Jual Beli Rekening Bank Marak, Bos OJK Buka Suara

Jual Beli Rekening Bank Marak, Bos OJK Buka Suara login HOME MARKET MY MONEY NEWS TECH LIFESTYLE SHARIA ENTREPRENEUR CUAP CUAP CUAN CNBC TV Search Search Search History Loading… RESEARCH OPINION PHOTO VIDEO INFOGRAPHIC BERBUATBAIK.ID MARKET DATA MAJOR INDEXES INDO-FX USD-FX COMMODITIES BONDS CNBC Indonesia Market Berita Market Jual Beli Rekening Bank Marak, Bos OJK Buka Suara Comment SHARE url telah tercopy Verda Nano Setiawan ,  CNBC Indonesia 16 February 2026 21:45 Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae saat menyampaikan paparan dalam acara Economic Outlook 2026 bertema “Consolidating Growth, Accelerating the Transformation” di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat bahwa praktik jual beli rekening bank bukan suatu pelanggaran ringan, melainkan tindakan ilegal yang dapat berujung pidana penjara. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa pemilik rekening tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi yang terjadi di rekening atas namanya, termasuk jika digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan hingga pencucian uang. Hal ini menjadi peringatan keras di tengah maraknya praktik jual beli rekening di media sosial, yang kerap diremehkan masyarakat. “Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut,” tegas OJK dalam keterangan resminya, dikutip Senin (16/2/2026). Baca: Jual Rekening Demi Uang Cepat? Ini Risiko Pidananya Dengan demikian, dalih tidak mengetahui penggunaan rekening setelah diperjualbelikan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum pemilik awal. Dalam perspektif regulator, rekening bank melekat pada identitas hukum pemiliknya. OJK menilai praktik tersebut berisiko tinggi karena berpotensi dimanfaatkan untuk tindak pidana seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga kejahatan siber. Praktik ini juga bertentangan dengan prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM). Oleh karena itu, OJK merujuk pada POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan. Aturan tersebut mewajibkan bank menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat, termasuk Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi, hingga profiling dan pengkinian data nasabah secara berkala. Tak hanya itu, bank juga didorong melakukan pembatasan akses terhadap rekening yang terindikasi diperjualbelikan berdasarkan penilaian risiko. OJK juga berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, aparat penegak hukum, serta penyedia jasa keuangan dalam pertukaran informasi guna menindak penyalahgunaan rekening. (ayh/ayh) [Gambas:Video CNBC] Next Article Cek Limit Transfer Bank Mandiri, BNI, BRI & BTN, Termasuk ke Bank Lain Tags #rekening bank #ojk #pidana #bank Related Articles Ketentuan Saldo Minimum Bank Mandiri, BNI dan BRI Berlaku Saat Ini MARKET Aturan Terbaru Saldo Minimum Bank Mandiri-BRI-BNI per November 2025 MARKET Catat! Ini Saldo Minimum Terbaru Bank Mandiri-BRI-BNI Oktober 2025 MARKET Limit Transfer Terbaru Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN di 2025 MARKET Recommendation SHOW MORE Most Popular Features Loading… part of Connect With Us ©2026 CNBC Indonesia, A Transmedia Company Kategori Market My Money News Tech Lifestyle Sharia Entrepreneur Cuap Cuap Cuan Research Opinion Photo Video Infographic Berbuatbaik.id Layanan berbuatbaik.id Pasangmata Adsmart detikEvent Trans Snow World Trans Studio Informasi Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Karir Disclaimer CNBC Indonesia My Investment Jaringan Media CNN Indonesia CNBC Indonesia Haibunda Insertlive Beautynesia Female Daily CXO Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *