6 Fakta THR PNS 2026 dan Pekerja Swasta Cair, Ada yang Kena Pajak vs PPh Ditanggung Negaraamp;nbsp;

6 Fakta THR PNS 2026 dan Pekerja Swasta Cair, Ada yang Kena Pajak vs PPh Ditanggung Negara : Okezone Economy Advertisement Advertisement Advertisement Home Hot Issue Market Update Smart Money Inspirasi Bisnis Property Glossary Oke Promo Indeks Search Okezone Okezone.com Untuk Anda Viral TV Scope Kanal Beranda News Finance Women Celebrity Bola Sport Muslim Edukasi Haji Ototekno Digital Indeks Network Sindonews iNews IDX Channel MNC Trijaya Mister Aladin RCTI+ Vision+ Just For Kids Highend Media Sosial Instagram Facebook X Youtube Tiktok About Us Company Profile Advertisement HOME FINANCE HOT ISSUE 6 Fakta THR PNS 2026 dan Pekerja Swasta Cair, Ada yang Kena Pajak vs PPh Ditanggung Negara  Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 07 Maret 2026 |07:01 WIB 6 Fakta THR PNS 2026 dan Pekerja Swasta Cair, Ada yang Kena Pajak vs PPh Ditanggung Negara (Foto: Pemprov DKI jakarta) A A A Share https://economy.okezone.com/read/2026/03/07/320/3205353/6-fakta-thr-pns-2026-dan-pekerja-swasta-cair-ada-yang-kena-pajak-vs-pph-ditanggung-negara-nbsp Share on mail Link successfully copied JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI/Polri, termasuk PNS sudah dicairkan bertahap sejak 26 Februari 2026. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun atau meningkat sekitar 10% dibandingkan tahun lalu.  Selain itu, THR pekerja swasta juga akan dicairkan. Pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, serta paling lambat disalurkan pada H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.  Namun, ada yang berbeda dari THR PNS dan pekerja swasta yakni pengenaan pajak. THR PNS bebas pajak, sementara THR pekerja swasta dikenakan pajak. Baca Juga: Wamendag Sidak Pasar Ciputat, Stok Pangan Cukup Meski Harga Cabai dan Bawang Melonjak Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta THR PNS 2026 dan pekerja swasta cair, Jakarta, Sabtu (7/3/2026). 1. THR PNS 2026 Full Cair 100% Pada tahun 2026, THR akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri dengan dukungan APBN sebesar Rp22,2 triliun, 4,3 juta ASN Daerah melalui APBD sebesar Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan alokasi APBN sebesar Rp12,7 triliun. “Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa 3 Maret 2026. Baca Juga: Soal Pajak THR ASN dan Swasta, Ini Penjelasan DJP Menurutnya, pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13. “Jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13,” katanya. Adapun THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan Pejabat Negara. Sedangkan untuk pemberian gaji ke-13 merupakan kebijakan terpisah dan akan dibayarkan pada bulan Juni 2026. 2. THR Pekerja Swasta 2026 Kemudian untuk sektor swasta, Pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, serta paling lambat disalurkan pada H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.  Baca Juga: THR Pekerja Swasta 2026 Tetap Dikenai Pajak Pemberiaan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun sebesar 1 bulan upah, sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional. Adapun besaran nominal THR menyesuaikan dengan tingkat upah yang berlaku di masing-masing perusahaan.  Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah yang tercatat yakni mencapai 26,5 juta pekerja dan diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun, yang diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.   Baca Juga: Purbaya Terbitkan Aturan Pencairan THR PNS 2026 dan Gaji ke-13, Ini Prosesnya hingga Masuk Rekening Halaman: 1 2 3 4 Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari Follow Topik Artikel : Tunjangan Hari Raya (THR) pajak THR pekerja swasta THR Lebaran THR Cair THR 2026 THR PNS THR Share https://economy.okezone.com/read/2026/03/07/320/3205353/6-fakta-thr-pns-2026-dan-pekerja-swasta-cair-ada-yang-kena-pajak-vs-pph-ditanggung-negara-nbsp Share on mail Link successfully copied Follow Okezone di Google News Berita Terkait Bansos hingga THR Diandalkan demi Ekonomi RI Tumbuh 5,5 Persen di Kuartal I-2026 Syarat Gaji dan THR Bisa Diterima Utuh Tanpa Potongan Pajak  Taspen Cairkan THR Pensiunan PNS 2026, Ini Besarannya BHR Ojol 2026 Cair Rp220 Miliar untuk 850 Ribu Mitra, Berikut Rincian Lengkapnya  Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2026? Cek Jawabannya  THR Pensiunan PNS 2026 Cair Hari Ini Tanpa Dipotong, Cek Rekening! Telusuri berita finance lainnya Advertisement Advertisement Terpopuler Purbaya Terbitkan Aturan Pencairan THR PNS 2026 dan Gaji ke-13, Ini Prosesnya hingga Masuk Rekening Cadangan BBM Indonesia 20 Hari, Setelah Itu Habis? Ini Faktanya  Akui Stok BBM Indonesia Cuma 25 Hari, Bahlil: Jangan Salahkan Siapa-Siapa! THR Pensiunan PNS 2026 Cair Hari Ini Tanpa Dipotong, Cek Rekening! Diskon Listrik 50 Persen PLN Berlaku Lagi di Maret 2026, Ini Cara Dapatnya Advertisement KANAL News Finance Women Celebrity Bola Sport Ototekno Highend Muslim Edukasi Digital Index MNC PORTAL Sindonews iNews IDX Channel COMPANY PROFILE About Us Redaksi Privacy Policy Kotak Pos Karier Info Iklan Disclaimer MNC Peduli Profile MNC Group MNC Group Bisnis © 2007 – 2026 Okezone.com, All Rights Reserved Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *