BPASN Perkuat Keputusan Bupati Dharmasraya, Pemberhentian Anike Maulana Final dan Mengikat Secara Administratif

BPASN Perkuat Keputusan Bupati Dharmasraya, Pemberhentian Anike Maulana Final dan Mengikat Secara Administratif Langsung ke konten Breaking News Peringati Nuzulul Quran, Polres Bogor Serahkan 2.000 Al-Quran Waqaf Personel di Acara Tabligh Akbar Masjid Baitul Faizin BPASN Perkuat Keputusan Bupati Dharmasraya, Pemberhentian Anike Maulana Final dan Mengikat Secara Administratif Camat Asam Jujuhan Lantik Empat Anggota Bamus Antar Waktu Nagari Sungai Limau Jemput Bola Bupati Annisa ke Pusat Kembali Berbuah Hasil, Gudang Bulog Segera Dibangun di Dharmasraya Kepedulian Wartawan Sukabumi: FKWSB Gelar Kegiatan Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan Beranda Daerah Sumbar Nasional Hukum Bar Kode Redaksi Kode Etik Pedoman Media Siber Privacy Policy Redaksi Registration Tentang Indocorners.com Beranda Daerah BPASN Perkuat Keputusan Bupati Dharmasraya, Pemberhentian Anike Maulana Final dan Mengikat Secara Administratif Daerah  BPASN Perkuat Keputusan Bupati Dharmasraya, Pemberhentian Anike Maulana Final dan Mengikat Secara AdministratifRedaksi Sumbar8 Maret 2026 Dharmasraya.Indocorners.com Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) resmi memperkuat keputusan Bupati Dharmasraya terkait penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri kepada Anike Maulana. Penguatan tersebut tertuang dalam Keputusan BPASN Nomor 005/KPTS/BPASN/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 29 Januari 2026. Dalam amar putusannya, BPASN menyatakan memperkuat Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 800.1.6.2/79/BKPSDM-2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, membenarkan pihaknya telah menerima salinan resmi keputusan tersebut. Ditemui di Sungai Dareh, Rabu (4/3/2026), ia menjelaskan bahwa putusan BPASN merupakan hasil pemeriksaan atas banding administratif yang diajukan oleh yang bersangkutan. “Dalam pertimbangannya, BPASN menyatakan terdapat bukti yang meyakinkan bahwa penjatuhan hukuman disiplin oleh Bupati Dharmasraya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, keputusan tersebut diperkuat dan secara administratif telah final serta mengikat,” ujar Ummu Azizah. Ia menambahkan, yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.( yr )   Berita Terkait Peringati Nuzulul Quran, Polres Bogor Serahkan 2.000 Al-Quran Waqaf Personel di Acara Tabligh Akbar Masjid Baitul Faizin Camat Asam Jujuhan Lantik Empat Anggota Bamus Antar Waktu Nagari Sungai Limau Jemput Bola Bupati Annisa ke Pusat Kembali Berbuah Hasil, Gudang Bulog Segera Dibangun di Dharmasraya Kepedulian Wartawan Sukabumi: FKWSB Gelar Kegiatan Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan Polres Dharmasraya Bagikan 200 Paket Takjil Serentak di Jalinsum Depan Mako Ketum DPP AMI Soroti Klarifikasi Kepsek SMPN 4 Pekanbaru: Diduga Bangun Opini Sepihak Post Views: 17 KomentarBaca JugaPeringati Nuzulul Quran, Polres Bogor Serahkan 2.000 Al-Quran Waqaf Personel di Acara Tabligh Akbar Masjid Baitul FaizinCamat Asam Jujuhan Lantik Empat Anggota Bamus Antar Waktu Nagari Sungai LimauJemput Bola Bupati Annisa ke Pusat Kembali Berbuah Hasil, Gudang Bulog Segera Dibangun di DharmasrayaKepedulian Wartawan Sukabumi: FKWSB Gelar Kegiatan Berbagi Takjil di Bulan RamadhanPolres Dharmasraya Bagikan 200 Paket Takjil Serentak di Jalinsum Depan MakoKetum DPP AMI Soroti Klarifikasi Kepsek SMPN 4 Pekanbaru: Diduga Bangun Opini SepihakRekomendasi untuk kamuPeringati Nuzulul Quran, Polres Bogor Serahkan 2.000 Al-Quran Waqaf Personel di Acara Tabligh Akbar Masjid Baitul FaizinBogor – Indocorners.com – Bertepatan dengan momentum peringatan Nuzulul Quran tingkat Kabupaten Bogor, Kepolisian Resor… Camat Asam Jujuhan Lantik Empat Anggota Bamus Antar Waktu Nagari Sungai LimauDharmasraya.Indocorners.com Camat Asam Jujuhan Mashuri Thaib melantik empat anggota Badan Musyawarah (Bamus) Antar Waktu Nagari… Jemput Bola Bupati Annisa ke Pusat Kembali Berbuah Hasil, Gudang Bulog Segera Dibangun di DharmasrayaDharmasraya.Indocorners.com Upaya jemput bola yang dilakukan Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, ke pemerintah pusat kembali… Kepedulian Wartawan Sukabumi: FKWSB Gelar Kegiatan Berbagi Takjil di Bulan RamadhanIndocorners.com-Sukabumi – Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat dalam bulan suci Ramadhan, Forum Komunitas Wartawan Sukabumi… Polres Dharmasraya Bagikan 200 Paket Takjil Serentak di Jalinsum Depan MakoDharmasraya.Indocorners.com Jajaran Polres Dharmasraya membagikan sekitar 200 paket takjil kepada para pengendara yang melintas di… Ketum DPP AMI Soroti Klarifikasi Kepsek SMPN 4 Pekanbaru: Diduga Bangun Opini SepihakIndocorners.com|Pekanbaru – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI), Ismail Sarlata, menyayangkan… Tinggalkan Balasan Batalkan balasanAlamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai * Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya. Cari untuk: Berita Populer 1 Agustus 202410 Maret 20250 KomentarPW IPA SUMUT :Bupati Asahan diduga Mafia tanah Sebenarnya 28 tahun sudah dilepaskan Ex HGU PT BSP masih belum dimanfaatkan Pemerintah Asahan 15 Juli 20220 KomentarKetum AWDI ” Budi Wahyudin Samsu: Integritas Dindikbud Banten Patut Dipertanyakan ? 15 Juli 202217 Desember 20250 Komentar100 Warga Desa Wonosari Dapat Bantuan Dari Heart Of Hope Community 15 Juli 202217 Desember 20250 KomentarKasdam XII/Tpr Terima Paparan Renlakgiat TMMD ke-114 15 Juli 202217 Desember 20250 KomentarBelawan, Polisi Tembak Kaki Paman Pelaku Cabul   1 September 20220 KomentarPeningkatan SDM, Dukcapil tanah datar ikuti sertifikasi internasional Mikrotik MTCNA.  Hukum 20 Februari 2026Dipecat Bukan Hanya Narkoba, AKBP Didik Putra Kuncoro Juga Kena Pelanggaran Asusila 23 Januari 2026Memahami Asas dan Prinsip Hukum Pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023; Fondasi Baru Penegakan Hukum di Indonesia 23 Januari 2026Antara Tanda Tangan dan Materai; Membedah Sah atau Tidaknya Perjanjian Tanpa Materai 23 Januari 2026Membedah Tiga Putusan Hakim; Bebas, Lepas, dan Tidak Dapat Diterima Indocorner Indocorners merupakan sebuah media berita online dibawah naungan PT. Analitis Khusus Group berkedudukan di Padang Sumatera Barat. Situs ini menyajikan beragam berita yang akurat baik secara nasional maupun daerah Redaksi Kode Etik Pedoman Media Siber INDOCORNERS 2026 Redaksi Kode Etik Pedoman Media Siber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *