Polres Garut Ungkap Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Melibatkan Warga Binaan Lapas

Polres Garut Ungkap Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Melibatkan Warga Binaan Lapas – Tribratanews Polda Jabar No Result View All Result Berita Nasional Internasional Hukum Sosial Budaya Keamanan Kesehatan Olahraga CEK FAKTA No Result View All Result No Result View All Result Berita Nasional Internasional Hukum Sosial Budaya Keamanan Kesehatan Olahraga CEK FAKTA Home Berita Polres Garut Ungkap Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Melibatkan Warga Binaan Lapas Maret 10, 2026 in Berita, Daerah Reading Time: 2 mins read Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Garut kembali menunjukkan keberhasilannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Garut. Kali ini, pengungkapan kasus melibatkan seorang warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya dan menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika yang semakin canggih dan tersembunyi. Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan terhadap seorang pria berinisial SMMR (30) di wilayah Kampung Bojonglarang, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota. Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas milik tersangka. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut merupakan milik WSP (28), warga Kabupaten Garut yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di sebuah Lapas di Jawa Barat. Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap WSP ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan SMMR. “Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kami mendapatkan informasi bahwa sabu yang ditemukan pada SMMR adalah milik WSP. Meski sedang dalam proses menjalani hukuman di lapas, tersangka diduga tetap mengendalikan peredaran narkotika melalui perangkat komunikasi, khususnya ponsel,” ujar AKP Usep kepada awak media, Selasa (10/3/2026). Selain mengamankan tersangka WSP, polisi juga menyita barang bukti penting berupa satu unit handphone iPhone XS warna putih yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan mengatur transaksi narkotika. Dari hasil analisis percakapan di aplikasi WhatsApp yang ditemukan di ponsel tersebut, petugas menemukan bukti percakapan terkait transaksi jual beli sabu. “Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari sebuah akun Instagram yang identitas dan alamat lengkap pemiliknya masih dalam proses penyelidikan. Ia mengaku telah beberapa kali memperoleh sabu dari akun tersebut sejak Februari 2026,” terang AKP Usep. Lebih jauh, tersangka WSP mengungkap bahwa dalam setiap transaksi, ia memperoleh sekitar 20 paket sabu dengan keuntungan sekitar Rp1,3 juta dari setiap pengedaran. Ia mengaku akan kembali mengedarkan barang haram tersebut dengan bantuan rekannya. Polisi saat ini sedang menelusuri jaringan peredaran narkotika ini secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi dan memburu pemilik akun media sosial yang diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut. Baca Juga  Komitmen Lindungi Satwa Langka, Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Perdagangan Ilegal 14 Ekor Elang di Indramayu“Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika tidak mengenal batas dan tetap beroperasi meskipun pelaku sedang menjalani masa hukuman di lapas. Kami akan terus melakukan operasi dan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika ini secara menyeluruh,” tegas AKP Usep. Atas perbuatannya, tersangka WSP dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), yang mengatur tentang kepemilikan, pengedaran, dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun. Selain itu, tersangka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Kapolres Garut, melalui Kasat Resnarkoba AKP Usep Sudirman, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerjasama dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan turut berperan dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan potensi peredaran narkotika. Melalui layanan pengaduan dan kerjasama yang baik, kita bisa memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya. Polres Garut menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi akan terus melakukan operasi penindakan secara tegas dan berkelanjutan, serta memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dan lembaga terkait. Dengan keberhasilan ini, diharapkan Kabupaten Garut dapat semakin bersih dari ancaman narkotika dan mampu melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa. ShareTweetSend Previous Post Polres Indramayu Raih Prestasi Gemilang dalam Pengungkapan Kasus Narkotika, Amankan 748,55 Gram Ganja Kering Next Post Polrestabes Bandung Amankan 15 Sepeda Motor dan 20 Pemuda dari Aksi Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta BeritaTerkait Berita Polda Jabar Siapkan Strategi Rekayasa Lalu Lintas untuk Antisipasi Lonjakan Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2026 Maret 10, 2026 Berita Polres Cimahi Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Masyarakat yang Mudik Saat Libur Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah Maret 10, 2026 Berita Polrestabes Bandung Amankan 15 Sepeda Motor dan 20 Pemuda dari Aksi Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta Maret 10, 2026 Discussion about this post Berita Terbaru Berita Polda Jabar Siapkan Strategi Rekayasa Lalu Lintas untuk Antisipasi Lonjakan Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2026 Maret 10, 2026 Polres Cimahi Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Masyarakat yang Mudik Saat Libur Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah Maret 10, 2026 Polrestabes Bandung Amankan 15 Sepeda Motor dan 20 Pemuda dari Aksi Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta Maret 10, 2026 Polres Garut Ungkap Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Melibatkan Warga Binaan Lapas Maret 10, 2026 Polres Indramayu Raih Prestasi Gemilang dalam Pengungkapan Kasus Narkotika, Amankan 748,55 Gram Ganja Kering Maret 10, 2026 Polres Indramayu Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Obat Ilegal, Amankan 1.220 Butir Obat Keras Terbatas Maret 10, 2026 Bandung         Indramayu Powered by Evermos Tentang Kami Pedoman Media Siber Kontak Indeks No Result View All Result Berita Nasional Internasional Hukum Sosial Budaya Keamanan Kesehatan Olahraga CEK FAKTA © 2025 Tribratanews Polda Jabar – Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *