Kesepakatan Dagang Baru: Produk AS Masuk RI Tak Wajib Sertifikasi Halal Get iNews App with new looks! Scan this QR or download app from: Search Mode Gelap Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri Anda di sini Dashboard Logout Login Network Advertisement Home Nasional Internasional Megapolitan Ramadan Your browser does not support the audio tag. Listen A A Aa Text Comment Share: copy link article Link Copied! Read Next : Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global, Trump Melawan: Saya Berhak! Baca Selengkapnya Advertisement . Scroll to see content News Nasional Detail Berita Kesepakatan Dagang Baru: Produk AS Masuk RI Tak Wajib Sertifikasi Halal Sabtu, 21 Februari 2026 – 12:35:00 WIB Share copy link article Link Copied! Anggie Ariesta Ilustrasi produk AS masuk Indonesia bebas sertifikasi halal. (Foto : Kemenag) Advertisement . Scroll to see content JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang-barang asal Amerika Serikat (AS) dalam kesepakatan dagang terbaru dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART). Kebijakan ini mencakup pembebasan sertifikasi untuk kategori tertentu hingga pengakuan otomatis terhadap lembaga sertifikasi halal asal AS.Berdasarkan Article 2.9 mengenai “Halal for Manufactured Goods”, pelonggaran ini ditujukan untuk mempermudah arus masuk barang manufaktur tanpa hambatan birokrasi pelabelan yang ketat. Baca Juga Trump Ingin Rusia dan China Bergabung Dewan Perdamaian “Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” bunyi dokumen tersebut, dikutip Sabtu (21/2/2026).Indonesia juga memberikan pelonggaran pada aspek logistik dan bahan pendukung produksi. Wadah serta bahan yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur akan dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan label halal, kecuali untuk kategori makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Baca Juga Bahlil soal RI Borong Migas AS Rp253 Triliun: Tak Tambah Volume Impor Lebih lanjut, Indonesia berkomitmen untuk tidak memaksakan sertifikasi pada produk yang memang dikategorikan non-halal. Sebaliknya, mekanisme pengakuan timbal balik diperkuat, di mana Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diwajibkan mengakui sertifikasi halal yang diterbitkan lembaga di Amerika Serikat. Page: 1 2 Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow Tags: sertifikasi halal perjanjian dagang amerika serikat indonesia Related News Internasional Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global, Trump Melawan: Saya Berhak! Internasional Nah, Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump Nasional RI Teken Perjanjian Tarif AS, Bahlil: Perusahaan yang Mau Investasi Tetap Hormati Aturan Internasional Pertama di AS, Negara Bagian Washington Akui Ramadan dan Idul Fitri Internasional Iran Surati Sekjen PBB, Pangkalan AS di Timur Tengah Akan Jadi Sasaran Pembalasan Internasional Nama Bandara Internasional Florida AS Diubah Jadi Donald Trump, Ini Alasannya Lihat Berita Lainnya Advertisement Advertisement Advertisement Logo Inews Part of Instagram Facebook Twitter Youtube Tiktok Download App from Play Store Download App from Play Store Company Profile Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Disclaimer Terms of Services Privacy Policy Kontak Kami Informasi MNC Group Business Profile MNC Group MNC portal Okezone SINDOnews IDX Channel Copyright ©2024 iNews.id. All Rights Reserved Kanal Beranda iNews TV News Daerah Finance Sport Lifestyle Travel Otomotif Techno Multimedia Indeks MNC Portal Okezone IDX Channel SINDOnews Live TV iNews TV RCTI MNC TV GTV iNews Network Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut Sumatra Jawa Kalimantan Sulawesi Papua Kepulauan Nusa Tenggara Kepulauan Maluku Network Updates News updates from 99+ regions Personalize Your News Get your customized localnews Close Ads X x
Kesepakatan Dagang Baru: Produk AS Masuk RI Tak Wajib Sertifikasi Halal
