Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang Get iNews App with new looks! Scan this QR or download app from: Search Mode Gelap Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri Anda di sini Dashboard Logout Login Network Advertisement Home Nasional Internasional Megapolitan Ramadan Your browser does not support the audio tag. Listen A A Aa Text Comment Share: copy link article Link Copied! Read Next : PN Jaksel: Penetapan Tersangka Gus Yaqut oleh KPK Sudah Sah, Kuasa Hukum Mengaku Kecewa Baca Selengkapnya Advertisement . Scroll to see content News Nasional Detail Berita Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang Rabu, 11 Maret 2026 – 22:22:00 WIB Share copy link article Link Copied! Tim iNews Kuasa hukum eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini (foto: Achmad Al Fiqri) Advertisement . Scroll to see content JAKARTA, iNews.id –  Permohonan praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ditolak hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). Keputusan ini memicu reaksi keras dari tim hukum Gus Yaqut. Mereka menengarai adanya indikasi kriminalisasi yang kuat serta kejanggalan dalam prosedur pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baca Juga Drone Shahed 136, Kunci Ketangguhan Iran dalam Perang Melawan Israel dan AS Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini mengungkapkan, pada Minggu (8/3/2026), Gus Yaqut menerima surat pemanggilan dari KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (12/3/2206). Surat bernomor 1288/DIK.01.00/23/03/2026 yang diteken oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu itu diterima Gus Yaqut di tengah menjalani proses persidangan praperadilan yang masih berjalan.  Baca Juga Breaking News: PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Status Tersangka Tetap Sah!   “Ini sangat aneh dan seolah tidak memahami etika hukum. Praperadilan masih berjalan, dan yang tengah dipersoalkan adalah penetapan status tersangka. Tapi ini KPK memanggil lagi seolah sudah mengetahui lebih awal putusan Rabu ini. Ini makin terang benderang adanya upaya kriminalisasi ke Gus Yaqut,” ujar Mellisa. Dalam sidang putusan, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pun hadir bersama beberapa pejabat. Kehadiran mereka, menurut Mellisa, secara etik juga problematik. Apalagi KPK beberapa hari sebelumnya melayangkan surat pemanggilan kembali ke Gus Yaqut sebagai tersangka. Mellisa mengaku sangat prihatin dengan kasus hukum yang menjerat Gus Yaqut ini. Sebab, putusan sidang praperadilan tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Bahkan keterangan para saksi ahli yang menguatkan adanya beberapa catat formil dalam penetapan tersangka tidak menjadi pertimbangan hakim. Mellisa mengkritisi  hakim praperadilan yang justru hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti tanpa menilai kualitas maupun relevansinya. Mellisa mengungkapkan, pihaknya juga baru pertama kali melihat surat penetapan tersangka saat sidang berlangsung. Page: 1 2 Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow Tags: gus yaqut mantan menteri agama kasus kuota haji sidang praperadilan komisi pemberantasan korupsi Related News Buletin PN Jaksel: Penetapan Tersangka Gus Yaqut oleh KPK Sudah Sah, Kuasa Hukum Mengaku Kecewa Nasional Eks Menag Yaqut Langsung Dipanggil KPK usai Praperadilan Ditolak, Bakal Ditahan? Nasional Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Kecewa Praperadilan Ditolak, Sebut Preseden Buruk Nasional Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini Nasional KPK Yakin Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak: Penetapan Tersangka Sudah Cukup Bukti Nasional Eks Menag Yaqut Yakin Sidang Praperadilan Berjalan Adil, Optimistis Kebenaran Terungkap Lihat Berita Lainnya Advertisement Advertisement Advertisement Logo Inews Part of Instagram Facebook Twitter Youtube Tiktok Download App from Play Store Download App from Play Store Company Profile Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Disclaimer Terms of Services Privacy Policy Kontak Kami Informasi MNC Group Business Profile MNC Group MNC portal Okezone SINDOnews IDX Channel Copyright ©2024 iNews.id. All Rights Reserved   Kanal Beranda iNews TV News Daerah Finance Sport Lifestyle Travel Otomotif Techno Multimedia Indeks MNC Portal Okezone IDX Channel SINDOnews Live TV iNews TV RCTI MNC TV GTV iNews Network Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut Sumatra Jawa Kalimantan Sulawesi Papua Kepulauan Nusa Tenggara Kepulauan Maluku Network Updates News updates from 99+ regions Personalize Your News Get your customized localnews Close Ads X x

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *