Usai Disegel, Satgas PKH Hitung Denda Tambang Milik Davin Glen : Okezone News Advertisement Advertisement Advertisement home nasional megapolitan international nusantara infografis indeks Search Okezone Okezone.com Untuk Anda Viral TV Scope Kanal Beranda News Finance Women Celebrity Bola Sport Muslim Edukasi Haji Ototekno Digital Network Sindonews iNews IDX Channel MNC Trijaya Mister Aladin RCTI+ Vision+ Just For Kids Highend Media Sosial Instagram Facebook X Youtube Tiktok About Us Company Profile INFOGRAFIS INDEKS Advertisement HOME NEWS NASIONAL Usai Disegel, Satgas PKH Hitung Denda Tambang Milik Davin Glen Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 12 Maret 2026 |15:08 WIB Satgas PKH Segel Perusahaan Milik Davin Glen (Foto: Okezone) A A A Share https://news.okezone.com/read/2026/03/12/337/3206522/usai-disegel-satgas-pkh-hitung-denda-tambang-milik-davin-glen Share on mail Link successfully copied JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah menghitung denda administratif yang bakal dikenakan terhadap PT Mineral Trobos. Hal itu menyusul penyegelan lahan yang telah dilakukan terhadap perusahaan milik Davin Glen Oei tersebut. Baca Juga: Terungkap, Ini Kesalahan Taktis Besar AS dalam Perang Melawan Iran “Sudah dilakukan penguasaan kembali lahan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal dengan pemasangan plang. Selanjutnya akan dihitung denda administratif yang timbul akibat penguasaan tidak sah tersebut,” kata juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, Kamis (12/3/2026). Barita menyampaikan hingga saat ini Satgas PKH belum memberikan informasi mengenai nominal denda. Dengan demikian, informasi yang menyebut perusahaan itu dikenakan denda triliunan rupiah lalu merosot menjadi miliaran rupiah dinilai tidak benar. Baca Juga: Satgas PKH Usut Temuan PPATK Dana Tambang Emas Ilegal Rp992 T “Informasi resmi hanya dikeluarkan oleh tim media dan juru bicara Satgas,” kata Barita. Ia juga menyebut Satgas bekerja secara otentik, objektif, faktual, dan scientific, serta sesuai dengan mekanisme kerja yang diatur dalam ketentuan dan pengawasannya. Baca Juga: Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera, Satgas PKH Ambil Alih Lahan “Secara berkala Satgas juga menyampaikan kepada publik terkait capaian kinerja, baik dalam penguasaan kembali kawasan hutan maupun pembayaran denda, termasuk jumlah detail serta identitas perusahaan,” sambungnya. Baca Juga: DPR Apresiasi Satgas PKH Bentukan Prabowo Tertibkan Kawasan Hutan Halaman: 1 2 Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari Follow Topik Artikel : Tambang Ilegal NIkel Satgas PKH Share https://news.okezone.com/read/2026/03/12/337/3206522/usai-disegel-satgas-pkh-hitung-denda-tambang-milik-davin-glen Share on mail Link successfully copied Follow Okezone di Google News Berita Terkait Diduga Langgar Hukum, KLH Bekukan 80 Izin Tambang Batubara dan Nikel Satgas PKH Usut Temuan PPATK Dana Tambang Emas Ilegal Rp992 T DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Nenek Saudah Kisah Pilu Nenek Saudah Dipukuli hingga Dilempar Batu karena Tolak Aktivitas Tambang di Tanahnya Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera, Satgas PKH Ambil Alih Lahan DPR Apresiasi Satgas PKH Bentukan Prabowo Tertibkan Kawasan Hutan Telusuri berita news lainnya Advertisement Advertisement Terpopuler Rismon Ajukan Restorative Justice, Ini Reaksi Roy Suryo Spanyol Pecat Dubesnya di Israel, Hubungan Diplomatik Kian Memanas Iran Serang Lima Tanker yang Nekat Lintasi Selat Hormuz, Tewaskan Seorang Awak Pembunuh Aktivis Ermanto Usman Ditembak Polisi Prabowo Telepon Pangeran MBS, Serukan Penghentian Aksi Militer di Timur Tengah Advertisement KANAL News Finance Women Celebrity Bola Sport Ototekno Highend Muslim Edukasi Digital Index MNC PORTAL Sindonews iNews IDX Channel COMPANY PROFILE About Us Redaksi Privacy Policy Kotak Pos Karier Info Iklan Disclaimer MNC Peduli Profile MNC Group MNC Group Bisnis © 2007 – 2026 Okezone.com, All Rights Reserved Advertisement
Usai Disegel, Satgas PKH Hitung Denda Tambang Milik Davin Glen
