Jamin Kelancaran Arus Mudik 2026, Polres Karawang Sosialisasikan Pembatasan Kendaraan Sumbu Tiga – Tribratanews Polda Jabar No Result View All Result Berita Nasional Internasional Hukum Sosial Budaya Keamanan Kesehatan Olahraga CEK FAKTA No Result View All Result No Result View All Result Berita Nasional Internasional Hukum Sosial Budaya Keamanan Kesehatan Olahraga CEK FAKTA Home Berita Jamin Kelancaran Arus Mudik 2026, Polres Karawang Sosialisasikan Pembatasan Kendaraan Sumbu Tiga Maret 11, 2026 in Berita Reading Time: 2 mins read Kepolisian Resor (Polres) Karawang Polda Jawa Barat secara resmi mensosialisasikan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih selama masa mudik dan balik Lebaran 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi Polri dalam memastikan kelancaran arus lalu lintas serta memberikan kenyamanan bagi jutaan pemudik yang akan melintasi wilayah hukum Karawang. Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyatakan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga. Aturan ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB, dan berlangsung hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Dalam kebijakan tersebut, jenis kendaraan yang dilarang melintas meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan. Pihak kepolisian menegaskan akan melakukan tindakan tegas di lapangan jika ditemukan pelanggaran. “Jika nanti ditemukan kendaraan sumbu tiga di ruas jalan tol saat masa pembatasan, petugas akan mengarahkan kendaraan tersebut untuk keluar menuju jalur arteri guna mencegah kepadatan di jalur bebas hambatan,” tegas Kasie Humas Baca Juga Shalat Tarawih Silaturahim di Cirebon: Momentum Penguatan Sinergitas dan Kepedulian di Bulan RamadhanNamun, Polri tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut logistik vital demi menjamin ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat. Kendaraan pengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok seperti beras, tepung, dan daging tetap diperbolehkan melintas, dengan syarat wajib dilengkapi surat muatan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Karawang mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan barang dan pemilik armada untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan. Kedisiplinan para pengusaha angkutan sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penumpukan volume kendaraan di jalur-jalur utama mudik. Untuk memastikan aturan ini berjalan maksimal, Polres Karawang akan menyiagakan personel di berbagai titik strategis guna melakukan pengawasan dan penindakan bagi pelanggar yang tetap membandel selama masa pembatasan berlangsung. Kehadiran Polri di jalur mudik diharapkan dapat meminimalisir hambatan lalu lintas, sehingga perjalanan masyarakat menuju kampung halaman dapat berjalan dengan aman dan lancar. ShareTweetSend Previous Post Pastikan Mudik 2026 Lancar, Polres Karawang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Ribuan Personel Gabungan Next Post Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2026, Polres Subang Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong BeritaTerkait Berita [SALAH] Polisi: Akibat Cuaca Ekstrem, Barang Bukti Sabu Terurai Jadi Udara Maret 11, 2026 Berita Mudik Tanpa Cemas, Polres Subang Hadirkan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis bagi Warga Maret 11, 2026 Berita Pastikan Keselamatan Pemudik, Polres Garut Gelar Sidak Kelayakan Bus dan Tes Kesehatan Sopir Maret 11, 2026 Discussion about this post Berita Terbaru Berita [SALAH] Polisi: Akibat Cuaca Ekstrem, Barang Bukti Sabu Terurai Jadi Udara Maret 11, 2026 Mudik Tanpa Cemas, Polres Subang Hadirkan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis bagi Warga Maret 11, 2026 Pastikan Keselamatan Pemudik, Polres Garut Gelar Sidak Kelayakan Bus dan Tes Kesehatan Sopir Maret 11, 2026 Wujud Kepedulian, Biro SDM Polda Jabar Resmikan Rutilahu dan Perkuat Sinergi dengan Petani di Nagreg Maret 11, 2026 Prediksi Lonjakan Kendaraan, Polda Jabar Siapkan Strategi Pengamanan Arus Mudik 2026 Maret 11, 2026 Kapolda Jabar: Operasi Ketupat Lodaya 2026 Adalah Operasi Pelayanan Negara untuk Masyarakat Maret 11, 2026 Bandung Indramayu Powered by Evermos Tentang Kami Pedoman Media Siber Kontak Indeks No Result View All Result Berita Nasional Internasional Hukum Sosial Budaya Keamanan Kesehatan Olahraga CEK FAKTA © 2025 Tribratanews Polda Jabar – Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Jamin Kelancaran Arus Mudik 2026, Polres Karawang Sosialisasikan Pembatasan Kendaraan Sumbu Tiga
