Polres Karawang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Terancam 9 Tahun Penjara – Tribratanews Polda Jabar No Result View All Result Berita Nasional Internasional Hukum Sosial Budaya Keamanan Kesehatan Olahraga CEK FAKTA No Result View All Result No Result View All Result Berita Nasional Internasional Hukum Sosial Budaya Keamanan Kesehatan Olahraga CEK FAKTA Home Berita Polres Karawang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Terancam 9 Tahun Penjara Maret 28, 2026 in Berita Reading Time: 1 min read Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (Satreskrim PPA) dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AH (40 tahun) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban. Korban yang saat ini berusia 8 tahun, diduga telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka saat usianya masih 6 tahun. Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Jumat, 31 Mei 2024. Tersangka AH mendatangi rumah orang tua korban di Kecamatan Banyusari dengan dalih rindu dan mengajak korban menginap di rumahnya di Dusun Sentiong, Desa Rawagempol, Cilamaya Wetan. Kecurigaan orang tua korban muncul ketika korban pulang ke rumah dan mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Setelah diperiksa oleh bidan setempat, ditemukan luka pada bagian alat vital korban. Baca Juga Akselerasi Investasi Global, Indonesia Economic Summit 2026 Fokus pada Transformasi Industri dan Reformasi StrukturalBerdasarkan pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut saat korban sedang tertidur di rumah tersangka, dan meminta korban untuk merahasiakan perbuatannya. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos dalam warna biru muda, satu potong celana dalam warna krem, serta satu potong celana pendek warna hijau toska milik korban. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan melakukan Visum Et Repertum (VeR) terhadap korban. Tersangka AH telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 414 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Rencana tindak lanjut kami akan segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa segera disidangkan,” ujar Kapolres Fiki. ShareTweetSend Previous Post Wakapolda Jabar Apresiasi Penurunan Angka Kecelakaan di Puncak Bogor Selama Operasi Ketupat Lodaya 2026 Next Post Satlantas Polres Bogor Imbau Pengendara di Jalur Puncak Tingkatkan Kewaspadaan Selama Arus Balik Lebaran 2026 BeritaTerkait Berita Indonesia dan Sao Tome Principe Sepakati Perjanjian Bebas Visa Diplomatik, Perluas Kerja Sama Bilateral Maret 28, 2026 Berita Anggota DPR RI Ingatkan Pemerintah Jangan Terbuai Penurunan Kasus Campak, Waspadai “Bom Waktu” Imunity Gap Maret 28, 2026 Berita Erick Thohir Minta Timnas Indonesia Fokus Hadapi Bulgaria di Final FIFA Series 2026 Maret 28, 2026 Discussion about this post Berita Terbaru Berita Indonesia dan Sao Tome Principe Sepakati Perjanjian Bebas Visa Diplomatik, Perluas Kerja Sama Bilateral Maret 28, 2026 Anggota DPR RI Ingatkan Pemerintah Jangan Terbuai Penurunan Kasus Campak, Waspadai “Bom Waktu” Imunity Gap Maret 28, 2026 Erick Thohir Minta Timnas Indonesia Fokus Hadapi Bulgaria di Final FIFA Series 2026 Maret 28, 2026 Polres Purwakarta Tingkatkan Pengaturan Lalu Lintas di Pos Terpadu Cikopo Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran Maret 28, 2026 Dedikasi Aiptu Dikdik Darmaji dalam Mengawal Kelancaran Arus Balik Lebaran di Cibadak-Parungkuda Maret 28, 2026 Satlantas Polres Bogor Imbau Pengendara di Jalur Puncak Tingkatkan Kewaspadaan Selama Arus Balik Lebaran 2026 Maret 28, 2026 Bandung Indramayu Powered by Evermos Tentang Kami Pedoman Media Siber Kontak Indeks No Result View All Result Berita Nasional Internasional Hukum Sosial Budaya Keamanan Kesehatan Olahraga CEK FAKTA © 2025 Tribratanews Polda Jabar – Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Polres Karawang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Terancam 9 Tahun Penjara
