Kasus Andrie Yunus ke Peradilan Militer, Publik Diminta Awasi Transparansi TNI

Kasus Andrie Yunus ke Peradilan Militer, Publik Diminta Awasi Transparansi TNI : Okezone News Advertisement Advertisement Advertisement home nasional megapolitan international nusantara infografis indeks Search Okezone Okezone.com Untuk Anda Viral TV Scope Kanal Beranda News Finance Women Celebrity Bola Sport Muslim Edukasi Haji Ototekno Digital Network Sindonews iNews IDX Channel MNC Trijaya Mister Aladin RCTI+ Vision+ Just For Kids Highend Media Sosial Instagram Facebook X Youtube Tiktok About Us Company Profile INFOGRAFIS INDEKS Advertisement HOME NEWS NASIONAL Kasus Andrie Yunus ke Peradilan Militer, Publik Diminta Awasi Transparansi TNI Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum’at, 20 Maret 2026 |23:25 WIB Kasus Andrie Yunus ke Peradilan Militer (foto: freepik) A A A Share https://news.okezone.com/read/2026/03/20/337/3208110/kasus-andrie-yunus-ke-peradilan-militer-publik-diminta-awasi-transparansi-tni Share on mail Link successfully copied JAKARTA – Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting mendorong kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tetap diadili melalui pengadilan militer. Namun, menurutnya, TNI juga harus menjamin transparansi dan akuntabilitas guna menjaga kepercayaan publik. Baca Juga: Perayaan Idulfitri Dibayangi Perang dan Pengungsian di Timur Tengah Selamat menjelaskan, mekanisme penggunaan pengadilan militer terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana merupakan konsekuensi dari penerapan asas lex specialis dalam hukum Indonesia. Prajurit TNI harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. “Keberadaan hukum militer bukanlah penyimpangan, melainkan kebutuhan. Militer bekerja dalam situasi yang tidak sepenuhnya bisa diatur oleh hukum sipil,” kata Selamat, Jumat (20/3/2026). Baca Juga: Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Terkuak, Dinilai Bukti Ketegasan Prabowo Selamat tidak menampik bahwa hukum Indonesia mengenal mekanisme peradilan koneksitas, yang pada intinya melibatkan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Polisi Militer dalam menjerat pelaku. Namun, hal ini berlaku apabila pelaku terdiri dari unsur sipil dan militer. “Dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dilakukan oleh prajurit aktif militer. Maka, yurisdiksinya cenderung berada dalam peradilan militer,” sambungnya. Baca Juga: Koalisi Sipil Desak 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Diproses Peradilan Umum   Halaman: 1 2        Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari Follow Topik Artikel : Aktivis Kontras Penyiraman Air Keras KontraS Share https://news.okezone.com/read/2026/03/20/337/3208110/kasus-andrie-yunus-ke-peradilan-militer-publik-diminta-awasi-transparansi-tni Share on mail Link successfully copied Follow Okezone di Google News Berita Terkait Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus Diusulkan Disidang di Peradilan Umum Empat Anggota TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras, Pengamat: Yurisdiksi Peradilan Militer! Prabowo Tegaskan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Harus Diusut hingga Dalang! Komnas HAM Bakal Panggil Panglima TNI Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Langkah Cepat Puspom TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras, 4 Anggota Bais Tersangka Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Terkuak, Dinilai Bukti Ketegasan Prabowo Telusuri berita news lainnya Advertisement Advertisement Terpopuler Breaking News! Ledakan Hebat Terjadi di Semarang Jelang Lebaran, Satu Orang Tewas Rismon Disebut ‘Pemain Lenong’, Zukifli: Dari Awal Sudah Terlihat Janggal! Jet Tempur Siluman F-35 AS Mendarat Darurat, Diduga Ditembak Iran Kasus Ijazah Jokowi, Andi Azwan: Roy Suryo Tak Bisa Ajukan Restorative Justice! Puncak Mudik Berakhir, Pelabuhan Merak Kosong Total Tanpa Kendaraan Advertisement KANAL News Finance Women Celebrity Bola Sport Ototekno Highend Muslim Edukasi Digital Index MNC PORTAL Sindonews iNews IDX Channel COMPANY PROFILE About Us Redaksi Privacy Policy Kotak Pos Karier Info Iklan Disclaimer MNC Peduli Profile MNC Group MNC Group Bisnis © 2007 – 2026 Okezone.com, All Rights Reserved Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *