KIP Kabulkan Gugatan Eks Pegawai KPK, BKN Wajib Buka Hasil TWK : Okezone News Advertisement Advertisement Advertisement home nasional megapolitan international nusantara infografis indeks Search Okezone Okezone.com Untuk Anda Viral TV Scope Kanal Beranda News Finance Women Celebrity Bola Sport Muslim Edukasi Haji Ototekno Digital Network Sindonews iNews IDX Channel MNC Trijaya Mister Aladin RCTI+ Vision+ Just For Kids Highend Media Sosial Instagram Facebook X Youtube Tiktok About Us Company Profile INFOGRAFIS INDEKS Advertisement HOME NEWS NASIONAL KIP Kabulkan Gugatan Eks Pegawai KPK, BKN Wajib Buka Hasil TWK Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 23 Februari 2026 |22:18 WIB Sidang KIP soal Gugatan Eks Pegawai KPK (foto: tangkapan layar) A A A Share https://news.okezone.com/read/2026/02/23/337/3203298/kip-kabulkan-gugatan-eks-pegawai-kpk-bkn-wajib-buka-hasil-twk Share on mail Link successfully copied JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka hasil tes wawasan kebangsaan (TWK). Baca Juga: Hamas Segera Miliki Pemimpin Baru, Siapa Kandidat Terkuat? Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn dalam sidang yang disiarkan melalui akun YouTube KIP, Senin (23/2/2026). Gugatan diajukan oleh dua eks pegawai KPK, Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah, terkait keterbukaan informasi hasil TWK. “Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Rospita saat membacakan amar putusan. Baca Juga: KPK Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Berlaku Usai Menag Melapor Majelis juga membatalkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang Dikecualikan. Baca Juga: KPK Bakal Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Menag Halaman: 1 2 Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari Follow Topik Artikel : Sidang KIP TWK KPK KIP Share https://news.okezone.com/read/2026/02/23/337/3203298/kip-kabulkan-gugatan-eks-pegawai-kpk-bkn-wajib-buka-hasil-twk Share on mail Link successfully copied Follow Okezone di Google News Berita Terkait KPK Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Berlaku Usai Menag Melapor KPK Bakal Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Menag Menag Ungkap Alasan Gunakan Jet Pribadi saat Kunjungan ke Sulsel Menag Datang ke KPK Laporkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi RUU Perampasan Aset Digodok DPR, KPK: Setiap Rupiah yang Dirampas Koruptor Dapat Dikembalikan! Komnas HAM Bakal Punya Penyidik Sendiri, Pigai: Akan seperti KPK! Telusuri berita news lainnya Advertisement Advertisement Terpopuler Breaking News! Dua Bus Transjakarta Tabrakan di Cipulir, Sejumlah Penumpang Terluka Kronologi 2 Bus Transjakarta Tabrakan di Cipulir, Salah Satu Pengemudi Sempat Tertidur Menag Ungkap Alasan Gunakan Jet Pribadi saat Kunjungan ke Sulsel Heboh Isu Produk AS Bebas Sertifikasi Halal, Seskab Teddy: Tidak Benar! Kapolri Marah Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Maluku, Instruksikan Usut Tuntas! Advertisement KANAL News Finance Women Celebrity Bola Sport Ototekno Highend Muslim Edukasi Digital Index MNC PORTAL Sindonews iNews IDX Channel COMPANY PROFILE About Us Redaksi Privacy Policy Kotak Pos Karier Info Iklan Disclaimer MNC Peduli Profile MNC Group MNC Group Bisnis © 2007 – 2026 Okezone.com, All Rights Reserved Advertisement
KIP Kabulkan Gugatan Eks Pegawai KPK, BKN Wajib Buka Hasil TWK
