PT GBP Divonis Denda Rp214 Miliar, DJP: Sampaikan SPT Tak Benar

PT GBP Divonis Denda Rp214 Miliar, DJP: Sampaikan SPT Tak Benar : Okezone Economy Advertisement Advertisement Advertisement Home Hot Issue Market Update Smart Money Inspirasi Bisnis Property Glossary Oke Promo Indeks Search Okezone Okezone.com Untuk Anda Viral TV Scope Kanal Beranda News Finance Women Celebrity Bola Sport Muslim Edukasi Haji Ototekno Digital Indeks Network Sindonews iNews IDX Channel MNC Trijaya Mister Aladin RCTI+ Vision+ Just For Kids Highend Media Sosial Instagram Facebook X Youtube Tiktok About Us Company Profile Advertisement HOME FINANCE HOT ISSUE PT GBP Divonis Denda Rp214 Miliar, DJP: Sampaikan SPT Tak Benar Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2026 |07:25 WIB PT GBP Divonis Denda Rp214 Miliar, DJP: Sampaikan SPT Tak Benar (Foto: Freepik) A A A Share https://economy.okezone.com/read/2026/03/26/320/3208807/pt-gbp-divonis-denda-rp214-miliar-djp-sampaikan-spt-tak-benar Share on mail Link successfully copied JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan pidana perpajakan terhadap PT Gala Bumiperkasa (GBP) pada Kamis, 12 Maret 2026. Perusahaan tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan yang merugikan pendapatan negara. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan PT GBP sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Tindakan ini melanggar Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Atas pelanggaran tersebut, PT GBP dijatuhi pidana denda sebesar Rp214.683.390.950,00 atau Rp214,6 miliar. Nilai ini merupakan dua kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, yakni sebesar Rp107.341.695.475,00. Baca Juga: Kebijakan WFH Segera Diumumkan, Diutamakan untuk Instansi Negara Selain denda materiil, pengadilan juga menetapkan perampasan barang bukti berupa aset tanah dan bangunan milik PT GBP. Aset-aset tersebut nantinya akan dilelang oleh negara, di mana hasil penjualannya akan diperhitungkan sebagai pembayaran denda pidana tersebut. Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Samingun menjelaskan bahwa vonis ini merupakan hasil akhir dari proses penanganan perkara yang penuh tantangan. Selama tahap penyidikan, penyidik harus menghadapi berbagai hambatan, mulai dari upaya praperadilan hingga ketidakhadiran tersangka. “Pada tahap penyidikan, penyidik menghadapi empat kali upaya praperadilan, hingga ketidakhadiran tersangka pada saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti,” ungkap Samingun dalam keterangan resmi, Kamis (26/3/2026). Baca Juga: Purbaya Kurang Bayar Pajak Rp50 Juta saat Lapor SPT di Coretax   Halaman: 1 2 Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari Follow Topik Artikel : pajak SPT SPT Pajak SPT Tahunan Ditjen Pajak Share https://economy.okezone.com/read/2026/03/26/320/3208807/pt-gbp-divonis-denda-rp214-miliar-djp-sampaikan-spt-tak-benar Share on mail Link successfully copied Follow Okezone di Google News Berita Terkait 8,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Jelang Akhir Maret, Aktivasi Coretax Tembus 16 Juta Akun DJP: Revisi PPh Final UMKM Segera Berlaku, PT dan CV Tak Lagi Bisa Gunakan Tarif Pajak 0,5 Persen DJP Blokir Layanan Publik 29 Wajib Pajak, Tunggakan Tembus Rp170 Miliar DJP Blokir Saham 2 Penunggak Pajak Rp2,6 Miliar DJP: 12,5 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, Pelaporan SPT Capai 631 Ribu DJP: 282 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Aktivasi Akun Coretax Tembus 12 Juta Telusuri berita finance lainnya Advertisement Advertisement Terpopuler Segini Harta Kekayaan Haji Bustaman, Besan Haji Isam Pemilik Restoran Padang Sederhana Gaji ke-13 PNS 2026 Cair Usai Dapat THR, Ini Jadwalnya Daftar Harga BBM Terbaru saat Arus Balik Lebaran 2026 Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi hingga Akhir April 2026 WFH ASN dan Swasta Berlaku Usai Lebaran demi Hemat BBM  Advertisement KANAL News Finance Women Celebrity Bola Sport Ototekno Highend Muslim Edukasi Digital Index MNC PORTAL Sindonews iNews IDX Channel COMPANY PROFILE About Us Redaksi Privacy Policy Kotak Pos Karier Info Iklan Disclaimer MNC Peduli Profile MNC Group MNC Group Bisnis © 2007 – 2026 Okezone.com, All Rights Reserved Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *