Bandel, Kemenhub Sanksi 124 Pemilik Truk Pelanggar Pembatasan Angkutan Lebaran 2026

Bandel, Kemenhub Sanksi 124 Pemilik Truk Pelanggar Pembatasan Angkutan Lebaran 2026 : Okezone Economy Advertisement Advertisement Advertisement Home Hot Issue Market Update Smart Money Inspirasi Bisnis Property Glossary Oke Promo Indeks Search Okezone Okezone.com Untuk Anda Viral TV Scope Kanal Beranda News Finance Women Celebrity Bola Sport Muslim Edukasi Haji Ototekno Digital Indeks Network Sindonews iNews IDX Channel MNC Trijaya Mister Aladin RCTI+ Vision+ Just For Kids Highend Media Sosial Instagram Facebook X Youtube Tiktok About Us Company Profile Advertisement HOME FINANCE HOT ISSUE Bandel, Kemenhub Sanksi 124 Pemilik Truk Pelanggar Pembatasan Angkutan Lebaran 2026 Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 23 Maret 2026 |15:30 WIB Bandel, Kemenhub Sanksi 124 Pemilik Truk Pelanggar Pembatasan Angkutan Lebaran 2026 (Foto: Kemenhub) A A A Share https://economy.okezone.com/read/2026/03/23/320/3208375/bandel-kemenhub-sanksi-124-pemilik-truk-pelanggar-pembatasan-angkutan-lebaran-2026 Share on mail Link successfully copied JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindak tegas pelanggaran aturan pembatasan angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 1447 Hijriah. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, tercatat sebanyak 124 perusahaan angkutan barang dikenai sanksi administratif karena melanggar ketentuan, termasuk pelanggaran kendaraan over dimension over loading (ODOL).  Dia menjelaskan bahwa pelanggaran terjadi selama masa pembatasan operasional angkutan barang sejak H-8 hingga hari H Lebaran. Bahkan, beberapa perusahaan tercatat melakukan pelanggaran berulang hingga tiga kali. Baca Juga: Mentan Tekankan Pentingnya Hilirisasi Pertanian dan Hentikan Ekspor Bahan Mentah “Sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang melakukan pelanggaran pembatasan operasional, dan ada yang melanggar lebih dari satu kali,” ujar Aan dalam keterangannya resmi, Jakarta, Senin (23/3/2026). Selain itu, berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13–21 Maret 2026, terdapat 158 kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga hingga lima yang tetap melintas saat masa pembatasan. Kendaraan tersebut juga terindikasi melanggar aturan ODOL, yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kerusakan infrastruktur jalan. Sebagai bentuk penegakan aturan, pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan kepada perusahaan pelanggar. Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa. Baca Juga: Operasi Ketupat 2026, Polisi Akan Tindak Tegas Truk Sumbu 3 yang Melintas Ruas Tol Aan menegaskan, jika peringatan tersebut tidak diindahkan, pemerintah tidak segan untuk meningkatkan sanksi hingga pembekuan izin operasional perusahaan. “Apabila sanksi peringatan tidak dipatuhi, maka akan diberlakukan pembekuan izin. Langkah ini kami ambil demi menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya menjelang puncak arus balik Lebaran,” tegasnya.   Baca Juga: Penumpukan Truk di Merak–Bakauheni, Pengusaha Kapal Ingatkan Pembenahan Infrastruktur Dermaga Halaman: 1 2 Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari Follow Topik Artikel : Kemenhub mudik lebaran Angkutan Barang Truk ODOL Truk Logistik Share https://economy.okezone.com/read/2026/03/23/320/3208375/bandel-kemenhub-sanksi-124-pemilik-truk-pelanggar-pembatasan-angkutan-lebaran-2026 Share on mail Link successfully copied Follow Okezone di Google News Berita Terkait Tak Lagi Bingung, Ini Cara Jitu Tentukan Lokasi Bisnis di RI Pengiriman Barang Melonjak di Imlek 2026, Ini Daftarnya Libur Nataru 2025/2026, Ini Skema Angkutan Logistik Kereta Api Digitalisasi dan Integrasi, Cara Berantas Truk ODOL Efisiensi Distribusi Logistik, RI Punya Gudang Modern Energi Hijau Kereta Api Logistik Angkut 89 Ribu Ekor Hewan hingga Juli 2025 Telusuri berita finance lainnya Advertisement Advertisement Terpopuler Mentan: Petani Tak Lagi Sekadar Jual Panen, Masuk Rantai Industri Penyebab Harga Emas Anjlok, Logam Mulia di Bawah Rp3 Juta Daftar Terbaru 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Maret 2026 Kenapa Harga Bensin di Singapura Sangat Mahal? Daftar Terbaru Harga Emas Hari Ini: Antam, Galeri24 dan UBS Advertisement KANAL News Finance Women Celebrity Bola Sport Ototekno Highend Muslim Edukasi Digital Index MNC PORTAL Sindonews iNews IDX Channel COMPANY PROFILE About Us Redaksi Privacy Policy Kotak Pos Karier Info Iklan Disclaimer MNC Peduli Profile MNC Group MNC Group Bisnis © 2007 – 2026 Okezone.com, All Rights Reserved Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *