Ringkus Pengedar, Polres Garut Amankan 14 Paket Tembakau Sintetis

Ringkus Pengedar, Polres Garut Amankan 14 Paket Tembakau Sintetis – Tribratanews Polda Jabar No Result View All Result Berita Nasional Internasional Hukum Sosial Budaya Keamanan Kesehatan Olahraga CEK FAKTA No Result View All Result No Result View All Result Berita Nasional Internasional Hukum Sosial Budaya Keamanan Kesehatan Olahraga CEK FAKTA Home Berita Ringkus Pengedar, Polres Garut Amankan 14 Paket Tembakau Sintetis Februari 18, 2026 in Berita, Narkoba Reading Time: 2 mins read Polres Garut kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Garut. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SM (31) yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis. Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Pangatikan tersebut diringkus petugas saat berada di Jalan Margawati, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota. Modus Transaksi via Media Sosial Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penangkapan SM merupakan hasil penyelidikan mendalam tim di lapangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa SM menggunakan platform media sosial sebagai jalur untuk mendapatkan stok barang haram tersebut. Dalam menjalankan aksinya, SM berperan sebagai perantara penjualan. Motifnya pun tergolong klasik, yakni demi meraup keuntungan finansial sekaligus mendapatkan akses mengonsumsi narkotika tersebut secara cuma-cuma. “Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Kami sedang mendalami keterangan pelaku untuk mengungkap jaringan pemasok utama di balik kasus ini,” ujar AKP Usep kepada awak media, Selasa (17/2/2026). Baca Juga  Operasi Patuh Lodaya 2025 di Jabar Sasar Delapan Pelanggaran Prioritas, 522 Personel Dikerahkan di BandungBelasan Paket Siap Edar Disita Dari tangan SM, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan pengedar, di antaranya: 14 paket diduga tembakau sintetis yang telah dikemas dalam plastik klip dan dililit lakban. 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk operasional. 1 unit handphone beserta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi pesan singkat. Terancam Hukuman Berat Atas perbuatannya, SM kini harus mendekam di sel tahanan dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan pidana lain yang relevan guna memberikan efek jera. Polres Garut menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika dalam bentuk apa pun. Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. ShareTweetSend Previous Post Kamuflase Gudang Besi Tua di Narogong Terbongkar, Polsek Cileungsi Sita Lima Motor Curian BeritaTerkait Berita Kamuflase Gudang Besi Tua di Narogong Terbongkar, Polsek Cileungsi Sita Lima Motor Curian Februari 17, 2026 Berita Kompol Asep Dedi Resmikan Rumah Layak Huni untuk Warga Arjasari Februari 17, 2026 Berita Jamin Keamanan Imlek 2577, Polresta Cirebon Lakukan Patroli Monitoring ke Sejumlah Vihara Februari 17, 2026 Discussion about this post Berita Terbaru Berita Ringkus Pengedar, Polres Garut Amankan 14 Paket Tembakau Sintetis Februari 18, 2026 Kamuflase Gudang Besi Tua di Narogong Terbongkar, Polsek Cileungsi Sita Lima Motor Curian Februari 17, 2026 Kompol Asep Dedi Resmikan Rumah Layak Huni untuk Warga Arjasari Februari 17, 2026 Jamin Keamanan Imlek 2577, Polresta Cirebon Lakukan Patroli Monitoring ke Sejumlah Vihara Februari 17, 2026 Polda Jabar Jemput 13 Korban Dugaan TPPO dari NTT Februari 17, 2026 Jelang Ramadhan 1447 H, Polresta Cirebon Berantas Miras Februari 17, 2026 Bandung         Indramayu Powered by Evermos Tentang Kami Pedoman Media Siber Kontak Indeks No Result View All Result Berita Nasional Internasional Hukum Sosial Budaya Keamanan Kesehatan Olahraga CEK FAKTA © 2025 Tribratanews Polda Jabar – Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *