Status JKN Dinonaktifkan Sementara, Pasien Masih Bisa Berobat di RS? login HOME MARKET MY MONEY NEWS TECH LIFESTYLE SHARIA ENTREPRENEUR CUAP CUAP CUAN CNBC TV Search Search Search History Loading… RESEARCH OPINION PHOTO VIDEO INFOGRAPHIC BERBUATBAIK.ID CNBC Indonesia Lifestyle Berita Lifestyle Status JKN Dinonaktifkan Sementara, Pasien Masih Bisa Berobat di RS? Comment SHARE url telah tercopy Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia 14 February 2026 20:30 Foto: dok BPJS Kesehatan Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa Rumah Sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026. Melalui kebijakan ini, Kemenkes memastikan persoalan administratif kepesertaan tidak berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan sesuai indikasi medis. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Baca: Putihkan Tunggakan Peserta, Purbaya Kucurin Rp20 T ke BPJS Kesehatan “Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar dalam pengumuman di situs resmi Kemenkes, dikutip Sabtu (14/2/2026). Ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Dalam rentang waktu itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan. Terutama pada pasien yang selama ini mendapat pelayanan rutin seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker dan beberapa layanan katostrofik. Pelayanan juga harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan. Azhar menegaskan, negara harus hadir memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan. “Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya. Kemenkes juga menekankan bahwa pelayanan harus diberikan tanpa diskriminasi. Rumah sakit tetap wajib menjalankan aspek administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, serta pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku. Koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan diperlukan untuk verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pembinaan serta penyelesaian kendala operasional di lapangan. Baca: Cara Cek BPJS PBI JK Sudah Diaktifkan Lagi atau Belum Pakai NIK KTP Kementerian Kesehatan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut serta menindaklanjuti setiap laporan terkait penolakan pasien. Melalui kebijakan ini, Kemenkes menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional. Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengakses fasilitas pelayanan kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis, karena hak atas pelayanan kesehatan tetap dijamin meskipun terdapat kendala administratif kepesertaan yang bersifat sementara. (wur/wur) [Gambas:Video CNBC] Next Article Jangan Keliru, Yuk Kenali Ciri-Ciri Alzheimer Tags #jkn #bpjs kesehatan #pelayanan kesehatan #rumah sakit #pasien #kebijakan kesehatan #keselamatan pasien #kementerian kesehatan Related Articles Kemenkes Larang RS Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara Selama 3 Bulan LIFESTYLE Menkes Jamin PBI JKN Selama Masa Transisi, RS Tak Boleh Tolak Pasien LIFESTYLE Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Januari 2026 LIFESTYLE Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Mau Diubah, Tak Harus Berjenjang LIFESTYLE Recommendation SHOW MORE Most Popular Features Loading… part of Connect With Us ©2026 CNBC Indonesia, A Transmedia Company Kategori Market My Money News Tech Lifestyle Sharia Entrepreneur Cuap Cuap Cuan Research Opinion Photo Video Infographic Berbuatbaik.id Layanan berbuatbaik.id Pasangmata Adsmart detikEvent Trans Snow World Trans Studio Informasi Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Karir Disclaimer CNBC Indonesia My Investment Jaringan Media CNN Indonesia CNBC Indonesia Haibunda Insertlive Beautynesia Female Daily CXO Media
Related Posts
Usung Strategi “Keroyok Bareng”, Polda Jabar Gandeng Lintas Sektor Perkuat Ketahanan Pangan
- CSNBro
- 14 Februari 2026
- 0
Usung Strategi “Keroyok Bareng”, Polda Jabar Gandeng Lintas Sektor Perkuat Ketahanan Pangan
Kenang KH Abdul Wahab Hasbullah, Kiai Ma'ruf Amin: Ulama, Negarawan, dan Politisi
- CSNBro
- 14 Februari 2026
- 0
Kenang KH Abdul Wahab Hasbullah, Kiai Ma'ruf Amin: Ulama, Negarawan, dan Politisi
Kasus Bunuh Diri Anak Meningkat, Psikolog Singgung Tantangan Hidup saat Ini Lebih Berat
- CSNBro
- 14 Februari 2026
- 0
Kasus Bunuh Diri Anak Meningkat, Psikolog Singgung Tantangan Hidup saat Ini Lebih Berat
