Perjanjian Kerja Bersama Pupuk Kaltim, Menaker Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas

Perjanjian Kerja Bersama Pupuk Kaltim, Menaker Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas : Okezone Economy Advertisement Advertisement Advertisement Home Hot Issue Market Update Smart Money Inspirasi Bisnis Property Glossary Oke Promo Indeks Search Okezone Okezone.com Untuk Anda Viral TV Scope Kanal Beranda News Finance Women Celebrity Bola Sport Muslim Edukasi Haji Ototekno Digital Indeks Network Sindonews iNews IDX Channel MNC Trijaya Mister Aladin RCTI+ Vision+ Just For Kids Highend Media Sosial Instagram Facebook X Youtube Tiktok About Us Company Profile Advertisement HOME FINANCE HOT ISSUE Perjanjian Kerja Bersama Pupuk Kaltim, Menaker Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 14 April 2026 |21:37 WIB Perjanjian Kerja Bersama Pupuk Kaltim, Menaker Dorong Hubungan Industrial Naik Kelas (Foto: Kemnaker) A A A Share https://economy.okezone.com/read/2026/04/14/320/3212480/perjanjian-kerja-bersama-pupuk-kaltim-menaker-dorong-hubungan-industrial-naik-kelas Share on mail Link successfully copied JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong hubungan industrial naik kelas menjadi sinergis antara perusahaan dengan pekerja. Yassierli menekankan bahwa tantangan berikutnya terletak pada implementasi PKB secara konsisten dan kolaboratif.  Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa hubungan industrial tidak cukup berhenti pada level harmonis, tapi harus terus ditingkatkan menuju sinergi yang produktif dan transformatif.  Hal ini akan menunjukkan kedewasaan hubungan industrial, sehingga dinamika bisa dikelola dengan baik, serta dituangkan melalui kesepakatan tertulis untuk memberi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak. “Kita harus mendorong hubungan industrial naik kelas menjadi sinergis, di mana manajemen dan pekerja bergerak bersama untuk mencapai tujuan perusahaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Baca Juga: Ketenagakerjaan RI Masuk Lampu Kuning, Segini Jumlah Orang yang Tak Terserap Pasar Kerja Hal ini disampaikan Menaker saat menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) dengan Serikat Pekerja Korps Karyawan Pupuk Kaltim (SP KKPKT) untuk periode 2026-2028 pada hari ini. Selain Menaker, dihadiri perwakilan Danantara dan Pupuk Indonesia di Jakarta. Menaker mengapresiasi kesepakatan PKB antara Pupuk Kaltim dan SP KKPKT. Kata Yassierli, proses perundingan yang berjalan secara bipartit hingga menghasilkan kesepakatan, menunjukkan mekanisme hubungan industrial di Pupuk Kaltim telah berjalan sangat baik, sesuai prinsip dialog sosial yang konstruktif dan berkeadilan. “Kami melihat kedua belah pihak berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Ini penting, karena hubungan industrial yang harmonis hanya bisa terwujud jika ada rasa keadilan dan kepercayaan dari kedua pihak dan Pupuk Kaltim bisa menjadi contoh hal tersebut, sesuai dengan visi misi yang diusung,” ujarnya. Baca Juga: Kemenaker: Perjanjian Kerja Bersama Dibutuhkan Agar Terbangun Hubungan Industrial yang Harmonis   Halaman: 1 2 Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari Follow Topik Artikel : Menaker Yassierli menaker pupuk kaltim Pekerja Perjanjian Kerja Bersama Tenaga Kerja Share https://economy.okezone.com/read/2026/04/14/320/3212480/perjanjian-kerja-bersama-pupuk-kaltim-menaker-dorong-hubungan-industrial-naik-kelas Share on mail Link successfully copied Follow Okezone di Google News Berita Terkait Lampu Kuning Pasar Kerja RI, Apindo Sebut Jutaan Pencari Kerja Tak Terserap Produktivitas Tenaga Kerja RI Masih Rendah, Filosofi Memuliakan Manusia Jadi Sorotan Multiplier Effect Program Gentengisasi Bisa Buka Lapangan Kerja Baru Ini Lokasi Upgrade Skill Pekerja, Andalkan Ijazah Tak Cukup Transformasi Dunia Kerja, Menaker Sebut Shopee Affiliate Buka Peluang Ekonomi Baru Era Digital Perusahaan Ini Didenda Rp2,17 Miliar Usai Pekerjakan TKA Ilegal Telusuri berita finance lainnya Advertisement Advertisement Terpopuler 4 Fakta Sinyal PHK Besar-besaran 3 Bulan Lagi  BI Buka Lowongan Kerja 2026 Jalur Special Hire dan PKWT: Cara Daftar hingga Posisi yang Dibutuhkan 5 Fakta Seleksi CPNS Dibuka Mei 2026 Di AS, Purbaya Rayu BlackRock hingga HSBC Investasi di Indonesia Soal Anggaran Jasa EO Rp113 Miliar, Ini Penjelasan Kepala BGN Advertisement KANAL News Finance Women Celebrity Bola Sport Ototekno Highend Muslim Edukasi Digital Index MNC PORTAL Sindonews iNews IDX Channel COMPANY PROFILE About Us Redaksi Privacy Policy Kotak Pos Karier Info Iklan Disclaimer MNC Peduli Profile MNC Group MNC Group Bisnis © 2007 – 2026 Okezone.com, All Rights Reserved Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *