OJK Denda Emiten IPPE Rp4,3 Miliar akibat Pelanggaran IPO hingga Manipulasi Aset

OJK Denda Emiten IPPE Rp4,3 Miliar akibat Pelanggaran IPO hingga Manipulasi Aset : Okezone Economy Advertisement Advertisement Advertisement Home Hot Issue Market Update Smart Money Inspirasi Bisnis Property Glossary Oke Promo Indeks Search Okezone Okezone.com Untuk Anda Viral TV Scope Kanal Beranda News Finance Women Celebrity Bola Sport Muslim Edukasi Haji Ototekno Digital Indeks Network Sindonews iNews IDX Channel MNC Trijaya Mister Aladin RCTI+ Vision+ Just For Kids Highend Media Sosial Instagram Facebook X Youtube Tiktok About Us Company Profile Advertisement HOME FINANCE MARKET UPDATE OJK Denda Emiten IPPE Rp4,3 Miliar akibat Pelanggaran IPO hingga Manipulasi Aset Rohman Wibowo , Jurnalis-Minggu, 01 Maret 2026 |11:00 WIB OJK Denda Emiten IPPE Rp4,3 Miliar akibat Pelanggaran IPO hingga Manipulasi Aset (Foto: Freepik) A A A Share https://economy.okezone.com/read/2026/03/01/278/3204305/ojk-denda-emiten-ippe-rp4-3-miliar-akibat-pelanggaran-ipo-hingga-manipulasi-aset Share on mail Link successfully copied JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan hukuman administratif kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) beserta beberapa pihak terkait berupa denda bernilai miliaran Rupiah. Hukuman tersebut dijatuhkan akibat adanya deretan pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana (IPO) saham serta manipulasi penyajian laporan keuangan tahunan untuk rentang periode 2021 hingga 2023. OJK Denda IPPE Dalam keterangan resmi OJK pada Minggu (1/3/2026), secara rinci OJK menghukum emiten bersandi IPPE tersebut dengan denda sebesar Rp4,63 miliar. Pemicunya adalah kekeliruan fatal dalam menyajikan saldo aset perusahaan. Kesalahan pencatatan ini mencakup uang muka untuk pembangunan pabrik dan pembelian mesin yang dananya ditarik dari hasil IPO. Ditambah, regulator menilai perusahaan telah mengakui mutasi aset berupa penambahan mesin dan bangunan, dengan cara yang menabrak aturan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan (KKPK SAK) 2020 maupun Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Petinggi IPPE Kena Sanksi Tak hanya berhenti pada institusi, sanksi juga menyeret jajaran petinggi IPPE. Dua direksi yang menjabat pada periode 2021–2023, yaitu Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, dikenakan denda tanggung renteng senilai Rp840 juta. OJK memandang keduanya ikut bertanggung jawab penuh atas praktik pengakuan aset yang menyimpang tersebut. Mereka terbukti mencatatkan sejumlah aset yang pada dasarnya tidak memberikan prospek manfaat ekonomi di masa mendatang, sehingga secara aturan tidak layak diklasifikasikan sebagai aset.   Halaman: 1 2 Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari Follow Topik Artikel : Riset Sekuritas Pasar Modal Indonesia Emiten saham OJK Share https://economy.okezone.com/read/2026/03/01/278/3204305/ojk-denda-emiten-ippe-rp4-3-miliar-akibat-pelanggaran-ipo-hingga-manipulasi-aset Share on mail Link successfully copied Follow Okezone di Google News Berita Terkait OJK Panggil Manajemen Mandiri Tunas Finance Imbas Kekerasan Debt Collector  OJK Denda Belvin Tannadi Rp5,3 Miliar Imbas Goreng Saham AYLS, FILM dan BSML OJK Bakal Tampilkan Identitas Pemegang Saham Jumbo OJK Tindak Tegas Jual Beli Rekening Bank di Medsos Anggota Parpol Boleh Ikut Bursa Calon Bos OJK, Ini Syaratnya Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan Telusuri berita finance lainnya Advertisement Advertisement Terpopuler Harga BBM Pertamina Naik Mulai 1 Maret, Pertamax Jadi Rp12.300 Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru Usai Kesepakatan Tarif AS Harga Emas Antam Naik Rp40.000, Kini Dibanderol Rp3.085.000 per Gram 7 Fakta Giant Sea Wall Segera Dibangun 535 Km dengan Investasi Rp1.677 Triliun 4 Fakta Terbaru THR PNS 2026, Pencairan Segera Diumumkan Prabowo Advertisement KANAL News Finance Women Celebrity Bola Sport Ototekno Highend Muslim Edukasi Digital Index MNC PORTAL Sindonews iNews IDX Channel COMPANY PROFILE About Us Redaksi Privacy Policy Kotak Pos Karier Info Iklan Disclaimer MNC Peduli Profile MNC Group MNC Group Bisnis © 2007 – 2026 Okezone.com, All Rights Reserved Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *