Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS Get iNews App with new looks! Scan this QR or download app from: Search Mode Gelap Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri Anda di sini Dashboard Logout Login Network Advertisement Home Nasional Internasional Megapolitan Ramadan Your browser does not support the audio tag. Listen A A Aa Text Comment Share: copy link article Link Copied! Read Next : Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Baca Selengkapnya Advertisement . Scroll to see content News Nasional Detail Berita Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS Selasa, 10 Maret 2026 – 21:14:00 WIB Share copy link article Link Copied! Jonathan Simanjuntak Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan divonis 6 tahun penjara kasus PDNS. (Foto: iNews.id) Advertisement . Scroll to see content JAKARTA, iNews.id – Eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam perkara itu.Amar putusan dibacakan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026). Majelis hakim menyatakan Semuel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan para penuntut umum. Baca Juga Iran Tembak Jatuh 11 Drone Canggih MQ-9 Reaper, AS Tekor Rp5,5 Triliun “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (10/3/2026).Hakim juga menghukum Semuel untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar. Namun karena Semuel sudah mengembalikan uang Rp6 miliar maka beban yang pengganti hanya tersisa Rp500 juta. Baca Juga Eks Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejari Jakpus terkait Korupsi PDNS “Jika terpidana tidak membayar sisa uang pengganti tersebut di atas paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tambah dia.”Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” lanjutnya. Baca Juga Kejari Jakpus bakal Periksa Eks Menkominfo Johnny G Plate terkait Korupsi PDNS Page: 1 2 Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow Tags: PDNS eks dirjen kominfo kominfo vonis Related News Nasional Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Buletin Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Nasional 2 Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9 dan 10 Tahun Penjara Seleb Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun Seleb Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Seleb Begini Penampilan Nikita Mirzani Jelang Vonis Lihat Berita Lainnya Advertisement Advertisement Advertisement Logo Inews Part of Instagram Facebook Twitter Youtube Tiktok Download App from Play Store Download App from Play Store Company Profile Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Disclaimer Terms of Services Privacy Policy Kontak Kami Informasi MNC Group Business Profile MNC Group MNC portal Okezone SINDOnews IDX Channel Copyright ©2024 iNews.id. All Rights Reserved Kanal Beranda iNews TV News Daerah Finance Sport Lifestyle Travel Otomotif Techno Multimedia Indeks MNC Portal Okezone IDX Channel SINDOnews Live TV iNews TV RCTI MNC TV GTV iNews Network Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut Sumatra Jawa Kalimantan Sulawesi Papua Kepulauan Nusa Tenggara Kepulauan Maluku Network Updates News updates from 99+ regions Personalize Your News Get your customized localnews Close Ads X x
Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS
