Kemenhub Serahkan 2 Konsesi Pelabuhan ke Swasta

Kemenhub Serahkan 2 Konsesi Pelabuhan ke Swasta : Okezone Economy Advertisement Advertisement Advertisement Home Hot Issue Market Update Smart Money Inspirasi Bisnis Property Glossary Oke Promo Indeks Search Okezone Okezone.com Untuk Anda Viral TV Scope Kanal Beranda News Finance Women Celebrity Bola Sport Muslim Edukasi Haji Ototekno Digital Indeks Network Sindonews iNews IDX Channel MNC Trijaya Mister Aladin RCTI+ Vision+ Just For Kids Highend Media Sosial Instagram Facebook X Youtube Tiktok About Us Company Profile Advertisement HOME FINANCE HOT ISSUE Kemenhub Serahkan 2 Konsesi Pelabuhan ke Swasta Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Minggu, 08 Maret 2026 |09:37 WIB Kemenhub soal Pelabuhan (Foto: Okezone) A A A Share https://economy.okezone.com/read/2026/03/08/320/3205648/kemenhub-serahkan-2-konsesi-pelabuhan-ke-swasta Share on mail Link successfully copied JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menandatangani dua Perjanjian Konsesi Pengusahaan pada Wilayah Tertentu di Perairan (WTDP) yang berfungsi sebagai pelabuhan, masing-masing di Perairan Muara Sabak, Provinsi Jambi, dan Perairan Sangatta, Provinsi Kalimantan Timur. Kedua perusahaan tersebut antara lain PT Sepakat Sejahtera Selamanya, dan PT Bumi Laut Biru. Penandatanganan perjanjian tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan kepelabuhanan melalui keterlibatan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dengan tetap mengedepankan aspek pengawasan pemerintah serta peningkatan penerimaan negara. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pelabuhan sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian nasional maupun daerah. Baca Juga: Sambut Momen Mudik, Askrindo Tegaskan Pentingnya Fasilitas Asuransi “Kami berharap kerjasama ini memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional dan daerah serta turut mendorong pelibatan dan pemberdayaan masyarakat sekitar,” ujar Dirjen Masyhud dalam pernyataan resmi, Sabtu (7/3/2026). Dirjen Masyhud menjelaskan bahwa pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pelabuhan. Ia menambahkan bahwa proses pemberian konsesi dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk melalui tahapan evaluasi dan reviu dari lembaga pengawasan. “Penandatanganan kedua perjanjian konsesi ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk proses pelelangan serta reviu dari BPKP untuk memastikan tata kelola yang baik dan akuntabel,” jelasnya. Baca Juga: Rampcheck Jelang Lebaran, Kemenhub Temukan 2.060 Bus Tak Layak Operasi Untuk pengusahaan wilayah perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan di Muara Sabak, Provinsi Jambi, konsesi diberikan kepada PT Sepakat Sejahtera Selamanya melalui mekanisme pelelangan dengan jangka waktu konsesi selama 27 tahun. Dalam skema ini, perusahaan akan memberikan kontribusi pendapatan konsesi sebesar 5 persen dari pendapatan kotor kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).   Halaman: 1 2 Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari Follow Topik Artikel : pelabuhan ri pelabuhan Pelabuhan Indonesia Kemenhub RI Kemenhub Share https://economy.okezone.com/read/2026/03/08/320/3205648/kemenhub-serahkan-2-konsesi-pelabuhan-ke-swasta Share on mail Link successfully copied Follow Okezone di Google News Berita Terkait Kemenhub: Penyebab Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Belum Diketahui Pendaftaran Mudik Kapal Laut Gratis Dibuka Hari Ini, Tersedia 69 Ribu Kuota  Rampcheck Jelang Lebaran, Kemenhub Temukan 2.060 Bus Tak Layak Operasi Pelabuhan Merak Hanya Layani Mobil Pribadi dan Pejalan Kaki pada Mudik Lebaran 2026 Kemenhub Ungkap Penerbangan Internasional Batal Imbas Serangan ke Iran, Ini Daftarnya Deretan Diskon Tarif Transportasi pada Mudik Lebaran 2026, Catat Tanggalnya Telusuri berita finance lainnya Advertisement Advertisement Terpopuler Diskon Listrik 50 Persen PLN Maret 2026, Cek Cara Klaim hingga Syaratnya Purbaya Buka Opsi Naikkan Harga BBM Subsidi Jika Minyak Dunia Tembus USD92 Hitung-hitungan THR Karyawan Swasta yang Masa Kerja Kurang 1 Tahun 10 Saham Paling Menguat Pekan Ini, Ada yang Meroket 81,5 Persen Proses Pencairan THR PNS 2026 dan Gaji ke-13, Cek Rekening Segera! Advertisement KANAL News Finance Women Celebrity Bola Sport Ototekno Highend Muslim Edukasi Digital Index MNC PORTAL Sindonews iNews IDX Channel COMPANY PROFILE About Us Redaksi Privacy Policy Kotak Pos Karier Info Iklan Disclaimer MNC Peduli Profile MNC Group MNC Group Bisnis © 2007 – 2026 Okezone.com, All Rights Reserved Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *