Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah Get SindoNews App Baca berita lebih mudah Scan QR Code untuk download aplikasi: Log in Home Nusantara Jabodetabek Cerita Pagi Indeks Home Nusantara Jabodetabek Cerita Pagi Indeks Log in Kanal Beranda Nasional Internasional Daerah Lifestyle Sports Ekonomi Bisnis Teknologi Otomotif Edukasi Kalam Multimedia SINDOnews TV Indeks Today’s HI-LITE More SindoScope More Live TV RCTI GTV MNC TV iNews Radio Live MNC Trijaya Global Radio V Radio RDI MNC Networks RCTI+ Vision+ MotionPay Motion Life Motion Trade Motion Banking Mister Aladin Home Jabodetabek Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah Atik Untari Jum’at, 20 Maret 2026 – 08:35 WIBloading… Ilustrasi Pentas Seni (Foto: Dok.Sindonews) A A A JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan pembebasan pajak 100% bagi penyelenggaraan pentas seni (pensi) di lingkungan sekolah. Langkah ini diambil untuk memastikan panggung kreativitas siswa tetap menyala tanpa terganjal urusan biaya pajak yang seringkali membebani kas sekolah atau iuran murid.Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang kemudian dipertegas melalui Keputusan Gubernur Nomor 852 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, jasa kesenian dan hiburan memang masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Namun, khusus untuk institusi pendidikan, Jakarta memberikan pengecualian total.Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta menyatakan ini adalah upaya pengembangan bakat remaja DKI Jakarta. Menurutnya, pensi bukan sekadar ajang hura-hura, melainkan laboratorium mental bagi siswa.”Pentas seni adalah ruang di mana kepemimpinan, kerja sama tim, dan kepercayaan diri siswa diuji. Selama ini, banyak sekolah yang ragu membuat acara besar karena khawatir soal pajak. Dengan pembebasan 100% ini, beban psikologis dan finansial sekolah berkurang drastis,” ujar Morris Danny.Syarat: Mandiri dan Non-KomersialMeski dibebaskan sepenuhnya, ada “rambu-rambu” yang harus diperhatikan agar fasilitas ini tidak disalahgunakan. Pembebasan pajak ini berlaku bagi jenjang SD hingga SMA/SMK dengan syarat utama adanya kemandirian.Pentas seni tersebut harus dilaksanakan langsung oleh pihak sekolah dengan keterlibatan aktif guru, murid, dan wali murid. Morris Danny menekankan pentingnya aspek edukatif dalam batasan ini.”Syarat tidak melibatkan Event Organizer (EO) adalah poin kunci. Ini mendorong siswa untuk benar-benar belajar berorganisasi dari nol. Jakarta ingin memastikan bahwa yang tumbuh di sini adalah kreativitas murni sekolah, bukan sekadar industri hiburan yang dipindahkan ke lapangan sekolah,” tambah Morris. Halaman :12 Lihat Juga : Tanpa Tunai dan Tanpa Ribet, PKB Jakarta Kini Bisa Dibayar dengan QRIS Tap Ini Alasan Pentingnya Lapor Jual Kendaraan, Hindari Pajak Progresif Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari Follow Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga! bapenda dki jakarta pajak pentas seni pajak hiburan Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkait Tanpa Tunai dan Tanpa Ribet, PKB Jakarta Kini Bisa Dibayar dengan QRIS Tap Ini Alasan Pentingnya Lapor Jual Kendaraan, Hindari Pajak Progresif Pahami Aturannya, Tidak Semua Acara Seni Dikenai Pajak Pajak Parkir Berlaku untuk Kantor? Ini Penjelasannya Lapor Jual Kendaraan Jadi Kunci Menghindari Pajak Progresif Pemprov DKI Jelaskan Panduan Proses Pembayaran BBNKB Kendaraan Baru Komunitas Konsultan Pajak Kopijatigota Dampingi Wajib Pajak Laporkan SPT via Coretax Soal THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Purbaya: Protes ke Bosnya Dipimpin Ketua DPRD Anom, Paripurna Klungkung Sahkan Kesepakatan Ranperda Pajak dan Retribusi Rekomendasi Iran Klaim Tembak Pesawat Tempur Siluman F-35 AS Mengapa Intelijen AS Sebut Rezim Iran Tetap Utuh? Andi Azwan: Roy Suryo Tak Bisa Dapat Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi Selengkapnya Jokowi Bakal Rayakan Idulfitri 1447 H di Jakarta Macet 3 Km, Lingkar Gentong Kembali Berlakukan One Way Jalur Pantura Cirebon Arah Jateng Didominasi Pemudik Motor Berita Terkini Selengkapnya Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah Jemaah Salat Idulfitri di Muhammadiyah Menteng Membeludak ke Jalan, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin Puncak Arus Mudik 2026 di Pelabuhan Merak Berakhir, 774.165 Penumpang Telah Diseberangkan One Way Lokal GT Kalikangkung Dihentikan Malam Ini, Arus Lalu Lintas Dua Arah Normal H-2 Lebaran 100.000 Kendaraan Melintas Tol Cipali, Arus Mudik Mulai Melandai Malam Ini Pelindo Regional 2 Sukses Layani 119 Ribu Penumpang di H-2 Lebaran Selengkapnya Noel Terjerat Rasuah, Saatnya Bersihkan Pejabat Serakah Alih Penyelenggara Ibadah Haji, Apa Saja Tantangannya? Terpopuler 1 Kondisi Mata Aktivis KontraS Andrie Yunus usai Disiram Air Keras, RSCM: Kerusakan Sel Punca Kornea 40% 2 Mudik 2026: Tol Jakarta-Cikampek Macet Parah, Ini Biang Keroknya 3 Puncak Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak, 124.000 Penumpang dan 19.000 Kendaraan Menyeberang ke Sumatera 4 Kepuasan Publik Andra – Dimyati Tembus 80,9 Persen, DPRD Banten Singgung Program Sekolah Gratis 5 Kapolri Tinjau Stasiun Tugu DIY, Pastikan Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Berjalan Aman Infografis Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250% Shares Selengkapnya Kanal Nasional Daerah Lifestyle Ekonomi Bisnis Teknologi Edukasi Multimedia Internasional Sports Otomotif Kalam Hi-Lite Sindoscope MNC Portal Okezone.com iNews.id IDX Channel About Us Tentang Kami Redaksi Privacy Policy Kode Etik Sitemap Disclaimer Term of Service Kontak Kami Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved
Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah
