Purbaya Sudah Lapor SPT, Ngaku Kena Kurang Bayar Rp50 Juta! login HOME MARKET MY MONEY NEWS TECH LIFESTYLE SHARIA ENTREPRENEUR CUAP CUAP CUAN CNBC TV Search Search Search History Loading… RESEARCH OPINION PHOTO VIDEO INFOGRAPHIC BERBUATBAIK.ID MARKET DATA MAJOR INDEXES INDO-FX USD-FX COMMODITIES BONDS CNBC Indonesia News Berita Purbaya Sudah Lapor SPT, Ngaku Kena Kurang Bayar Rp50 Juta! Comment SHARE url telah tercopy Zahwa Madjid, CNBC Indonesia 25 March 2026 20:35 Foto: Menteri Keuangan, Purbaya Sadewa. (CNBC Indonesia) Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi. Adapun saat pelaporan, dirinya kedapatan kurang membayar Rp50 juta. Menurutnya, kondisi kurang bayar dalam pelaporan pajak merupakan hal yang lazim, terutama bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. “Kalau kerja banyak tempat hampir pasti kurang bayar loh. Kecuali ada satu tempat,” ungkap Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Purbaya mencontohkan, ketika dirinya masih menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ia tak pernah kedapatan kurang bayar. Namun kini dia menyebut, karena penghasilannya pada 2025 lalu tercatat berasal lebih dari satu sumber, yakni sebagian dari LPS dan sebagian dari posisinya sebagai bendahara negara, maka ada isu kurang bayar pada SPT kali ini. “Kalau sekarang kan saya masih ada sebagian dari LPS, sebagian dari sini (Kementerian Keuangan),” ujarnya. Ketika ditanya lebih lanjut terkait nominal kekurangan bayar, Purbaya memperkirakan angkanya berada di kisaran Rp50 juta. “Rp50 juta kayaknya (kurang bayar),” jawab Purbaya. Tak hanya itu, Purbaya mengaku bahwa dirinya dibantu oleh pegawai pajak dalam proses pelaporan SPT Tahunan yang menurutnya belum sepenuhnya mulus. “Saya gak ngisi sendiri, saya ditemenin sama orang Pajak. Kadang-kadang sistemnya muter-muter,” ujarnya. Maka dari itu, Purbaya menilai perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut dari sisi perangkat lunak sistem Coretax. Dengan demikian, para wajib pajak termasuk dirinya dapat melaporkan kewajiban pajaknya dengan mudah sesuai dengan batas tenggat waktu yang diberikan. “Terus untuk software Coretax-nya sendiri, nanti kan kita perlu baiki terus. Ini kan di sini ada tim bukan tempat baiki terus-menerus,” ujarnya. Baca: Purbaya Blak-blakan Soal Coretax: Salah Desain-Wajib Pajak Kebingungan (wia) Add as a preferred source on Google [Gambas:Video CNBC] Next Article Utang Pemerintah Tembus Rp 9.138 Triliun, Purbaya Akan Lakukan Ini Tags #purbaya yudhi sadewa #kemenkeu #coretax #pajak #spt #pph Related Articles Purbaya Blak-blakan Soal Coretax: Salah Desain-Wajib Pajak Kebingungan NEWS Batas Waktu Sampai Setelah Lebaran, Ini Cara Lapor SPT Lewat Coretax NEWS Purbaya Ingatkan Bea Cukai: Tindak Barang Ilegal, Lindungi Pasar Lokal NEWS Lantik 36 Pejabat Baru Kemenkeu, Purbaya Berpesan: Jaga Integritas! NEWS Recommendation SHOW MORE Most Popular Features Loading… part of Add as a preferred source on Google Connect With Us ©2026 CNBC Indonesia, A Transmedia Company Kategori Market My Money News Tech Lifestyle Sharia Entrepreneur Cuap Cuap Cuan Research Opinion Photo Video Infographic Berbuatbaik.id Layanan berbuatbaik.id Pasangmata Adsmart detikEvent Trans Snow World Trans Studio Informasi Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Karir Disclaimer CNBC Indonesia My Investment Jaringan Media CNN Indonesia CNBC Indonesia Haibunda Insertlive Beautynesia Female Daily CXO Media
Related Posts
Cari Tuan Rumah Futsal Super Cup 2026, FFI Resmi Buka Bidding
- CSNBro
- 1 Maret 2026
- 0
Cari Tuan Rumah Futsal Super Cup 2026, FFI Resmi Buka Bidding
Jadwal Salat dan Imsakiyah Kota Palembang Hari Ini, 17 Ramadan 1447 H
- CSNBro
- 6 Maret 2026
- 0
Jadwal Salat dan Imsakiyah Kota Palembang Hari Ini, 17 Ramadan 1447 H
BMKG Prediksi Cuaca saat Lebaran Berawan hingga Hujan Lebat
- CSNBro
- 11 Maret 2026
- 0
BMKG Prediksi Cuaca saat Lebaran Berawan hingga Hujan Lebat
