Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu

Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu   Get SindoNews App Baca berita lebih mudah Scan QR Code untuk download aplikasi: Log in     Home Nusantara Jabodetabek Cerita Pagi Indeks Home Nusantara Jabodetabek Cerita Pagi Indeks   Log in     Kanal Beranda Nasional Internasional Daerah Lifestyle Sports Ekonomi Bisnis Teknologi Otomotif Edukasi Kalam Multimedia SINDOnews TV Indeks Today’s HI-LITE More SindoScope More Live TV RCTI GTV MNC TV iNews Radio Live MNC Trijaya Global Radio V Radio RDI MNC Networks RCTI+ Vision+ MotionPay Motion Life Motion Trade Motion Banking Mister Aladin Home Nusantara Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu Abdul Malik Mubarok Minggu, 08 Maret 2026 – 23:22 WIBloading… Ahli hukum pemilu Teguh Purnomo dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, Jumat (6/3/2026). FOTO/IST A A A SLEMAN – Hukum pemilu merupakan seperangkat aturan yang mengatur seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan, termasuk mekanisme penanganan pelanggaran yang terjadi selama proses pilkada berlangsung. Karena itu, dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada harus diproses melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.Hal ini ditegaskan ahli hukum pemilu Teguh Purnomo dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, Jumat (6/3/2026). Menurutnya, dalam rezim hukum pemilu terdapat tiga jenis pelanggaran, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran etik, dan tindak pidana pemilu. Masing-masing pelanggaran memiliki mekanisme penanganan yang berbeda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Teguh menegaskan, dugaan pelanggaran dalam pilkada pada prinsipnya harus terlebih dahulu diproses melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan atau temuan dugaan pelanggaran tersebut kemudian dibahas dalam forum Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan unsur pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan.”Muara awal penanganan perkara pemilu adalah Bawaslu. Laporan atau temuan dugaan pelanggaran akan dibahas bersama dalam Sentra Gakkumdu,” ujar Teguh di persidangan.Ia juga menekankan bahwa hukum pemilu memiliki batas waktu yang sangat ketat dalam penanganan pelanggaran. Laporan dugaan pelanggaran harus disampaikan paling lambat tujuh hari sejak peristiwa tersebut diketahui agar tetap berada dalam tahapan pemilu yang sedang berlangsung.Teguh menambahkan, apabila terdapat kasus yang dikaitkan dengan pilkada, misalnya dugaan penggunaan fasilitas atau anggaran negara oleh pejabat, namun diproses di luar mekanisme Sentra Gakkumdu, maka perkara tersebut menurutnya tidak dapat diproses secara mandiri. Hal tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan adanya motif tertentu dalam penegakan hukum, seperti potensi balas dendam atau kepentingan lain.Menurut Teguh, hukum pemilu memiliki sifat lex specialis, yakni aturan khusus yang secara spesifik mengatur pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan. “Jika peristiwa itu dikaitkan dengan tahapan pilkada dan berdampak terhadap hasil pemilihan, maka mekanisme penanganannya seharusnya mengikuti hukum pemilu,” ujarnya. Halaman :12 Lihat Juga : Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq, KPK: Uang Rp24 Miliar Bisa untuk Bangun 400 Rumah atau Jalan 60 Km OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Tetapkan Status Hukum Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari Follow Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga! uu pilkada pelanggaran pilkada sleman dugaan korupsi Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkait Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq, KPK: Uang Rp24 Miliar Bisa untuk Bangun 400 Rumah atau Jalan 60 Km OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Tetapkan Status Hukum OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Bawa 11 Orang Termasuk Sekda ke Jakarta OTT Fadia Arafiq, KPK Juga Gelar Pemeriksaan di Pekalongan KPK Geledah Rumah Mantan Pj Sekda Pati Terkait Kasus Pemerasan Sudewo Mahasiswa-DPRD Sumut Desak Kejatisu Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Ketiga Kalinya, Begini Respons KPK KPK Akan Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Pakar: Segera Telusuri Aset! Rekomendasi 3 WNI Hilang di Selat Hormuz, KBRI Abu Dhabi dan KBRI Muscat Upayakan Proses Pencarian Gen Z Lintas Negara Bahas Internasionalisasi Kampus dan Kurikulum Berbasis Cinta Hampir 15.000 Jemaah Umrah Dipulangkan, Pemerintah Pastikan Tak Ada yang Terabaikan Selengkapnya Suasana Haru Pemakaman Vidi Aldiano di TPU Tanah Kusir Deretan 28 Kombes Pol Masuk Daftar Mutasi Polri 27 Februari…. Diguyur Hujan Deras, 38 RT dan 13 Jalan di Jakarta Banjir Berita Terkini Selengkapnya Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu Longsor TPST Bantargebang, DLH Jakarta Gelar Operasi Tanggap Darurat Daftar Nama Korban Longsor TPST Bantargebang, 4 Meninggal dan 2 Selamat Banjir Jakarta, 64 RT dan 10 Ruas Jalan Masih Tergenang Jelang Buka Puasa, Cak Udin Bagikan Takjil untuk Pengguna Jalan di Malang Update Longsor Gunung Sampah TPST Bantargebang, 3 Orang Meninggal Dunia Selengkapnya Sisi Gelap Game Online Intai Pelajar Umrah Mandiri Dilegalkan, Jemaah Bakal Booming? Terpopuler 1 Geger! Seorang Pria Diduga Bunuh Diri di Pondok Indah Mall 2 2 Diguyur Hujan Deras, 38 RT dan 13 Jalan di Jakarta Banjir 3 1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol! 4 Pria di Jaksel Tewas dengan Senpi di Tangan 5 BMKG Prediksi Hujan Sangat Lebat Guyur Jabodetabek hingga 11 Maret Infografis 7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual Shares Selengkapnya Kanal Nasional Daerah Lifestyle Ekonomi Bisnis Teknologi Edukasi Multimedia   Internasional Sports Otomotif Kalam Hi-Lite Sindoscope MNC Portal Okezone.com iNews.id IDX Channel About Us Tentang Kami Redaksi Privacy Policy Kode Etik Sitemap Disclaimer Term of Service Kontak Kami Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *