3 Hari Lagi 70 Juta Warga RI Dilarang Pakai Media Sosial login HOME MARKET MY MONEY NEWS TECH LIFESTYLE SHARIA ENTREPRENEUR CUAP CUAP CUAN CNBC TV Search Search Search History Loading… RESEARCH OPINION PHOTO VIDEO INFOGRAPHIC BERBUATBAIK.ID CNBC Indonesia Tech Berita Tech 3 Hari Lagi 70 Juta Warga RI Dilarang Pakai Media Sosial Comment SHARE url telah tercopy Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia 25 March 2026 08:15 Foto: Ilustrasi warga menggunakan aplikasi sosial media di Kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa, (19/7/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Jakarta, CNBC Indonesia – Akhir pekan ini, anak berusia 16 tahun ke bawah di Indonesia dilarang menggunakan media sosial. Ini terkait Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 atau PP Tunas dan turunannya Peraturan Menteri Nomor 9 tahun 2026 yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026 mendatang. Indonesia sendiri menjadi negara pertama berskala besar yang meresmikan aturan tersebut. Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid menjelaskan jumlah anak berusia 16 tahun di tanah air mencapai 70 juta anak. Angka itu jauh lebih tinggi jika dibandingkan Australia, yang telah menerapkan aturan serupa pada Desember lalu, berjumlah 5,7 juta orang. “Untuk usia anak yang sesuai undang-undang yaitu 18 tahun ada kurang lebih 82 juta anak. Lalu kalau kita turunkan ke 16 tahun sesuai aturan ini ada kurang lebih 70 juta anak,” kata Meutya dalam Rakor Implementasi PP Tunas, beberapa waktu lalu. Pilihan Redaksi Aturan RI Mendunia, Presiden Prancis Bilang Terima Kasih Anak Tantrum karena Kecanduan Gadget dan Medsos, Begini Solusinya Dalam tahap pertama implementasi aturan ini terdapat 8 platform media sosial yang masuk dalam daftar. Mulai dari YouTube, TikTok, Threads, Bigo Live, X, Instagram, Facebook, dan Roblox. X atau yang dulunya bernama Twitter telah mengumumkan kewajiban pengguna platformnya wajib berusia 16 tahun. Dalam laman Pusat Bantuan X disebutkan kewajiban berasal dari aturan pemerintah untuk memperkenalkan usia minimum penggunaan media sosial atau Social Media Minimum Age (SMMA). “SMMA mencegah platform media sosial yang dibatasi usia, termasuk X, mengizinkan orang di bawah usia 16 tahun membuat atau mempertahankan akun,” jelas X. X juga menuliskan rincian implementasi akan diumumkan di kemudian hari. Dalam keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital disebutkan X akan melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak sesuai ketentuanĀ mulai 27 Maret 2026 mendatang. Sebelumnya YouTube juga telah buka suara soal aturan tersebut. Dalam keterangannya, platform berbagi video itu mengatakan tengah meninjau aturan untuk memastikan kebijakan telah mendukung tujuan platform, memberdayakan orang tua, dan menjaga akses pembelajaran untuk jutaan masyarakat Indonesia. “Kami akan terus menjalin komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah dan tetap berkomitmen untuk melindungi generasi muda di dunia digital, bukan menjauhkan mereka darinya,” ucap perwakilan YouTube. TikTok juga telah buka suara soal hal tersebut. Menurut Juru Bicara TikTok, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kementerian untuk meemhami lebih lanjut ketentuan yang diatur. Pihak platform memastikan bekerja sama dengan pemerintah Indonesia. Dengan begitu dapat memastikan remaja bisa mengakses ruang digital yang aman. “Akun remaja di TikTok memiliki lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis untuk membantu remaja mengekspresikan kreativitas mereka secara aman, terhubung dengan teman, serta belajar di platform,” jelas Juru Bicara TikTok. “Kami terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia guna memastikan remaja dapat terus mengakses ruang daring yang aman.” (dem/dem) Add as a preferred source on Google [Gambas:Video CNBC] Next Article Australia Terapkan Aturan Indonesia, Langsung Banjir Kritikan Tags #larangan medsos #media sosial #anak di bawah umur #peraturan pemerintah #keamanan digital #usia minimum #platform media sosial #perlindungan anak #youtube #tiktok Related Articles Inggris Ikut Aturan Indonesia, Warga Langsung Tolak Mentah-mentah TECH 70 Juta Warga RI Dilarang Pakai Medsos Mulai 28 Maret, Ini Alasannya TECH Dunia Benar-Benar Berubah, Ramai Negara Ikut Aturan RI TECH Aturan Indonesia Jadi Tren Dunia, Makin Banyak Negara Ikutan TECH Recommendation SHOW MORE Most Popular Features Loading… part of Add as a preferred source on Google Connect With Us ©2026 CNBC Indonesia, A Transmedia Company Kategori Market My Money News Tech Lifestyle Sharia Entrepreneur Cuap Cuap Cuan Research Opinion Photo Video Infographic Berbuatbaik.id Layanan berbuatbaik.id Pasangmata Adsmart detikEvent Trans Snow World Trans Studio Informasi Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Karir Disclaimer CNBC Indonesia My Investment Jaringan Media CNN Indonesia CNBC Indonesia Haibunda Insertlive Beautynesia Female Daily CXO Media
Related Posts
Kerja Banting Tulang Digaji Cuma Sekali Setahun, Pegawai Seperti Budak
- CSNBro
- 15 Februari 2026
- 0
Kerja Banting Tulang Digaji Cuma Sekali Setahun, Pegawai Seperti Budak
[SALAH] Peraturan Baru 2026, Denda Tilang Naik hingga 150 persen
- CSNBro
- 3 Maret 2026
- 0
[SALAH] Peraturan Baru 2026, Denda Tilang Naik hingga 150 persen
Menag Minta Maaf: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan
- CSNBro
- 1 Maret 2026
- 0
Menag Minta Maaf: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan
