Privacy Policy Kode Etik Sitemap Disclaimer Term of Service Kontak Kami Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *