Ini Alasan Gus Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan KPK : Okezone News Advertisement Advertisement Advertisement home nasional megapolitan international nusantara infografis indeks Search Okezone Okezone.com Untuk Anda Viral TV Scope Kanal Beranda News Finance Women Celebrity Bola Sport Muslim Edukasi Haji Ototekno Digital Network Sindonews iNews IDX Channel MNC Trijaya Mister Aladin RCTI+ Vision+ Just For Kids Highend Media Sosial Instagram Facebook X Youtube Tiktok About Us Company Profile INFOGRAFIS INDEKS Advertisement HOME NEWS NASIONAL Ini Alasan Gus Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan KPK Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 25 Februari 2026 |01:01 WIB Gus Yaqut (Foto: Dok Okezone) A A A Share https://news.okezone.com/read/2026/02/25/337/3203503/ini-alasan-gus-yaqut-ajukan-praperadilan-lawan-kpk Share on mail Link successfully copied JAKARTA – Pengacara eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Melissa Anggraini, membeberkan alasan kliennya ajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. “Kita punya lebih dari tiga poin, di antaranya mereka (KPK) menggunakan pasal UU Tipikor, Pasal 2 dan Pasal 3, yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, serta sudah digantikan dengan pasal di KUHP baru, tapi mereka tidak merefer sama sekali,” ujarnya, Selasa (24/2/2026). Baca Juga: AS Berupaya Alihkan Tanggung Jawab Serangan ke Iran pada Israel Menurutnya, banyak kesalahan yang dilakukan KPK dalam menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka. Salah satunya, KPK dinilai serampangan menerapkan pasal terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji hingga membuat Gus Yaqut menjadi tersangka. “Jadi, kalau dari prosedurnya, kami lihat banyak sekali yang salah, banyak sekali yang cacat, dan kami rasa kami punya hak untuk menguji itu di persidangan ini,” tuturnya. Baca Juga: Gus Yaqut Beberkan Pertimbangan Tetapkan Pembagian Kuota Haji Selain itu, tambahnya, sprindik juga dipersoalkan. Dari tiga sprindik, Gus Yaqut hanya pernah diperiksa pada satu sprindik saja. Selain itu, surat penetapan tersangka yang menjadi hak bagi Gus Yaqut disebut tidak pernah diterima. “Lebih detail di persidangan ya. Intinya, kita mengetahui tiga sprindik itu dari surat pemberitahuan. Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak klien kami, yang berisi uraian perkara, yang berisi apa saja yang mengaitkan perbuatan beliau sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Kita tidak pernah terima itu,” ujarnya. Baca Juga: KPK Akan Hadiri Sidang Praperadilan Gus Yaqut Pekan Depan “Nah, dari situ kita mengetahui ternyata ada tiga sprindik, sementara kami hanya pernah diperiksa di sprindik awal, sprindik umum saja,” kata Melissa. (Arief Setyadi ) News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya. Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari Follow Topik Artikel : Yaqut Cholil Qoumas korupsi Gus Yaqut Korupsi Kuota Haji Share https://news.okezone.com/read/2026/02/25/337/3203503/ini-alasan-gus-yaqut-ajukan-praperadilan-lawan-kpk Share on mail Link successfully copied Follow Okezone di Google News Berita Terkait Gus Yaqut Beberkan Pertimbangan Tetapkan Pembagian Kuota Haji Eks Menag Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan Korupsi Kuota Haji, KPK Absen Kasus Korupsi Haji, KPK Minta Praperadilan Yaqut Ditunda! Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Beri Klarifikasi ke BPK Terkait Proses Penghitungan Kerugian Negara Presidium PO & MLB NU Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji Jumat Keramat, Gus Yaqut Akan Penuhi Panggilan KPK soal Korupsi Kuota Haji Telusuri berita news lainnya Advertisement Advertisement Terpopuler Diduga Tak Bisa Isi Pertalite, Oknum Polisi Aniaya Tiga Pegawai SPBU di Cipinang Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas Dipecat! Reaksi Bripda Masias Usai Dipecat karena Aniaya Pelajar hingga Tewas, Ini Penampakannya! Meksiko Memanas Usai Kematian Bos Kartel Narkoba, 25 Tentara Tewas Terkuak! Ribuan Prajurit TNI yang Dikirim ke Gaza Ternyata Bukan Pasukan Tempur Advertisement KANAL News Finance Women Celebrity Bola Sport Ototekno Highend Muslim Edukasi Digital Index MNC PORTAL Sindonews iNews IDX Channel COMPANY PROFILE About Us Redaksi Privacy Policy Kotak Pos Karier Info Iklan Disclaimer MNC Peduli Profile MNC Group MNC Group Bisnis © 2007 – 2026 Okezone.com, All Rights Reserved Advertisement
Ini Alasan Gus Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan KPK
