Terungkap! Jaringan TPPO Pasarkan Bayi via TikTok dan Facebook  

Terungkap! Jaringan TPPO Pasarkan Bayi via TikTok dan Facebook   Get iNews App with new looks! Scan this QR or download app from: Search Mode Gelap Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri Anda di sini Dashboard Logout Login Network Advertisement Home Nasional Internasional Megapolitan Ramadan Your browser does not support the audio tag. Listen A A Aa Text Comment Share: copy link article Link Copied! Read Next : Bareskrim Bongkar Jaringan Jual Beli Bayi via Medsos, 12 Orang jadi Tersangka Baca Selengkapnya Advertisement . Scroll to see content News Nasional Detail Berita Terungkap! Jaringan TPPO Pasarkan Bayi via TikTok dan Facebook   Rabu, 25 Februari 2026 – 16:10:00 WIB Share copy link article Link Copied! Riyan Rizki Roshali Bareskrim Polri membongkar praktik TPPO modus memperjualbelikan bayi. (Foto: iNews.id/Riyan) Advertisement . Scroll to see content JAKARTA, iNews.id – Bareskrim Polri menangkap 12 orang dan menyelamatkan tujuh bayi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi melalui media sosial (medsos). Dalam kasus ini, para pelaku melancarkan aksi menggunakan TikTok dan Facebook.”Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya,” ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026). Baca Juga 5 Kelemahan AS yang Disampaikan Pentagon kepada Trump ketika Menyerang Iran Tak cuma itu, dari hasil pemeriksaan, jaringan ini telah beraksi sejak tahun 2024 dengan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.”Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak adalah Rp600 juta,” tegasnya. Page: 1 2 Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow Tags: kasus TPPO tppo Jual-Beli Bayi tiktok facebook Related News Nasional Bareskrim Bongkar Jaringan Jual Beli Bayi via Medsos, 12 Orang jadi Tersangka Nasional Lewat Buku, Wakapolri Titipkan Pesan Pemberantasan TPPA-PPO kepada Calon Atase Polri Nasional WNI Ditangkap di Turki, Diduga Jual Warga Rohingya ke Luar Negeri Health Kronologi Lengkap Istri Pencet Jerawat Suami Berujung Meninggal Dunia, Kisahnya Menyedihkan Nasional Perakit Senjata Api Ilegal di Sumedang Jualan Lewat Facebook-TikTok Nasional Bareskrim Ungkap Sudah Kantongi Aktor Intelektual TPPO 9 WNI di Kamboja Lihat Berita Lainnya Advertisement Advertisement Advertisement Logo Inews Part of Instagram Facebook Twitter Youtube Tiktok Download App from Play Store Download App from Play Store Company Profile Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Disclaimer Terms of Services Privacy Policy Kontak Kami Informasi MNC Group Business Profile MNC Group MNC portal Okezone SINDOnews IDX Channel Copyright ©2024 iNews.id. All Rights Reserved   Kanal Beranda iNews TV News Daerah Finance Sport Lifestyle Travel Otomotif Techno Multimedia Indeks MNC Portal Okezone IDX Channel SINDOnews Live TV iNews TV RCTI MNC TV GTV iNews Network Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut Sumatra Jawa Kalimantan Sulawesi Papua Kepulauan Nusa Tenggara Kepulauan Maluku Network Updates News updates from 99+ regions Personalize Your News Get your customized localnews Close Ads X x

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *