Jadi Kru Pemotretan, 13 WN Tiongkok dan Malaysia Dideportasi

Jadi Kru Pemotretan, 13 WN Tiongkok dan Malaysia Dideportasi : Okezone News Advertisement Advertisement Advertisement home nasional megapolitan international nusantara infografis indeks Search Okezone Okezone.com Untuk Anda Viral TV Scope Kanal Beranda News Finance Women Celebrity Bola Sport Muslim Edukasi Haji Ototekno Digital Network Sindonews iNews IDX Channel MNC Trijaya Mister Aladin RCTI+ Vision+ Just For Kids Highend Media Sosial Instagram Facebook X Youtube Tiktok About Us Company Profile INFOGRAFIS INDEKS Advertisement HOME NEWS MEGAPOLITAN Jadi Kru Pemotretan, 13 WN Tiongkok dan Malaysia Dideportasi Ari Sandita Murti , Jurnalis-Sabtu, 21 Februari 2026 |08:49 WIB Sebanyak 13 WN Tiongkok dan Malaysia dideportasi (Foto: Ist) A A A Share https://news.okezone.com/read/2026/02/21/338/3202806/jadi-kru-pemotretan-13-wn-tiongkok-dan-malaysia-dideportasi Share on mail Link successfully copied JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Malaysia yang menjadi kru dari kegiatan pemotretan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pasalnya, mereka terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal. “Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap ke-13 warga negara asing tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, Jumat (20/2/2026). Baca Juga: Dari Kudeta hingga Ultimatum 2026: Jejak Panjang Konflik Iran vs Amerika Serikat yang Tak Pernah Padam Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan terus berkomitmen melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di wilayah Jakarta Selatan.  Sebab itu, petugas melaksanakan kegiatan pemantauan keimigrasian dalam acara Celebrity Portrait Event by Luxuravision yang berlangsung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Baca Juga: Kenapa Donald Trump Ngotot Ingin Deportasi Elon Musk ke Afrika Selatan? Berdasarkan informasi di lokasi, kegiatan tersebut merupakan sesi pemotretan berkonsep selebritas di Jakarta pada 21–28 Januari 2026 dengan mekanisme pendaftaran berbayar untuk setiap sesi pemotretan. Baca Juga: Malaysia Deportasi 37 Pekerja Migran Indonesia, Banyak yang Sakit Halaman: 1 2        Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari Follow Topik Artikel : WN Malaysia WN Tiongkok Deportasi Imigrasi Share https://news.okezone.com/read/2026/02/21/338/3202806/jadi-kru-pemotretan-13-wn-tiongkok-dan-malaysia-dideportasi Share on mail Link successfully copied Follow Okezone di Google News Berita Terkait DJ Asal China Ditangkap Gegara Salahgunakan Izin Tinggal Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Ditangkal Masuk Indonesia Selama 10 Tahun Ditjen Imigrasi Tindak 196 WNA Nakal di Jabodetabek, Terbanyak dari Nigeria Ditjen Imigrasi Tangkap Buronan Penculikan Anak Kabur dari Maroko Sejak Mei 2025 Sejumlah Wanita Cantik Asal Vietnam Diamankan Imigrasi di PIK, Sempat Sembunyi di Rooftop BKSAP Usul Bentuk Satgas Perlindungan WNI Sikapi Kebijakan Imigrasi Trump Telusuri berita news lainnya Advertisement Advertisement Terpopuler Ketua BEM UGM Diteror, Natalius Pigai: Bukan dari Pemerintah! 3 Pemuda Ditangkap Warga saat Hendak Ambil Narkoba Natalius Pigai Tegaskan HAM Menentang Hukuman Mati Biaya Revitalisasi Taman Semanggi Capai Rp134 Miliar, Tak Pakai APBD Setahun Pimpin Jakarta, Pramono Akui Banjir, Macet, dan Polusi Masih Jadi Masalah Advertisement KANAL News Finance Women Celebrity Bola Sport Ototekno Highend Muslim Edukasi Digital Index MNC PORTAL Sindonews iNews IDX Channel COMPANY PROFILE About Us Redaksi Privacy Policy Kotak Pos Karier Info Iklan Disclaimer MNC Peduli Profile MNC Group MNC Group Bisnis © 2007 – 2026 Okezone.com, All Rights Reserved Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *