Kasus Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Senior, Bripda Pirman Dipecat

Kasus Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Senior, Bripda Pirman Dipecat Scan this QR or download app from: Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri Anda di sini Dashboard Logout Login Network Home Aceh Sumut Sumsel Jabar Jateng Yogya Jatim Bali Kalbar Sulsel Babel Lampung Maluku Your browser does not support the audio tag. Listen A A Aa Text Link Copied! Read Next : Jenazah Bripda Dirja Pratama Tiba di Pinrang, Disambut Tangis Keluarga di Rumah Duka Daerah Sulsel Detail Berita Kasus Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Senior, Bripda Pirman Dipecat Selasa, 03 Maret 2026 – 10:13:00 WITA Share Link Copied! iNews Bripda Pirman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terkait penganiayaan maut Bripda Dirja Pratama. (Foto: iNews). MAKASSAR, iNews.id – Bripda Pirman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Bripda Pirman terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Bripda Dirja Pratama hingga tewas. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar.  Baca Juga Sidang Etik Kasus Tewasnya Bripda Dirja Digelar di Polda Sulsel, Ungkap Peran Pelaku “Sanksi adminstratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy. Sidang berlangsung di ruang Propam lantai empat Polda Sulsel dan menghadirkan 14 saksi. Persidangan digelar untuk mengungkap secara terang peristiwa penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Baca Juga Update Kasus Penganiayaan Maut Bripda Dirja Pratama, 1 Orang Tersangka 5 Diperiksa Ketua sidang etik yang juga Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy mengatakan bahwa Bripda Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri. Pelaku diketahui melakukan tindakan kekerasan berulang kali terhadap korban.Berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi, korban mengalami pukulan di bagian perut dan wajah yang menyebabkan luka memar serta luka robek di tubuhnya. Atas perbuatannya, Bripda Pirman dijatuhi sanksi terberat berupa PTDH sesuai Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.Selain menjatuhkan sanksi kepada pelaku utama, Propam Polda Sulsel juga akan menggelar sidang terhadap tiga anggota lain yang diduga terlibat dalam upaya menghilangkan barang bukti atau obstruction of justice.Propam Polda Sulsel menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan memberikan sanksi tegas terhadap setiap anggota yang melanggar hukum, termasuk yang menyebabkan hilangnya nyawa rekan sendiri.Dengan putusan tersebut, Bripda Pirman resmi diberhentikan dari institusi Polri. Polda Sulsel menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum demi menjaga kehormatan serta kepercayaan masyarakat.Peristiwa penganiayaan maut itu terjadi di asrama Polda Sulsel, Kota Makassar, pada Minggu (22/2/2026), pukul 06.30 Wita. Korban diduga dianiaya setelah dituduh tidak loyal karena tidak menghadap saat dipanggil oleh pelaku. Editor: Kurnia Illahi Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow Tags: penganiayaan Bripda Dirja Pratama polda sulsel Artikel Terkait Sulsel 8 hari lalu Jenazah Bripda Dirja Pratama Tiba di Pinrang, Disambut Tangis Keluarga di Rumah Duka Jabar 18 jam lalu Geger! Rumah Mewah di Jatibening Bekasi Diduga Dirampok, Suami Tewas Istri Kritis Sulsel 23 jam lalu Sidang Etik Kasus Tewasnya Bripda Dirja Digelar di Polda Sulsel, Ungkap Peran Pelaku Regional 3 hari lalu 9 Orang Ditangkap terkait Penyerangan di Kafe Wonomulyo Polman Papua 4 hari lalu Waduh! Dokter dan Perawat RSUD Yowari Jayapura Dianiaya Keluarga Pasien Yogya 6 hari lalu Demo Mahasiswa Protes Dugaan Kekerasan Aparat Ricuh, Massa Jebol Pagar Polda DIY Lihat Berita Lainnya Berita Terkini Sulsel 17 jam lalu Jadwal Buka Puasa Makassar Hari Ini dan Sekitarnya Senin 2 Maret 2026 Sulsel 19 jam lalu 5 Alasan Memilih Merk Rice Cooker yang Tepat, Harga Makin Terjangkau di Promo Ramadan Blibli! Sulsel 24 jam lalu Curi Uang Angpau Rp50 Juta di Makassar, Residivis Ditembak Polisi  Sulsel 1 hari lalu Penculik Siswi SMP di Bantaeng Ditangkap, Korban Disekap 2 Pekan di Kamar Kos Makassar Sulsel 3 hari lalu Jadwal Buka Puasa Makassar dan Sekitarnya Sabtu 28 Februari 2026 Sulsel 4 hari lalu Angin Kencang Terbangkan Atap Resto 3 Lantai di Maros, Satu Karyawan Terluka Company Profile Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Disclaimer Terms of Services Privacy Policy Kontak Kami Sitemap Informasi MNC Group Business Profile MNC Group MNC portal Okezone SINDOnews IDXChannel Copyright ©2024 iNews.id. All Rights Reserved Kanal News Daerah Finance Sport Lifestyle Travel Otomotif Techno MNC Portal Okezone IDX Channel SINDOnews Live TV iNews TV RCTI IDX Channel MNC TV GTV iNews Network Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut Sumatra Jawa Kalimantan Sulawesi Papua Kepulauan Nusa Tenggara Kepulauan Maluku Network Updates News updates from 99+ regions Personalize Your News Get your customized local news Close Ads x

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *