PP Tunas Berlaku Hari Ini, Menkomdigi: Demi Lindungi Privasi Anak

PP Tunas Berlaku Hari Ini, Menkomdigi: Demi Lindungi Privasi Anak Get iNews App with new looks! Scan this QR or download app from: Search Mode Gelap Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri Anda di sini Dashboard Logout Login Network Advertisement Home Nasional Internasional Megapolitan Ramadan Your browser does not support the audio tag. Listen A A Aa Text Comment Share: copy link article Link Copied! Read Next : Menkomdigi Ungkap X dan Bigo Live Patuhi PP Tunas, Sepakat Naikkan Batas Usia Pengguna Baca Selengkapnya Advertisement . Scroll to see content News Nasional Detail Berita PP Tunas Berlaku Hari Ini, Menkomdigi: Demi Lindungi Privasi Anak Sabtu, 28 Maret 2026 – 06:45:00 WIB Share copy link article Link Copied! Jonathan Simanjuntak Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan penerapan PP Tunas untuk melindungi data privasi anak-anak. (Foto: Ist) Advertisement . Scroll to see content JAKARTA, iNews.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dilahirkan untuk melindungi data privasi anak-anak. Meutya menjelaskan, data pribadi anak sejauh ini sudah tersebar di media sosial.”Data privasi anak yang saat ini justru tersebar, berserak di berbagai platform sosial media. Anak-anak belum tahu mana data yang perlu tidak ditayangkan,” ujar Meutya kepada wartawan, Jumat (27/3/2026). Baca Juga Presiden Iran Berterima Kasih pada Putin, Hizbullah Serang 29 Tank Israel Meutya menambahkan, ruang digital tidak boleh lebih mengenal anak-anak dibandingkan orang tuanya masing-masing. Dia pun kembali menegaskan bahwa aturan ini diteken demi melindungi anak.”Jadi kalau bicara data-data anak, aturan ini justru untuk mengatur dan melindungi data anak yang saat ini sudah amat sangat tersebar marak,” tuturnya. Baca Juga Dukung PP TUNAS, Kemenag Perkuat Literasi Digital 13 Juta Siswa dan Santri Pemerintah, kata Meutya, mengambil sikap tegas terkait pengawasan digital ini lantaran data anak kerap dieksploitasi. Hal ini merupakan temuan dari sejumlah studi dan berbagai kasus hukum di negara lain.”Kita juga menduga dari banyak studi dan juga kasus-kasun hukum di negara lain bahwa data anak dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi,” ucapnya. Page: 1 2 Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow Tags: meutya hafid PP Tunas Data Privasi anak-anak menkomdigi media sosial Related News Nasional Menkomdigi Ungkap X dan Bigo Live Patuhi PP Tunas, Sepakat Naikkan Batas Usia Pengguna Nasional Dukung PP TUNAS, Kemenag Perkuat Literasi Digital 13 Juta Siswa dan Santri Nasional Transfer Data RI-AS Jadi Sorotan, Menkomdigi Tegaskan UU PDP Tetap Berlaku Penuh Nasional Cegah Anak Jadi Korban Child Grooming, Menkomdigi Imbau Ortu Melek Digital! Nasional Menkomdigi Raih Penghargaan OPSI KIPP 2025 berkat Inovasi Layanan Publik Digital Nasional Melihat yang Tak Lagi Berarti Percaya: Krisis Kebenaran di Era Deepfake Lihat Berita Lainnya Advertisement Advertisement Advertisement Logo Inews Part of Instagram Facebook Twitter Youtube Tiktok Download App from Play Store Download App from Play Store Company Profile Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Disclaimer Terms of Services Privacy Policy Kontak Kami Informasi MNC Group Business Profile MNC Group MNC portal Okezone SINDOnews IDX Channel Copyright ©2024 iNews.id. All Rights Reserved   Kanal Beranda iNews TV News Daerah Finance Sport Lifestyle Travel Otomotif Techno Multimedia Indeks MNC Portal Okezone IDX Channel SINDOnews Live TV iNews TV RCTI MNC TV GTV iNews Network Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut Sumatra Jawa Kalimantan Sulawesi Papua Kepulauan Nusa Tenggara Kepulauan Maluku Network Updates News updates from 99+ regions Personalize Your News Get your customized localnews Close Ads X x

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *